Langsung ke konten

LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG

PP No. 1 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan
tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat
diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-
syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas
barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh
Pengelola Gudang.
1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan
dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan
penyelesaian transaksi Resi Gudang.
1. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut
Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang
menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang
atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan,
kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam
melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan
menyerahkan barang.
1. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang
selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan
wewenang Lembaga Jaminan.
1. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak
yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak
lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.

1. Premi . . .

---

1. Premi Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang
dibayarkan oleh Pengelola Gudang sebagai peserta
penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam rangka
kegiatan penjaminan Resi Gudang.

1. Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau
berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan
Akta Pembebanan Hak Jaminan.

1. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha
pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik
orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan,
dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik
barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah
Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan
Sistem Resi Gudang.

Pasal 2

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang
Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan
Koperasi dan diatur kembali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia sebagai Lembaga Pelaksana.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Fungsi Lembaga Pelaksana

Pasal 3

Lembaga Pelaksana memiliki fungsi:
- melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau
Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan,
ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola
Gudang dalam menjalankan kewajibannya; dan
- memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang
sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Tugas Lembaga Pelaksana

Pasal 4

(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf a, Lembaga Pelaksana mempunyai tugas:

- merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan
penjaminan pengelolaan barang oleh Pengelola Gudang;
dan
- melaksanakan penjaminan pengelolaan barang oleh
Pengelola Gudang.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf b, Lembaga Pelaksana mempunyai tugas:

- merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka
memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi
Gudang;
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
kebijakan penyelesaian Pengelola Gudang gagal yang
tidak berdampak luas (sistemik); dan
- melaksanakan penanganan Pengelola Gudang gagal
yang berdampak luas (sistemik).

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Kewajiban Lembaga Pelaksana

Pasal 5

(1) Lembaga Pelaksana wajib:

- membentuk struktur organisasi khusus dan tersendiri
yang menangani fungsi, tugas, kewajiban, dan
wewenang Lembaga Jaminan;
- memiliki sarana dan sistem informasi yang terhubung
secara online ke setiap Pengelola Gudang dalam Sistem
Resi Gudang di seluruh Indonesia;
- membuat laporan kegiatan dan pembukuan keuangan
yang terpisah;
- memiliki sistem manajemen risiko yang terpercaya;
dan
- membuat peraturan dan tata tertib dalam rangka
pelaksanaan penjaminan.

(2) Lembaga Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan

penjaminan Sistem Resi Gudang kepada Menteri dan
melaporkan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang
setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan
kepada Badan Pengawas.

Bagian Keempat
Wewenang Lembaga Pelaksana

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, Lembaga Pelaksana mempunyai
wewenang:
- menetapkan dan memungut kontribusi pada saat
Pengelola Gudang pertama kali menjadi peserta;
- menetapkan dan memungut uang jaminan atas setiap
barang yang disimpan;
- melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban
Lembaga Pelaksana;

  • mendapatkan . . .

---

- mendapatkan dan memastikan data barang yang
disimpan pemilik barang pada Pengelola Gudang
sesuai dengan data dalam Resi Gudang, data dan
laporan keadaan keuangan Pengelola Gudang;
- melakukan pencocokan (rekonsiliasi), verifikasi,
dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud
pada huruf d;
- menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan
pembayaran klaim;
- menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan
pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau
atas nama Lembaga Pelaksana, guna melaksanakan
sebagian tugas tertentu; dan
- menjatuhkan sanksi administratif.

(2) Lembaga Pelaksana dapat melakukan penyelesaian dan

penanganan Pengelola Gudang gagal.

(3) Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola

Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Lembaga Pelaksana dapat bertindak sebagai kreditur
terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari
Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan
yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada
Pengadilan Niaga.

Pasal 7

Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan
fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Pelaksana
terkait dengan pelaksanaan penjaminan Sistem Resi Gudang
dilakukan oleh Menteri.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Pelaksanaan pembinaan teknis penjaminan Sistem Resi

Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling
sedikit meliputi:
- memberikan asistensi dan bimbingan teknis pada
Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan
penjaminan dalam Sistem Resi Gudang;
- memberikan pelatihan sumber daya manusia Lembaga
Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan
dalam Sistem Resi Gudang;
- memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Lembaga
Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan
dalam Sistem Resi Gudang; dan
- memberikan teguran tertulis dalam hal Lembaga
Pelaksana tidak menjalankan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

dapat dilakukan dengan:
- meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang
diperlukan;
- memeriksa catatan, pembukuan, laporan, dan/atau
dokumen pendukung lainnya; dan
- meminjam atau membuat salinan atas catatan,
pembukuan, laporan, dan/atau dokumen lainnya
sepanjang diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan

pengawasan Lembaga Pelaksana diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 9

(1) Sumber pendanaan Lembaga Pelaksana untuk kegiatan

penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari:
- Pemerintah;

  • kontribusi . . .

---

- kontribusi Pengelola Gudang pada saat pertama kali
menjadi anggota Lembaga Pelaksana;
- Premi Penjaminan dari anggota Lembaga Pelaksana
atas setiap barang yang disimpan;
- hasil investasi dari dana yang dihimpun oleh Lembaga
Pelaksana;
- denda; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk pertama kalinya sumber pendanaan Lembaga

Pelaksana untuk kegiatan penjaminan Sistem Resi
Gudang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagai penyertaan modal negara yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 10

(1) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan

huruf f dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan
penjaminan Sistem Resi Gudang, investasi, pengadaan
barang, jasa dan biaya peningkatan kapasitas pelayanan
penjaminan Sistem Resi Gudang.

(2) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf c dipergunakan untuk pembayaran

klaim.

(3) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) dipergunakan untuk kegiatan penjaminan.

(4) Kegiatan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi kegiatan operasional, pembayaran klaim, dan
investasi.

(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)

hanya dapat dilakukan dalam bentuk Surat Berharga yang
diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau simpanan pada
bank nasional.

(6) Penggunaan . . .

---

(6) Penggunaan dana oleh Lembaga Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk menjalankan fungsi dan
tugas Lembaga Pelaksana sesuai dengan rencana kerja
dan anggaran perusahaan yang telah mendapatkan
pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 11

(1) Surplus yang diperoleh Lembaga Pelaksana dari kegiatan

operasional selama 1 (satu) tahun takwim dialokasikan
untuk:
- cadangan penjaminan; dan
- cadangan tujuan.

(2) Besarnya alokasi cadangan penjaminan dan cadangan

tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
oleh Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 12

(1) Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan di

Gudang ditetapkan oleh Direksi setiap 6 (enam) bulan.

(2) Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan

dihitung setiap bulan berdasarkan jumlah dan jenis
barang.

(3) Premi Penjaminan wajib dibayar oleh Pengelola Gudang

paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah neraca saldo
komoditi disampaikan kepada Lembaga Pelaksana pada
setiap akhir triwulan.

(4) Neraca saldo komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan oleh Pengelola Gudang kepada Lembaga

Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir
periode triwulan.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal Pengelola Gudang lalai membayar Premi

Penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga
Pelaksana menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h.

(6) Lembaga Pelaksana wajib melaporkan kepada Badan

Pengawas atas kelalaian pembayaran Premi Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Tata cara mengenai pembebanan dan pembayaran Premi

Penjaminan ditetapkan oleh Lembaga Pelaksana.

Pasal 13

(1) Lembaga Pelaksana wajib menyimpan Premi Penjaminan

dalam rekening penjaminan Resi Gudang yang terpisah.

(2) Dalam hal tertentu dana dalam rekening terpisah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pemisahan berdasarkan jenis barang yang dijaminkan
dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari
Menteri.

Bagian Kesatu
Peserta Penjaminan

Pasal 14

Setiap Pengelola Gudang yang melakukan kegiatan usaha di
wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan
yang dilaksanakan Lembaga Pelaksana.

Pasal 15

Setiap peserta penjaminan Lembaga Pelaksana wajib:
- menyerahkan surat pernyataan yang berisi:
1. komitmen dan kesediaan direksi atau pengurus
Pengelola Gudang untuk mematuhi semua ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Lembaga
Pelaksana; dan

1. melepaskan . . .

---

1. melepaskan serta menyerahkan semua hak pengelolaan
dan/atau kepentingan kepada Lembaga Pelaksana
apabila Pengelola Gudang dinyatakan pailit.
- membayar kontribusi awal;
- membayar Premi Penjaminan atas setiap barang yang
disimpan;
- menyerahkan laporan berkala sesuai dengan format yang
telah ditentukan oleh Lembaga Pelaksana;
- memberikan data, informasi, dan dokumen-dokumen yang
diperlukan atau diminta oleh Lembaga Pelaksana; dan
- menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam
kantor Pengelola Gudang dan tempat lain yang mudah
diketahui oleh masyarakat.

Bagian Kedua
Batas Penjaminan

Pasal 16

Lembaga Pelaksana menjamin paling sedikit 85% (delapan
puluh lima perseratus) dari Resi Gudang yang diterbitkan oleh
Pengelola Gudang.

Pasal 17

(1) Lembaga Pelaksana tidak mengganti kerugian untuk

barang yang disimpan oleh:
- karyawan perusahaan auditor independen atau auditor
yang terlibat dalam operasi audit;
- karyawan atau anggota administrasi Lembaga Penilai
Kesesuaian dan/atau dari Pusat Registrasi Resi
Gudang;
- pemilik atau pemegang saham dari Pengelola Gudang
gagal yang sahamnya melebihi 10% (sepuluh
perseratus); dan/atau
- pihak ketiga yang bertindak sebagai wakil yang diberi
kuasa oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c yang memegang Resi
Gudang.

(2) Lembaga . . .

---

(2) Lembaga Pelaksana tidak menjamin kerugian apapun yang

disebabkan oleh kejadian keadaan kahar (force majeure).

Bagian Ketiga
Tata Cara Klaim atas Jaminan

Pasal 18

(1) Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan

mengajukan klaim kepada Lembaga Pelaksana atas
kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola
Gudang dalam melaksanakan kewajiban menyimpan dan
menyerahkan barang sesuai Resi Gudang yang
diterbitkan.

(2) Lembaga Pelaksana melakukan verifikasi atas klaim yang

diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
klaim diterima.

(3) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Pengelola Gudang dan/atau Pusat Registrasi Resi

Gudang wajib memberikan data dan informasi yang
diperlukan kepada Lembaga Pelaksana.

(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawas.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) klaim memenuhi persyaratan,
Lembaga Pelaksana membayarkan klaim kepada
Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak klaim diterima.

(6) Dalam hal dana dalam rekening penjaminan tidak

mencukupi pembayaran klaim, Lembaga Pelaksana dapat
menggunakan dana operasional kegiatan penjaminan.

Pasal 19

Dalam hal Resi Gudang dibebankan Hak Jaminan, Lembaga
Pelaksana mendahulukan penggantian kerugian kepada
Penerima Hak Jaminan daripada Pemegang Resi Gudang.

## BAB VI . . .

---

Pasal 20

(1) Lembaga Pelaksana wajib menyampaikan rancangan

rencana kerja dan anggaran tahunan di bidang
penjaminan Resi Gudang kepada Menteri paling lama 90
(sembilan puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai
untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan
kepada Badan Pengawas.

(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah

mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara paling
lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran
dimulai untuk mendapatkan pengesahan.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah

mendapatkan pengesahan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada Menteri dan
Badan Pengawas.

Pasal 21

(1) Lembaga Pelaksana wajib menyampaikan laporan tahunan

di bidang penjaminan Resi Gudang kepada Menteri paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku ditutup untuk
mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada
Badan Pengawas.

(2) Laporan tahunan yang telah mendapat persetujuan

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh Lembaga Pelaksana kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara untuk memperoleh pengesahan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari laporan kegiatan dan laporan keuangan.

(4) Laporan . . .

---

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus diaudit oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara.

(5) Laporan tahunan yang telah mendapatkan pengesahan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Lembaga Pelaksana kepada Menteri dan Badan Pengawas.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugasnya di bidang penjaminan Sistem
Resi Gudang, Lembaga Pelaksana dapat bekerja sama dengan
organisasi atau lembaga di dalam negeri maupun luar negeri.

Pasal 23

(1) Struktur organisasi Lembaga Pelaksana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit
terdiri dari bidang-bidang yang memiliki tugas dan fungsi
pengelolaan risiko, pengelolaan dana jaminan, dan
pengelolaan informasi penjaminan.

(2) Karyawan yang membawahi bidang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan,
pengalaman dan keahlian terkait bidang Sistem Resi
Gudang, penjaminan, keuangan dan/atau pengelolaan
risiko.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Lembaga Pelaksana dapat membentuk atau menunjuk

kantor perwakilan di daerah di luar wilayah domisili
kantor pusat yang menyelenggarakan fungsi Lembaga
Pelaksana.

(2) Pembentukan atau penunjukan kantor yang

menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- memiliki struktur organisasi yang terdiri dari bidang
yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan resiko dan
pengelolaan informasi penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
- memiliki karyawan yang memiliki kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

(3) Usulan pembentukan atau penunjukan kantor yang

menyelenggarakan fungsi Lembaga Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan

atau penunjukan kantor yang menyelenggarakan fungsi
Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Direksi, Dewan Pengawas, karyawan Lembaga Pelaksana,

atau setiap pihak yang bekerja untuk dan atas nama
Lembaga Pelaksana harus menjamin kerahasiaan setiap
data yang menurut sifatnya harus dirahasiakan sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Sifat kerahasiaan dari data yang terkait dengan Lembaga

Pelaksana ditetapkan oleh Direksi Lembaga Pelaksana.

## BAB X . . .

---

Pasal 26

Lembaga Pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminan
Sistem Resi Gudang terhitung sejak menerima modal dari
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 27

Dalam hal Lembaga Jaminan yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang berdiri,
fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Lembaga Jaminan
yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang
Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang dan Peraturan Pemerintah ini beralih kepada Lembaga
Jaminan.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2016

,

ttd

---