Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan
lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di
Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk
perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar
negeri.
1. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang
digunakan dalam transaksi internasional.
1. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya
Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa
hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan
pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber
daya alam.
4- Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing
yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan
DHE SDA.
1. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing
adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar
negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
1. Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Mata Uang.
7 - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Kepabeanan.
1. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau
badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang
melakukan Ekspor.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun lg4\.
1. Bank
---
1. Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank
Indonesia.
1 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
