Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan
Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau
meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian,
darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada
bangsa dan negara.
1. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang
diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa
dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan
dan memajukan suatu bidang tertentu yang
bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
1. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang
diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan,
institusi pemerintah, atau organisasi atas
darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap
bangsa dan negara.
1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang
bertugas memberikan pertimbangan kepada
www.djpp.depkumham.go.id
---
Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan.
1. Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
