Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan
tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat
diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-
syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas
barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh
Pengelola Gudang.
1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan
dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan
penyelesaian transaksi Resi Gudang.
1. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut
Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang
menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang
atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan,
kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam
melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan
menyerahkan barang.
1. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang
selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan
wewenang Lembaga Jaminan.
1. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak
yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak
lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
1. Premi . . .
---
1. Premi Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang
dibayarkan oleh Pengelola Gudang sebagai peserta
penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam rangka
kegiatan penjaminan Resi Gudang.
1. Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau
berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan
Akta Pembebanan Hak Jaminan.
1. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha
pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik
orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan,
dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik
barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah
Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan
Sistem Resi Gudang.
