Langsung ke konten

REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PP No. 1 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat
kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan
cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar
budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau
di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui
proses penetapan.
1. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki
hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia.
1. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia
untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding
dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
1. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan
yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.
1. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat
dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur
Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian pada masa lalu.

1. Kawasan

SK No 132168 A

---

PRESIDEN

1. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis
yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang
letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri
tata ruang yang khas.
1. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya
disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur,
dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria
sebagai Cagar Budaya.
1. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh
terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan
fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
1. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi
yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan
pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan
pelestarian Cagar Budaya.
1. Pengalihan adalah proses pemindahan hak
Kepemilikan danf atau penguasaan Cagar Budaya dari
setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada
negara.
ll.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
l2.lnsentif adalah dukungan berupa advokasi,
perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk
mendorong pelestarian Cagar Budaya dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah.
1. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda,
bangunan, struktur, lokasi, danf atau satuan ruang
geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau
perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya
dimasukkan dalam register nasional Cagar Budaya.

1. Penetapan
SK No 132169 A

---

PRESIDEN

1. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya
terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau
satuan ruang geografis yang dilakukan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan
rekomendasi tim ahli Cagar Budaya.
1. Pemeringkatan adalah proses pen5rusunan urutan
Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya.
1. Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar
Budaya ke dalam register nasional Cagar Budaya.
1. Register Nasional Cagar Budaya yang selanjutnya
disebut Register Nasional; adalah daftar resmi
kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang
berada di dalam dan di luar negeri.
1. Pencabutan adalah penarikan kembali keputusan
Penetapan status Cagar Budaya atau surat keterangan
Kepemilikan Cagar Budaya oleh pejabat yang
berwenang.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus status
Cagar Budaya dari Register Nasional.
1. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya
melalui kebijakan pengaturan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan rakyat.
1. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan
nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.
22.Pelindungan adalah upaya mencegah dan
menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau
kemusnahan dengan cara penyelamatan,
pengamanan, zor:,asi, pemeliharaan, dan pemugaran
Cagar Budaya.

1. Penyelamatan

SK No 132170 A

---

PRESIDEN

1. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau
menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan,
kehancuran, atau kemusnahan.
24.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah
Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
1. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat
agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
1. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan
Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan
keaslian bahan, bentuk, tata letak, danf atau teknik
pengerjaan untuk memperpanj ang usianya.
2T.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai,
informasi, dan promosi Cagar Budaya serta
pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan
adaptasi secara berkelanjutan serta tidak
bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
1. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan
menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi
kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu
pengetahuan, dan Pengembangan kebudayaan.
1. Revitalisasi adalah kegiatan Pengembangan yang
ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai
penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi
ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip
Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
1. Adaptasi adalah upaya Pengembangan Cagar Budaya
untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan
masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang
tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai
pentingnya atau kerusakan pada bagian yang
mempunyai nilai penting.
1. Pemanfaatan

SK No l32l7l A

---

PRESIDEN

3l.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya
untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
32.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung
terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh
maupun bagian-bagiannya.
1. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs
. Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai
dengan kebutuhan.
1. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau
badan usaha bukan berbadan hukum.
1. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli
Pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki
sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi
Penetapan, Pemeringkatan, dan Penghapusan Cagar
Budaya.
1. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena
kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki
sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau
Pemanfaatan Cagar Budaya.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri

SK No 132172 A

---

PRES IDEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah
ini meliputi:
- Register Nasional;
- Pelestarian Cagar Budaya;
- Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya;
- Insentif dan Kompensasi;
- pengawasan; dan
- pendanaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Register Nasional dilakukan terhadap

ODCB:
- yang dimiliki atau yang dikuasai Setiap Orang;
- hasil penemuan; dan/atau
- hasil pencarian.

(2) Penyelenggaraan

SK No 132173 A

---

PRESIDEN

(2) Penyelenggaraan Register Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pendaftaran ODCB;
- pengkajian ODCB;
- Penetapan ODCB;
- Pencatatan Cagar Budaya;
- Pemeringkatan Cagar Budaya;
- Penghapusan Cagar Budaya; dan
- Pengalihan hak Kepemilikan dan penguasaan.

(3) Penyelenggaraan Register Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan.

Bagian Kedua
Penemuan dan Pencarian

Paragraf 1
Penemuan

Pasal 4

(1) Setiap Orang yang menemukan ODCB wajib

melaporkan temuannya kepada instansi yang
berwenang di bidang kebudayaan'I, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, danf atau instansi terkait yang
wilayah kerja hukumnya meliputi tempat ditemukan
objek tersebut.

(2) Pelaporan

SK No 132174 A

---

PRESIDEN

(2) Pelaporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
ditemukan.

(3) Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- unit organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan; dan
- organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah
provinsi dan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

(4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- instansi Pemerintah Pusat yang terdekat dengan
lokasi penemuan; atau
- perangkat Pemerintah Daerah yang berada di
wilayah kelurahan, kecamatan, dan/atau desa
atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Setiap Orang yang menemukan ODCB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa
kepada pihak lain untuk melakukan pelaporan.

Pasal 5

(1) Laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan secara lisan
atau tertulis.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), instansi yang bervuenang di bidang
kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan/atau instansi terkait membuat laporan penemuan
ODCB yang paling sedikit memuat:
- identitas pelapor dan/atau penemu;
- tanggal penemuan;
- identitas objek;
- tanggal pelaporan; dan
- lokasi penemuan.

Pasal 6

(1) Dalam hal laporan penemuan ODCB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 diterima oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau instansi terkait,
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi
terkait wajib meneruskan laporan penemuan kepada
instansi yang berwenang di bidang kebudayaan.

(2) Penerusan laporan penemuan ODCB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan.

Pasal 7

(1) Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan setelah

menerima laporan penemuan ODCB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1)
wajib melakukan pengkajian terhadap ODCB yang
ditemukan.

(2) Pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
- identifikasi ODCB;
- wawancara; dan
- pen)rusunan laporan hasil pengkajian.

Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil pengkajian terhadap ODCB

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), instansi
yang berwenang di bidang kebudayaan menyampaikan
kembali ODCB kepada penemu untuk didaftarkan.

(2) Penyampaian kembali ODCB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disertai dengan surat keterangan yang
memuat pernyataan sebagai ODCB atau bukan ODCB.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 1 (dua
puluh satu) hari kerja terhitung sejak laporan
penemuan diterima oleh instansi yang berwenang di
bidang kebudayaan.

(4) Dalam hal ODCB ditemukan di laut, surat keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan/atau gubernur
sesuai dengan kewenangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan ODCB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan

### Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Pencarian

Pasal 10

(1) Pencarian dilakukan terhadap ODCB yang berada di

darat dan/atau di air.

(2) Pencarian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara:
- penggalian;
- penyelaman; dan/atau
- pengangkatan.

(3) Pencarian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (21

wajib dilakukan melalui Penelitian dengan
memperhatikan hak Kepemilikan dan/atau
penguasaan lokasi.

(4) Pencarian ODCB melalui Penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
- bekerja sama dengan lembaga penelitian di bidang
arkeologi milik Pemerintah Pusat dan/atau
lembaga pendidikan di bidang arkeologi milik
Pemerintah Pusa! dan
- menggunakan pendekatan metode dan prosedur
Penelitian arkeologi dan disiplin ilmu bantu lainnya
sesuai dengan karakteristik objek kajian
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 1 1

SK No 132178 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Menteri berkewajiban melakukan pencarian terhadap

ODCB.

(2) Gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan

pencarian ODCB setelah berkoordinasi dengan
Menteri.

(3) Setiap Orang dilarang melakukan pencarian ODCB

kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Pasal 12

Izin pencarian ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) diberikan berdasarkan lokasi pencarian, yang
terdiri atas:
- izin pencarian di darat; dan
- izin pencarian di air.

Pasal 13

(ll lzin pencarian ODCB di darat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
- izin pencarian ODCB di luar Situs Cagar Budaya
atau Kawasan Cagar Budaya; dan
- izin pencarian ODCB di dalam Situs Cagar Budaya
atau Kawasan Cagar Budaya.
(21 lzin pencarian ODCB di luar Situs Cagar Budaya atau
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan oleh bupati/wali kota.

(3) rzin

SK No 132179 A

---

PRESIDEN

(3) Izin pencarian ODCB di dalam Situs Cagar Budaya

atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diberikan oleh:
- Menteri untuk pencarian ODCB di Situs Cagar
Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat
nasional;
- gubernur untuk pencarian ODCB di Situs Cagar
Budaya atau Kawasan Cagar Budaya peringkat
provinsi; atau
- bupati/wali kota untuk pencarian ODCB di Situs
Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya
peringkat kabupaten/ kota.

Pasal 14

Izin pencarian ODCB di air sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 huruf b diberikan oleh:

- Menteri untuk pencarian ODCB di laut di atas 12 (dua
belas) mil dan sungai yang berada di 2 (dua) vrilayah
provinsi atau lebih;
- gubernur untuk pencarian ODCB di laut sampai
dengan 12 (dua belas) mil, sungai, danau, dan waduk
yang berada di 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau
lebih; atau
- bupari/wali kota untuk pencariarr ODCB di sungai,
danau, rvaduk, sumur, dan rawa di wilayahnya.

Pasal 15

(1) Sebelum mengajukan izin pencarian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Setiap Orang yang
melakukan pencarian ODCB lrarus memiliki izin
tempat pencarian dari pemilik dan/atau yang
mengr.rasai lokasi untuk pencarian ODCB di darat
dan/atau di air.

('2) Dalanr

SK No 132404 A

---

PRESIDEN

_ 15_

(2) Dalam hal pencarian ODCB di air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laut, Setiap Orang
harus memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan atau gubernur sesuai dengan kewenangan.

(3) Izin tempat pencarian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Untuk mendapatkan izin pencarian ODCB, Setiap

Orang mengajukan permohonan izin disertai dengan:
- proposal;
- dokumen perjanjian kerja sama dengan lembaga
penelitian di bidang arkeologi milik Pemerintah
Pusat dan/atau lembaga pendidikan di bidang
arkeologi milik Pemerintah Pusat; dan
- surat izin tempat pencarian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau dokumen
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (21.

(2) Proposal pengajuan permohonan izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan pencarian;
- metode dan teknik pencarian;
- lokasi pencarian;
- jadwal ...

SK No 132181 A

---

PRES IDEN

_ 16_
- jadwal pencarian;
- sumber daya manusia yang berkompeten;
- jenis peralatan yang memadai; dan
- pembiayaan.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian ODCB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O sampai dengan

### Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pendaftaran

Pasal 18

(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai

ODCB wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota
tanpa dipungut biaya.

(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk
melakukan Pendaftaran.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan mendaftarkan ODCB yang
Dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui
pemiliknya.

Pasal 19

(1) Bupati/wali kota wajib melaksanakan Pendaftaran

ODCB.

(21 Pelaksanaan

SK No l324ll A

---

PRESIDEN

-t7-

(2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan
pada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(3) Dalam hal ODCB yang didaftarkan berada pada 2 (dua)

wilayah kabupatenlkota atau lebih atau ditemukan di
laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, Pendaftaran
dilaksanakan oleh gubernur.

(4) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan
pada Pemerintah Daerah provinsi.

(5) Dalam hal ODCB yang didaftarkan berada pada 2 (dua)

wilayah provinsi atau lebih atau ditemukan di laut di
atas 12 (dua belas) mil, Pendaftaran dilaksanakan oleh
Menteri.

(6) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 20

(1) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 dilakukan dengan mengisi formulir secara

manual dan/ atau elektronik.

(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:
- nama

SK No 132183 A

---

PRESIDEN

_18_
- nama ODCB;
- lokasi ODCB;
- identitaspendaftar;
- riwayat Kepemilikan ODCB; dan
- uraian singkat ODCB.

(3) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus disertai dengan:

  • fotokopi identitas diri pendaftar;
  • data ODCB;
  • dokumen pendukung; dan
  • ODCB jika dapat dibawa.

Pasal 21

Setelah Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2O dinyatakan lengkap, organisasi perangkat daerah

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang
kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan memberikan tanda
bukti Pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 1
(satu) hari kerja.

Pasal 22

(1) Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan
pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada
Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan setelah memberikan tanda bukti
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
melakukan:
- verifikasi

SK No 132184 A

---

PRES IDEN

_t9_
- verifikasi ODCB;
- dokumentasi ODCB; dan
- penyusunan deskripsi ODCB.

(2) Verifikasi, dokumentasi, dan pen5rusunan deskripsi

ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberian tanda
bukti Pendaftaran.

Pasal 23

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumentasi, dan
penyusunan deskripsi ODCB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) dinyatakan benar dan memenuhi
syarat, organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang
kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupatenfkota,
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada
Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan menyerahkan dokumen Pendaftaran ODCB
kepada Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupatenf kota,
Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli
Cagar Budaya tingkat nasional sesuai dengan kewenangan
untuk dilakukan pengkajian.

Pasal24

(1) Pendaftaran terhadap ODCB yang dimiliki atau

dikuasai warga negara Indonesia yang berada di luar
negeri dilakukan oleh pemilik atau pihak lain yang
diberi kuasa kepada perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri.
(21 Pendaftaran

SK No 132185 A

---

PRESIDEN

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mengisi formulir secara manual
dan/ atau melalui elektronik.

(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling

sedikit memuat:
- nama ODCB;
- lokasi ODCB;
- identitas pendaftar;
- riwayat Kepemilikan ODCB; dan
- uraian singkat ODCB.

(4) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus disertai dengan:

  • fotokopi identitas diri pendaftar;
  • data ODCB;
  • dokumen pendukung; dan
  • ODCB jika dapat dibawa.

(5) Dalam hal di negara tempat ODCB berada belum

terdapat perwakilan Republik Indonesia maka
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya mencakup
negara tempat ODCB berada.

Pasal 25

Pendaftaran terhadap ODCB milik Pemerintah Indonesia
yang berada di luar negeri dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri kepada Menteri.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pendaftaran
ODCB di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 27

(1) Menteri memfasilitasi pembentukan sistem dan

jejaring Pendaftaran baik secara digital maupun
nondigital.

(2) Pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran secara

digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
melalui Pendaftaran secara elektronik.

(3) Pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran secara

nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi melalui Pendaftaran secara manual.
(a) Fasilitasi secara digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan menyediakan aplikasi
Pendaftaran, program pengunggahan data, dan
program akses informasi hasil Pendaftaran.

(5) Fasilitasi secara nondigital sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan dengan menyediakan format
formulir Pendaftaran.

Pasal 28

(1) Fasilitas sistem dan jejaring Pendaftaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 disediakan pada:

  • pusat

SK No 132187 A

---

PRESIDEN

  • pusat sistem dan jejaring; dan
  • bagian sistem dan jejaring.

(2) Pusat sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kebudayaan.

(3) Bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh perwakilan
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(4) Pusat sistem dan jejaring serta bagian sistem dan

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) menjadi kesatuan sistem yang terintegrasi dalam

menyelenggarakan Pendaftaran.

Pasal 29

(1) Untuk pengembangan sistem dan jejaring Pendaftaran,

Menteri melakukan peningkatan kompetensi sumber
daya manusia.

(2) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
dilaksanakan melalui:
- bimbingan teknis; dan/atau
- pendampingan.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan sistem dan
jejaring Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 29 diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dapat berpartisipasi dalam Pendaftaran

ODCB.

(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- memberikan motivasi atau dorongan kepada
pemilik dan/atau yang menguasai ODCB untuk
melakukan Pendaftaran;
- memberikan informasi dan/atau membantu
mencatat ODCB;
- membantu proses pengumpulan data; dan/atau
- melakukan pengawasan terhadap proses
Pendaftaran.

Pasal 32

Setiap Orang yang berpartisipasi dalam Pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib menjaga
kerahasiaan data ODCB.

Bagian Keempat
Pengkajian

Pasal 33

(1) Pengkajian ODCB yang berada di 1 (satu) wilayah

kabupatenlkota dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar
Budaya tingkat kabupaten/ kota.

(2) Pengkajian ODCB berupa lokasi atau satuan ruang

geografis yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau
lebih dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
provinsi.

(3) Pengkajian

SK No 132189 A

---

PRESIDEN

(3) Pengkajian ODCB berupa lokasi atau satuan ruang

geografis yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih dan
ODCB yang didaftarkan di luar negeri dilaksanakan
oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional.

Pasal 34

(1) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(2) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 ditetapkan oleh
gubernur.

(3) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri.
(a) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim
Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan Tim Ahli Cagar
Budaya tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) mempunyai tugas:
- melakukan pengkajian terhadap ODCB yang
didaftarkan;
- melakukan klasifikasi atas jenis ODCB;
- merekomendasikan Penetapan status Cagar
Budaya;
- merekomendasikan peringkat Cagar Budaya; dan
- merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan jumlah,

pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja Tim
Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli
Cagar Budaya tingkat provinsi, dan Tim Ahli Cagar
Budaya tingkat nasional diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 35

(1) Pengkajian ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 dilakukan dengan cara:
- identifikasi;
- klasifikasi; dan
- penilaian kriteria ODCB.

(2) Pengkajian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan untuk menentukan:

- status sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar
Budaya; dan
- peringkat Cagar Budaya.

(3) Dalam melakukan Pengkajian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
kabupaten/kota dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
provinsi dapat dibantu oleh unit organisasi pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayan atau organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada
Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 36

(1) Berdasarkan hasil Pengkajian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
kabupatenfkota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional
mengeluarkan:
- rekomendasi Penetapan status ODCB menjadi
Cagar Budaya; dan
- rekomendasi peringkat Cagar Budaya.

(2) Rekomendasi

SK No l32l9l A

---

PRESIDEN

_26_

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau
Menteri untuk Penetapan status Cagar Budaya dan
penentuan peringkat Cagar Budaya sesuai dengan
kewenangan.

Pasal 37

Dalam hal berdasarkan hasil pengkajian oleh Tim Ahli
Cagar Budaya tingkat kabupatenfkota, Tim Ahli Cagar
Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya
tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ditemukan ODCB yang memiliki arti khusus bagi
masyarakat atau bangsa Indonesia tetapi tidak memenuhi
kriteria Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi,
atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional
mengeluarkan rekomendasi Penetapan status dan/atau
peringkat kepada bupati/wali kota, gubernur, atau
Menteri untuk ditetapkan sesuai dengan kewenangan.

Bagian Kelima
Penetapan, Pemeringkatan, dan Pencatatan

Pasal 38

(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya

tingkat kabupatenfkota, Tim Ahli Cagar Budaya
tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan menetapkan status ODCB
menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat
Cagar Budaya melalui keputusan.

(21 Dalam

SK No 132192 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan benda, struktur, bangunan, atau lokasi
yang menjadi bagian dari Situs Cagar Budaya atau
Kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan,
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan mengubah keputusan Penetapan
status Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar
Budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar
Budaya tingkat kabupatenfkota, Tim Ahli Cagar
Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya
tingkat nasional.

Pasal 39

(1) Keputusan Penetapan status Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit
memuat nama dan alamat Cagar Budaya.

(2) Keputusan Penetapan status Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan lampiran yang memuat:
- identitas Cagar Budaya;
- deskripsi Cagar Budaya;
- kriteria Cagar Budaya; dan
- nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar
Budaya.

(3) Identitas Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a paling sedikit memuat batas,
koordinat, peta, dan/atau foto.

(4) Deskripsi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf b paling sedikit memuat ukuran, bentuk,
bahan, dan warna.

Pasal 40

Keputusan peringkat Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit memuat:
- nama Cagar Budaya;
- alamat atau lokasi Cagar Budaya;
- peringkat Cagar Budaya; dan
- nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar
Budaya.

Pasal 41

(1) Dalam hal peringkat Cagar Budaya perlu diubah,

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat
melakukan perubahan berupa:
- kenaikan peringkat; atau
- koreksi peringkat.

(2) Perubahan peringkat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil evaluasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi,
dan/atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
kabupatenlkota; atau
- usulan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi,
dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat
kabupaten/kota.

Pasal42

SK No 132194 A

---

PRESIDEN

Pasal 42

(1) Cagar Budaya peringkat nasional atau peringkat

provinsi dapat dicabut peringkatnya karena:
- musnah;
- kehilangan wujud dan bentuk aslinya;
- kehilangan sebagian besar unsurnya; atau
- tidak lagi sesuai dengan syarat.

(2) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional atau Tim Ahli

Cagar Budaya tingkat provinsi sesuai dengan
kewenangan dapat merekomendasikan Pencabutan
peringkat nasional atau peringkat provinsi Cagar
Budaya kepada Menteri atau gubernur.

(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangan menetapkan Pencabutan peringkat Cagar
Budaya.

Pasal 43

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan menyampaikan Penetapan status
Cagar Budaya dan peringkat Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ke dalam
Register Nasional untuk dilakukan Pencatatan.

(2) Pencatatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh nomor
Register Nasional dari Menteri.

(3) Untuk memperoleh nomor Register Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota melampirkan
keputusan Penetapan status Cagar Budaya dan
keputusan peringkat Cagar Budaya.

Pasal 44

(1) Setelah Cagar Budaya tercatat dalam Register

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangarl menerbitkan :
- surat keterangan status Cagar Budaya; dan
- surat keterangan Kepemilikan berdasarkan bukti
yang sah.

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada pemilik Cagar Budaya
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja terhitung sejak diterbitkan.

(3) Surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diubah sesuai dengan Pengalihan Kepemilikan Cagar
Budaya.

(4) Dalam hal terdapat Pengalihan Kepemilikan Cagar

Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan menerbitkan surat keterangan
Kepemilikan Cagar Budaya yang baru.

(5) Selain menyampaikan surat keterangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota menyerahkan juga salinan
keputusan peringkat Cagar Budaya.

Pasal 45

(1) Register Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

44 dibentuk dan dikelola oleh Menteri untuk mencatat
data Cagar Budaya.

(2) Sistem

SK No 132196 A

---

PRESIDEN

(2) Sistem Register Nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- penyediaan perangkat lunak dan keras;
- sistem Pencatatan, akses, dan pengamanan data;
- peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
dan
- pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan.

Pasal 46

Data Cagar Budaya yang dicatat dalam Register Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan
perbaikan, penggabungan, atau Penghapusan.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan
Penetapan, Pemeringkatan, dan Pencatatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Penghapusan

Pasal 48

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan

Penghapusan Cagar Budaya kepada Menteri.

(21 Penghapusan

SK No 132t97 A

---

PRESIDEN

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dengan Keputusan Menteri atas
rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional.

(3) Penghapusan dilakukan apabila Cagar Budaya:

- musnah;
- hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
tidak ditemukan;
- mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga
kehilangan keasliannya; atau
- di kemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar
Budaya.

(4) Penghapusan yang dilakukan oleh Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan cara
mengubah status Cagar Budaya dalam Register
Nasional.

(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dengan tidak menghilangkan data dalam Register
Nasional dan dokumen yang menyertainya.

(6) Dalam hal Penghapusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan terhadap Cagar Budaya peringkat
kabupaten/kota maka dengan sendirinya
mengakibatkan surat keputusan peringkat Cagar
Budaya tidak berlaku.

Pasal 49

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan menindaklanjuti Penghapusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan
menerbitkan keputusan mengenai Pencabutan
keputusan Penetapan Cagar Budaya.

(21 Berdasarkan

SK No 132198 A

---

PRES IDEN

(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan menerbitkan:
- surat keterangan mengenai Pencabutan surat
keterangan status Cagar Budaya; dan
- surat keterangan mengenai Pencabutan surat
keterangan Kepemilikan Cagar Budaya.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diberikan kepada pemilik danf atau yang menguasai
Cagar Budaya yang sudah dicabut statusnya.

Pasal 50

(1) Cagar Budaya yang statusnya telah dihapus dari

Register Nasional dapat didaftarkan kembali apabila:
- Cagar Budaya yang hilang ditemukan kembali;
atau
- terdapat kesalahan pada hasil kajian atau
Penelitian terdahulu.

(2) Pendaftaran kembali dapat diajukan oleh Menteri,

gubernur, bupati/wali kota, atau Setiap Orang yang
memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
sampai dengan Pasal 26.

Bagian

SK No 132199 A

---

PRES IDEN

Bagian Ketujuh
Pengalihan Kepemilikan

Pasal 51

Cagar Budaya yang telah dicatat dalam Register Nasional
yang dimiliki oleh Setiap Orang dapat dialihkan
Kepemilikannya.

Pasal 52

(1) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 dapat diberikan kepada:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- masyarakat hukum adat; atau
- Setiap Orang.

(2) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara
diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan,
dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan
pengadilan.

(3) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan setelah
mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kecuali
Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya melalui
penetapan atau putusan pengadilan.

(2) Permohonan

SK No 132200 A

---

PRES IDEN

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib dilengkapi dengan surat keterangan status Cagar
Budaya dan surat keterangan Kepemilikan Cagar
Budaya.

Pasal 54

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan

verifikasi administratif terhadap permohonan izin
Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53.

(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
menerbitkan izin Pengalihan Kepemilikan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak permohonan izin diterima.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) permohonan izin Pengalihan
Kepemilikan ditolak, Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota memberikan alasan penolakan
beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.

Pasal 55

(1) Pengalihan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 wajib dilaporkan oleh pemilik baru Cagar

Budaya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai peringkat Cagar Budaya.

(2) Laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
surat izin Pengalihan, surat keterangan status Cagar
Budaya, dan surat keterangan Kepemilikan Cagar
Budaya.

(3) Selain

SK No 132201 A

---

PRESIDEN

_36_

(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21,

pemilik baru Cagar Budaya juga harus melampirkan:
- surat keterangan ahli waris untuk Cagar Budaya
yang diwariskan;
- surat pernyataan hibah untuk Cagar Budaya yang
dihibahkan;
- surat perjanjian tukar menukar untuk Cagar
Budaya yang ditukarkan;
- surat pernyataan dari pemberi hadiah untuk Cagar
Budaya yang dihadiahkan;
- surat perjanjian jual beli untuk Cagar Budaya yang
dijual; atau
- surat berita acara pemberian ganti kerugian untuk
yang diganti rugi.

(4) Dalam hal Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya

melalui penetapan atau putusan pengadilan, laporan
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan:
- surat keterangan status Cagar Budaya;
- surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya; dan
- salinan penetapan atau putusan pengadilan.

(5) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan berdasarkan laporan Pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklajuti
dengan menerbitkan surat keterangan perubahan
status Kepemilikan Cagar Budaya dan perubahan
nama pemilik Cagar Budaya dalam Register Nasional
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak menerima laporan Pengalihan.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan
Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya diatur dengan
Peraturan Menteri.

SK No 132202 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 57

(1) Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan,

Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di
darat dan di air.

(2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung

jawab dalam Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap Orang dapat berperan serta melakukan

Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Bagian Kedua
Pelindungan

Paragraf 1
Umum

Pasal 58

(1) Pelindungan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 57 ayat (1) bertujuan untuk
mempertahankan keberadaannya dari ancaman
kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan yang
disebabkan oleh faktor alam dan/atau gangguan
manusia.

(2) Menteri

SK No 132203 A

---

PRESIDEN

(2) Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur,

bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang wajib
melindungi Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau
dikuasainya.

(3) Setiap Orang dapat berperan serta melakukan

Pelindungan Cagar Budaya yang bukan dimiliki
dan/atau dikuasainya.

(4) Pelindungan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan secara
terkoordinasi dan terintegrasi.

Pasal 59

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri mengoordinasikan Pelindungan terhadap
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau
Struktur Cagar Budaya milik Pemerintah Indonesia atau
Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Pasal 60

Pelindungan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 berupa:

  • Penyelamatan;
  • Pengamanan;
  • sistem Zonasi;
  • Pemeliharaan; dan
  • Pemugaran.

Paragraf 2

SK No 132204 A

---

FRESIDEN

_39_

Paragraf 2
Penyelamatan

Pasal 61

(1) Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 60 huruf a dilakukan untuk:
- mencegah kerusakan karena faktor alam dan/atau
gangguan manusia yang mengakibatkan
Lrerubahnya keaslian dan nilai-nilai yang
menyertainya; dan
- niencegah pemindahan dan beralihnya
kepemilikan danf atau penguasaan Cagar Budaya
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan sesuai kaidah

keilmuan dan etika Pelestarian dengan meminimalisir
darnpak kerusakannya.

Pasal 62

(1) Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 61 dilakurkan dalam:
- keadaan biasa; dan
- keadaan danrrat.

(2) Keadaan biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan kondisi yang berpotensi
merrgancam kelestarian Cagar Budaya.

(3) Keadaarr darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan kondisi yang mengancam
kelestarian Cagar Rudaya.

Pasal 63

(1) Penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan biasa dan

dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 dapat dilakukan terhadap Cagar Budaya yang

terdapat di darat dan di air.

(2) Penyelamatan Cagar Budaya di darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pemindahan;
- penyimpanan;
- pendokumentasian; dan/atau
- membangun pelindung.

(3) Penyelamatan Cagar Budaya di air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pengangkatan;
- pemindahan;
- penyimpanan; dan latau
- pendokumentasian.

Pasal 64

(1) Pengangkatan Cagar Budaya di air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a dapat
dilakukan oleh:
- Menteri;
- menteri/pimpinan lembaga terkait;
- gubernur atau bupati/wali kota; dan/atau
- Setiap Orang.

(21 Menteri

SK No 132206 A

---

PRESIDEN

(2) Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur atau

bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang yang
melakukan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Menteri.

(3) Dalam melakukan pengangkatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21, Menteri, menteri/pimpinan
lembaga terkait, gubernur atau bupati/wali kota,
dan/atau Setiap Orang dapat bekerja sama dengan
pihak lain yang memiliki kualifikasi di bidang
pengangkatan Cagar Budaya.

Pasal 65

(1) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan.

(2) Pemindahan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh

Setiap Orang dengan melaporkan kepada unit
organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.

(3) Pelaksanaan pemindahan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan dengan
tata cara yang menjamin keutuhan dan
keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli
Pelestarian.

Pasal 66

(1) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 65 dilakukan sesuai dengan standar
pemindahan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilakukan ke tempat baru yang menjamin
keamanan dan keterawatan Cagar Budaya.

(3) Setelah dilakukan pemindahan Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi asal Cagar
Budaya harus diberi tanda dan dicatat titik
koordinatnya.

(4) Dalam hal pemindahan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan,
kehancuran, atau kemusnahan, menjadi tanggung
jawab pelaksana.

Pasal 67

(1) Penyimpanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c
ditempatkan di dalam atau di luar ruangan.

(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menggunakan metode, teknik, dan
peralatan yang sesuai dengan standar penyimpanan
yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam hal Cagar Budaya sedikit jumlahnya, unik

rancangannya, langka jenisnya, atau bernilai tinggi,
penyimpanan Cagar Budaya harus di tempat khusus
untuk menjaga keamanan dan keselamatannya.

Pasal 68

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
dilakukan oleh unit organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan danf atau organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang
kebudayaan.

Pasal 69

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
dapat dilakukan oleh Setiap Orang dengan melaporkan
kepada unit organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan danf atau organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang
kebudayaan.

Pasal 70

(1) Unit organisasi pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan dan/atau organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
di bidang kebudayaan melakukan pemeriksaan
terhadap penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terbukti penyimpanannya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67, unit organisasi pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan dan/atau organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
di bidang kebudayaan memerintahkan kepada Setiap
Orang yang melakukan penyimpanan untuk
memindahkan Cagar Budaya.

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
pemindahan, dan penyimpanan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan

### Pasal 70 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pengamanan

Pasal72

(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 60 huruf b dilakukan untuk menjaga dan
mencegah terjadinya kehilangan, kerusakan,
kehancuran, atau kemusnahan.

(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memberi
pelindung, menyimpan, dan f atau menempatkan pada
tempat yang terhindar dari gangguan alam dan
manusia.

Pasal 73

(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72

dilakukan oleh pemilik dan/atau yang menguasai
Cagar Budaya dengan pendanaan ditanggung oleh
pemilik dan/atau yang menguasainya.

(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan oleh juru pelihara
dan/atau polisi khusus yang diangkat oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan.

(3) Ketentuan

SK No 132210 A

---

PRESIDEN

_45_

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

Pengamanan oleh juru pelihara dan polisi khusus
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 74

Dalam hal pemilik dan/atau yang menguasai Cagar
Budaya tidak mampu melakukan pengamanan, unit
organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan dapat
memberikan bantuan berupa juru pelihara dan/atau
polisi khusus.

Pasal 75

Dalam hal kegiatan menyimpan dan/atau menempatkan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
menyebabkan terjadinya pemindahan dan/atau
pemisahan Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya atau
yang menguasainya harus mengajukan izin pemindahan
dan/atau pemisahan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan peringkatnya.

Pasal 76

(1) Permohonan izin pemindahan dan/atau pemisahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 harus
disampaikan melalui surat permohonan dengan
melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- dokumen rencana pemindahan dan/atau
pemisahan; dan
- surat persetujuan dari pemilik atau yang
menguasai Cagar Budaya.

(2) Dokumen

SK No 132211 A

---

PRESIDEN

_46_

(2) Dokumen rencana pemindahan dan/atau pemisahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat:
- maksud dan tujuan;
- foto dan deskripsi Cagar Budaya;
- lokasi asli;
- lokasi tujuan; dan
- teknik.

Pasal 77

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap
pengajuan permohonan izin pemindahan dan/atau
pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip
keamanan, kemanfaatan, keterawatan, keaslian, serta
nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya dan
masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat(21, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin
pemindahan danf atau pemisahan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
permohon an izin diterima.
$) Izin pemindahan danf atau pemisahan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut
apabila pemindahan danf atau pemisahan:
- tidak sesuai dengan izin pemindahan dan/atau
pemisahan Cagar Budaya; atau
- terbukti menyebabkan kerusakan Cagar Budaya.

(5) Dalam

SK No 132212 A

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) permohonan izin pemindahan
dan/atau pemisahan ditolak, Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan wajib
memberitahukan alasan penolakan beserta
pertimbangan penolakan kepada pemohon paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
permoho nan izin diterima.

Pasal 78

(1) Unit organisasi pada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan dan/atau organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
di bidang kebudayaan melakukan pembinaan
dan/atau pemantauan terhadap Pengamanan Cagar
Budaya.

(2) Dalam hal pemilik dan/atau yang menguasai Cagar

Budaya tidak melakukan Pengamanan sesuai standar
Pengamanan Cagar Budaya, unit organisasi pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan
dapat mengambil alih Pengamanan dengan pendanaan
ditanggung oleh pemilik dan/atau yang menguasainya.

Pasal 79

(1) Setiap Orang dilarang membawa Cagar Budaya ke luar

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali
dengan izin Menteri.

(2) Setiap Orang dilarang membawa Cagar Budaya ke luar

wilayah provinsi atau kabupatenlkota kecuali dengan
izin gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan.

(3) Izin

SK No 132213 A

---

PRESIDEN

_48_

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21

dapat diberikan untuk kepentingan:
- Penelitian;
- promosi kebudayaan; dan/atau
- pameran.

Pasal 80

(1) Permohonan izin membawa Cagar Budaya ke luar

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, provinsi,
atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 harus disampaikan melalui surat

permohonan dengan melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- dokumen rencana pembawaan Cagar Budaya;
- surat persetujuan dari pemilik atau yang
menguasai Benda Cagar Budaya; dan
- fotokopi dokumen perjanjian kerja sama, jika ada.

(2) Dokumen rencana pembawaan Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat:
- maksud;
- lokasi tujuan;
- jadwal pelaksanaan;
- foto dan deskripsi Benda Cagar Budaya;
- pengemasan;
- sarana transportasi; dan
- penjamin kegiatan.

Pasal 81

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap
permohonan izin membawa Cagar Budaya ke luar
wilayah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia,
ke luar wilayah provinsi, atau kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.

(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
menerbitkan izin membawa Cagar Budaya dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak berkas dinyatakan lengkap.

(3) Izin membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberitahukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) permohonan izin mernbawa
Cagar Budaya ditolak, Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota memberikan alasan penolakan
beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak permohon an izin diterima.

Paragraf 4
Sistem Zonasi

Pasal 82

Pelindungan Cagar Budaya dilakukan dengan
menetapkan batas keluasan dan Pemanfaatan ruang
melalui sistem Zonasi berdasarkan hasil kajian.

Pasal 83

(1) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82

dapat terdiri atas:
- zona intt;
- zor,apenyangga;
- zorLa Pengembangan; dan/atau
- zona penunjang.
(21 Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan area Pelindungan utama untuk menjaga
bagian terpenting dari Situs Cagar Budaya dan/atau
Kawasan Cagar Budaya.
(31 Zona penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan area yang melindungt Zonalnti.
(41 Zona Pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan area yang diperuntukkan
bagi Pengembangan potensi Cagar Budaya.

(5) Zona penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d merupakan area yang diperuntukkan bagi
penempatan sarana dan prasarana penunjang serta
untuk mendukung kegiatan komersial dan rekreasi
umum.

Pasal 84

(l) Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat
terdiri atas lebih dari satu zona pada setiap Situs Cagar
Budaya atau Kawasan Cagar Budaya.

(2) Komposisi jumlah zona, penempatan, dan keluasan

dibuat berdasarkan keadaan dengan mengutamakan
Pelindungan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau lanskap
budaya yang berada di dalam Situs Cagar Budaya
dan/atau Kawasan Cagar Budaya.

Pasal 85

(1) Sistem Zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar

Budaya, baik vertikal maupun horizontal.

(2) Sistem Zonasi secara vertikal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan pengaturan rLlang di atas
dan/atau di bawah Cagar Budaya baik di darat
maupun di air sesuai dengan peruntukannya.

(3) Sistem Zonasi secara horizontal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan pengaturan ruang
Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya
sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 86

(1) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85

ditetapkan setelah dilakukan pengkajian.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib

melakukan pengkajian terhadap ruang Situs Cagar
Budaya atau Kawasan Cagar Budaya.

(3) Dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
melibatkan:
- kementerian/lembaga terkait; dan
- akademisi.
(a) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilakukan untuk menentukan sistem Zonasi

dengan memperhatikan:
- peluang peningkatan kesejahteraan ralryat;
- kepentingan negara dan kepentingan daerah;
- kepadatan dan persebaran Cagar Budaya;
- Pelestarian kebudayaan pendukung Cagar Budaya
yang masih hidup di masyarakat;
- lingkungan alam; dan
- sistem Zonasi lain.

Pasal 87

Berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan menetapkan sistem Zonasi
Cagar Budaya.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan

### Pasal 87 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Pemeliharaan

Pasal 89

(1) Setiap Orang wajib memelihara Cagar Budaya yang

dimiliki dan/ atau dikuasainya.

(2) Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan

bupati/wali kota bertanggung jawab memelihara Cagar
Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.

Pasal 90

(1) Biaya Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 89 dibebankan kepada pemilik
dan/atau Setiap Orang yang menguasai.

(2) Pemilik dan/atau Setiap Orang yang menguasai Cagar

Budaya yang tidak mampu membiayai Pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan permohonan bantuan Pemeliharaan
kepada Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota,
disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari
pejabat yang berwenang.

(3) Ketentuan

SK No 132218 A

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan

permohonan bantuan Pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Menteri.

### Pasal 9 1

Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 dilakukan dengan cara merawat Cagar
Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan
akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.

Pasal 92

(1) Perawatan untuk tujuan pencegahan kerusakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9I dilakukan
dengan cara pembersihan rutin setiap hari atau
berkala.

(2) Perawatan untuk tujuan penanggulangan dari

kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l
dilakukan dengan cara pembersihan, pengawetan,
dan/atau perbaikan atas kerusakan.

(3) Perawatan untuk tujuan penanggulangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan
dengan melalui metode tradisional atau modern.

(4) Perawatan untuk tujuan penanggulangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
melalui tahap studi teknis perawatan, pelaksanaan
perawatan, dan pemantauan.

Pasal 93

(1) Perawatan Cagar Budaya yang berasal dari air harus

dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke
tempat penyimpanannya dengan tata cara khusus.

(21 Tata

SK No 132219 A

---

FRES IDEN

(2) Tata cara khusus perawatan Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
- desalinasi;
- studi teknis perawatan;
- pelaksanaan perawatan; dan
- pemantauan.

Pasal 94

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai
dengan Pasal 93 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Pemugaran

Pasal 95

(1) Pemugaran dilakukan oleh:

- Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, atau bupati/wali kota; dan/atau
- Setiap Orang.

(2) Pemugaran oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga

terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai
dengan peringkat Cagar Budaya.

(3) Pemugaran oleh menteri/pimpinan lembaga terkait,

gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

(41 Pemugaran

SK No 132220 A

---

PRESIDEN

(4) Pemugaran oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan setelah
mendapatkan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan.

Pasal 96

(1) Izin Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 95 ayat (41 diajukan melalui surat
permohonan ya.ng paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- identitas Bangunan Cagar Budaya dan/atau
Struktur Cagar Budaya yang akan dipugar; dan
- waktu pelaksanaan Pemugaran.

(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilampiri dengan:

- fotokopi keputusan Penetapan Cagar Budaya yang
dilegalisir;
- fotokopi surat keterangan Kepemilikan Cagar
Br.daya yang dilegalisir;
- dokurnren studi kelayakarr untuk dapat dipugar;
- dokumen rencana studi teknis dan rencana
Penrugaran;
- dokumen informasi Tenaga Ahli Pelestarian yang
akan menjadi konsultan; dan
- surat keterangan pendanaan.

Pasal 97

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

kewenangannya melakukan verifikasi terhadap
permohonan izin Pemugaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96.

(2) Verifikasi . .

SK No 132405 A

---

PRES IDEN

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip
keamanan, kemanfaatan, keterawatan, keaslian, serta
nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya dan
masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
menerbitkan izin Pemugaran Cagar Budaya dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak permohonan izin diterima.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) permohonan izin Pemugaran
ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
memberikan penjelasan alasan penolakan beserta
pertimbangan penolakan kepada pemohon dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak permohonan izin diterima.

Pasal 98

Gubernur atau bupati/wali kota sebelum memberikanizin
Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
memperoleh kajian teknis dari unit organisasi pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 99

Setiap Orang yang melakukan Pemugaran Cagar Budaya
didampingi oleh unit organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan danf atau organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang
kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi atau
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

### Pasal 1OO

SK No 132222 A

---

PRESIDEN

Pasal 100

(1) Pemugaran terhadap Bangunan Cagar Budaya

dan/atau Struktur Cagar Budaya dilakukan dalam:
- satu kesatuan; atau
- kompleks,
untuk mengembalikan kondisi fisik yang rusak.

(2) Kondisi fisik yang rusak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi keadaan melesak, miring, roboh,
retak, pecah, runtuh, patah, lapuk, dan/atau
melendut pada struktur maupun komponen Bangunan
Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya.

(3) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan/atau

Struktur Cagar Budaya memperhatikan:
- keaslian bahan, bentuk, tata letak, gdyd, dan/atau
teknologi pengerjaan;
- kondisi semula, dengan kemungkinan tingkat
perubahan sekecil mungkin;
- penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak
bersifat merusak; dan
- kompetensi pelaksana di bidang Pemugaran.

Pasal 101

(1) Kompetensi pelaksana di bidang Pemugaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf
d dinilai oleh unit organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.

(21 Dalam

SK No 132223 A

---

FRESIDEN

(2) Dalam penilaian kompetensi oleh unit organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan memperhatikan keahlian dan pengalaman
pelaksana dalam Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
dan/atau Struktur Cagar Budaya.

Pasal 102

Pemugaran terhadap Bangunan Cagar Budaya dan/atau
Struktur Cagar Budaya dilakukan dengan tahapan:
- praPemugaran;
- Pemugaran; dan
- pascaPemugaran.

Pasal 103

(1) Tahapan praPemugaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 102 huruf a meliputi kegiatan studi kelayakan,

studi teknis, dan perencanaan Pemugaran.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menetapkan kelayakan Pemugaran
berdasarkan penilaian atas nilai sejarah dan
kepurbakalaan yang terkandung dalam Bangunan
Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya.

(3) Studi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data
teknis sebagai bahan perencanaan Pemugaran.

(4) Perencanaan Pemugaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi tata cara dan teknik Pemugaran
berdasarkan data studi teknis.

Pasal 104

(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102

huruf b dilakukan dengan cara memperbaiki,
memperkuat, dan/atau mengawetkan Bangunan
Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya.

(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara rekonstruksi, konsolidasi,
rehabilitasi, dan restorasi.

Pasal 105

(1) Keandalan Bangunan Cagar Budaya harus

memperhatikan persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
bangunan gedung.

(2) Pemugaran atas Bangunan Cagar Budaya dan

lingkungan Cagar Budaya hanya dapat dilakukan
sepanjang tidak mengubah nilai dan/atau karakter
Cagar Budaya yang dikandungnya.

(3) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan lingkungan

Cagar Budaya yang dilakukan menyalahi ketentuan
fungsi dan/atau karakter Cagar Budaya harus
dikembalikan sesuai dengan kondisi asli dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 106

Pemugaran terhadap Bangunan Cagar Budaya dan/atau
Struktur Cagar Budaya yang dilakukan pada saat
pascaPemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
huruf c dilaksanakan dalam bentuk penataan lahan dan
lingkungan Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar
Budaya, yang bertujuan untuk kelestarian Bangunan
Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya.

Pasal 107

(1) Tahapan Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 102 dilakukan melalui:

  • Penelitian;
  • pendokumentasian; dan
  • pengawasan.

(2) Tahapan Pemugaran melalui Penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
pengamatan dan pengkajian terhadap temuan yang
diperoleh dalam seluruh proses Pemugaran.

(3) Tahapan Pemugaran melalui pendokumentasian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan cara perekaman data dan nilai-nilai
yang terkandung dalam Cagar Budaya dalam bentuk
tulisan, gambar, dan foto atau film sebagai sumber
informasi bagi Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar
Budaya.

(4) Tahapan Pemugaran melalui pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dengan cara pemantauan untuk menjamin
dan mengarahkan agar pelaksanaan teknis Pemugaran
tidak menyimpang dari rencana dan tujuan yang telah
ditetapkan.

Pasal 108

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat

memberikan bantuan kepada Setiap Orang yang
melakukan Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
dan/atau Struktur Cagar Budaya dengan cara
pengajuan permohonan.

(21 Bantuan

SK No 132226 A

---

PRESIDEN

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • dana; dan/atau
  • fasilitas.

(3) Ketentuan mengenai pemberian bantuan dana

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan mengenai pemberian fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengembangan

Paragraf 1
Umum

Pasal 109

(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur,

bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang dapat
melakukan Pengembangan Cagar Budaya.

(2) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati lwali

kota, dan Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melakukan Pengembangan Cagar
Budaya setelah memperoleh:
- izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan peringkat Cagar Budaya; dan
- izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar
Budaya.

### Pasal 1 10

SK No 132227 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1O

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri mengoordinasikan Pengembangan terhadap
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau
Struktur Cagar Budaya yang berada di luar negeri.

### Pasal 1 1 1

Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- Penelitian;
- Revitalisasi; dan
- Adaptasi.

### Pasal 1 12

(1) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 111 harus disertai dengan
pendokumentasian.

(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa laporan proses kegiatan dan hasil

Pengembangan Cagar Budaya.

(3) Laporan proses kegiatan dan hasil Pengembangan

Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diserahkan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota, dan pemilik dan/atau yang
menguasai Cagar Budaya.

Paragraf 2

SK No 132228 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Penelitian

### Pasal 1 13

(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111

huruf a bertujuan untuk menghimpun informasi serta
mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-
nilai budaya.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mendapatkan izin Penelitian dari Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

(3) Izin Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dapat diperoleh berdasarkan surat permohonan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dengan melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- proposalPenelitian;
- surat pernyataan kesanggupan menyerahkan
laporan Penelitian dan mempublikasikan hasil
Penelitian;
- surat persetujuan dari pemilik atau yang
menguasai Cagar Budaya; dan
- fotokopi dokumen perjanjian kerja sama dengan
lembaga pendidikan atau lembaga Penelitian di
bidang arkeologi jika Penelitian menggunakan
metode ekskavasi.

(5) Ketentuan

SK No 132229 A

---

FRES IDEN

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf

d dikecualikan dalam hal Menteri, gubernur, dan/atau
bupati/wali kota sesuai dengan peringkat Cagar
Budaya merupakan pemilik dan/atau yang menguasai
Cagar Budaya.

(6) Proposal Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b paling sedikit memuat:

  • portofolio peneliti;
  • Cagar Budaya yang akan diteliti;
  • riwayat Penelitian;
  • metode Penelitian;
  • tujuan Penelitian;
  • jangka waktu Penelitian;
  • lokasi Penelitian; dan
  • sumber dana.

(7) Dalam hal Penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan terhadap Cagar Budaya yang berada
di luar negeri, Menteri memberitahukan izinPenelitian
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.

### Pasal 1 14

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap
pengajuan permohonan izin Penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113.

(2) Verifikasi

SK No 132230 A

---

PRESIDEN

_65_

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan:
- prinsip keamanan, keterawatan, keaslian, dan
nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya; dan
- kemanfaatan hasil Penelitian bagi Pengembangan
Cagar Budaya.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilakukan dengan melibatkan Tenaga Ahli Pelestarian.

### Pasal 1 15

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 114, Menteri, guberntlr, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin
Penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin
diterima.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 114 permohonan izinPenelitian
ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan wajib memberitahukan
alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan
kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan
izin diterima.

(3) Izin Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dicabut apabila pelaksanaan kegiatan
Penelitian:
- tidak sesuai dengan tujuan Penelitian; dan/atau
- menyebabkan Cagar Budaya rusak, hilang,
dan/atau musnah baik seluruh maupun bagian-
bagiannya.

### Pasal 1 16

SK No 132231 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 16

Penelitian Cagar Budaya yang dilakukan oleh perguruan
tinggi asing, lembaga Penelitian dan Pengembangan asing,
atau warga negara asing berlaku ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 13 sampai dengan Pasal 115.

### Pasal 1 17

Sebelum mendapatkan izin Penelitian dari Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115, perguruan tinggi asing, lembaga
Penelitian dan Pengembangan asing, atau warga negara
asing harus terlebih dahulu mendapatkan izin Penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 1 18

Hasil Penelitian dalam rangka Pengembangan Cagar
Budaya digunakan untuk:
- meningkatkan kualitas informasi tentang nilai-nilai
budaya;
- rencana Revitalisasi; dan/atau
- rencana persiapan Adaptasi.

### Pasal 1 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian dalam
Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 118 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 3

SK No 132232 A

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Revitalisasi

Pasal 120

(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111

huruf b dilakukan terhadap Situs Cagar Budaya dan
Kawasan Cagar Budaya, dengan melakukan kegiatan
yang berupa:
- menata kembali fungsi ruang;
- menumbuhkan kembali nilai budaya; dan
- menguatkan informasi tentang Cagar Budaya.

(2) Dalam melakukan Revitalisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemilik atau yang menguasai Cagar
Budaya harus mendapatkan izin Revitalisasi dari
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan.

(3) Permohonan izin Revitalisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 disampaikan melalui surat permohonan
dengan melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- gambaran umum Situs Cagar Budaya atau
Kawasan Cagar Budaya;
- surat persetujuan pemilik dan/atau yang
menguasai Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan
Cagar Budaya bagi pemohon yang bukan pemilik
dan/ atau yang menguasai;
- dokumen rencana kegiatan Revitalisasi;
- hasil kajian dari Tenaga Ahli Pelestarian; dan
- fotokopi izin mendirikan bangunan atau yang
disebut dengan nama lain jika Revitalisasi
dilakukan dengan membangun dan penambahan
bangunan.

Pasal 121

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap
pengajuan permohonan izin Revitalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan:
- prinsip keamanan, keterawatan, keaslian, dan
nilai-nilai yang melekat pada Situs Cagar Budaya
dan Kawasan Cagar Budaya; dan
- kemanfaatan untuk meningkatkan kualitas hidup
masyarakat dan mempertahankan ciri budaya
1okal.

(21 (3) Verihkasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan melibatkan unit organisasi pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal I22

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 121, Menteri, gubernrlr, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin
Revitalisasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin
diterima.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal l2l permohonan tzin
Revitalisasi ditolak, Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan wajib
memberitahukan alasan penolakan beserta
pertimbangan penolakan kepada pemohon dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak permohonan izin diterima.

(3) rzin

SK No 132234 A

---

PRESIDEN

(3) Izin Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dicabut dalam hal pelaksanaan kegiatan
Revitalisasi:
- tidak sesuai dengan tujuan Revitalisasi; dan/atau
- menyebabkan Situs Cagar Budaya atau Kawasan
Cagar Budaya beserta benda, struktur, dan/atau
bangunan yang ada di dalamnya menjadi rusak,
hilang, dan/atau musnah baik seluruh maupun
bagian-bagiannya.

Pasal 123

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan petunjuk
pelaksanaan Revitalisasi dalam Pengembangan Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 sampai
dengan Pasal 122 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Adaptasi

Pasal 124

(1) Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111

huruf c dilakukan terhadap Bangunan Cagar Budaya
atau Struktur Cagar Budaya, dengan melakukan
kegiatan yang berupa:
- mempertahankan nilai-nilai yang melekat;
- menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
- mengubah susunan ruang secara terbatas;
dan/atau
- mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli,
dan keharmonisan estetika lingkungan di
sekitarnya.

(21 Dalam

SK No 132235 A

---

PRESIDEN

_70_

(2) Dalam melakukan Adaptasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pemilik atau yang menguasai Cagar
Budaya harus mendapatkan izin Adaptasi.

(3) Ketentuan mengenai perizinan Revitalisasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O sampai
dengan Pasal 122 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap ketentuan perizinan Adaptasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan

pelaksanaan Adaptasi dalam Pengembangan Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemanfaatan
Paragraf 1
Umum

Pasal 125

(1) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan upaya Pelestarian Cagar Budaya dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(2) Pemanfaatan Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan

Cagar Budaya harus sesuai dengan Zonasi
berdasarkan pembagian zonayang telah ditetapkan.

(3) Pemanfaatan Cagar Budaya dapat dilakukan untuk

kepentingan:
- agama;
- sosial;
- pendidikan;
- ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kebudayaan; dan
- pariwisata.

Pasal 126

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota memfasilitasi

Pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang
dilakukan oleh Setiap Orang.

(2) Fasilitasi Pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemberian izin Pemanfaatan;
- dukungan Tenaga Ahli Pelestarian;
- dukungan dana; dan/atau
- pelatihan.

(3) Setiap Orang dapat memperoleh fasilitasi Pemanfaatan

Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dengan mengajukan permohonan fasilitasi atau
Pemanfaatan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan peringkat Cagar
Budaya.

Pasal 127

(1) Pemanfaatan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh:

- Setiap Orang yang tujuannya melakukan
Pengelolaan dalam Pemanfaatan untuk
kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan
pariwisata; atau
- Setiap Orang untuk tujuan kepentingan pribadi
dan nonkomersial.

(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah
memperoleh izin Pemanfaatan dari Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat Cagar
Budaya.

(3) Pemanfaatan

SK No 132237 A

---

PRESIDEN

(3) Pemanfaatan Cagar Budaya oleh Setiap Orang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
memerlukan tzin Pemanfaatan.

(4) Permohonan izin Pemanfaatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 diajukan oleh Setiap Orang yang
memanfaatkan Cagar Budaya.

(5) Permohonan izin Pemanfaatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) disampaikan melalui surat permohonan
dengan melampirkan:
- fotokopi identitas pemohon;
- dokumen rencana Pemanfaatan; dan
- surat persetujuan dari pemilik atau yang
menguasai Cagar Budaya jika pemohon bukan
pemilik atau yang menguasai.

(6) Dokumen rencana Pemanfaatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
- maksud dan tujuan;
- nama dan lokasi Cagar Budaya;
- ruang lingkup;
- jadwal pelaksanaan;
- uraian kegiatan;
- penjamin kegiatan;
- identitas pemohon; dan
- personil/peserta.

Pasal 128

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap
pengajuan permohonan izin Pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127.

(21 Verifikasi

SK No 132238 A

---

PRES IDEN

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip
keamanan, kemanfaatan, keterawatan, keaslian, serta
nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya dan
masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat(21, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin
Pemanfaatan.

(4) lzin Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dicabut apabila
pemanfaatannya:
tzin Pemanfaatan Cagar
Budaya; dan/atau
- terbukti menyebabkan kerusakan Cagar Budaya.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21permohonan izin Pemanfaatan
ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan wajib memberitahukan
alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan
kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan
izin diterima.

Pasal 129

(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota

melakukan pemantauan terhadap Pemanfaatan Cagar
Budaya yang dilakukan oleh Setiap Orang.

(2) Menteri

SK No 132239 A

---

PRES IDEN

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang luar negeri melalui Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri mengoordinasikan
Pemanfaatan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya yang berada
di luar negeri.

Paragraf 2
Pemanfaatan dengan Cara Perbanyakan

Pasal 130

(1) Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Cagar

Budaya dengan cara Perbanyakan setelah
mendapatkan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan melalui surat permohonan yang paling sedikit
memuat:
- identitas pemohon atau pelaksana Perbanyakan;
- latar belakang dan tujuan Perbanyakan; dan
- identitas Cagar Budaya.

(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilampiri dengan:

- dokumen yang memuat mengenai teknik, alat, dan
proses Perbanyakan; dan
- surat persetujuan dari pemilik atau yang
menguasai Cagar Budaya jika pemohon bukan
pemilik atau yang menguasai.

Pasal 131

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan melakukan verifikasi terhadap
pengajuan permohonan izin Perbanyakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip
kelestarian Cagar Budaya.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat(2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan mengeluarkan izin
Perbanyakan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan
izin diterima.

(4) Izin Perbanyakan Cagar Budaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut apabila dalam
proses Perbanyakan tidak sesuai dengan teknik, alat,
dan proses Perbanyakan.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) permohonan izin Perbanyakan
ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan wajib memberitahukan
alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan
kepada pemohon dalam jangka waktu paling larna 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan
izin diterima.

SK No 132241 A

---

PRESIDEN

_76_

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 132

Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan melalui
kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 133

Perencanaan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a meliputi:
- inventarisasi potensi kawasan; dan
- pen5rusunan rencana Pengelolaan.

Pasal 134

(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 133 huruf a dilakukan oleh pengelola
untuk memperoleh data dan informasi potensi
kawasan.

(21 Data
SK No 132242 A

---

FRESIDEN

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit terdiri atas aspek arkeologi,

lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.

Pasal 135

(1) Penyusunan rencana Pengelolaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 133 huruf b dilakukan
berdasarkan hasil inventarisasi potensi kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a.

(2) Rencana Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- rencanajangka panjang; dan
- rencana jangka pendek.

Pasal 136

(1) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:
- visi dan misi;
- strategi;
- kondisi saat ini;
- kondisi yang diinginkan;
- sistem Zonasi;
- sumber pendanaan; dan
- pemantauan dan evaluasi.

(3) Dalam

SK No 132243 A

---

PRES IDEN

_78_

(3) Dalam pen5rusunan rencana jangka panjang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada
rencana induk Pelestarian Cagar Budaya.

Pasal 137

(1) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 135 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu

1 (satu) tahun.

(2) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berdasarkan rencana jangka panjang
yang telah ditetapkan.

Pasal 138

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan
rencana Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133 sampai dengan Pasal 137
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Pasal 139

(1) Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b
meliputi:
- Pelindungan;
- Pengembangan; dan
- Pemanfaatan.

(21 Ketentuan

SK No 132244 A

---

PRES IDEN

(2) Ketentuan mengenai Pelindungan, Pengembangan,

dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 sampai dengan Pasal 131 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap tata cara Pelindungan,
Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar
Budaya.

Bagian Keempat
Pengawasan

Pasal 140

(1) Pengawasan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya

dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun atau sesuai kebutuhan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling sedikit untuk:
- menjamin kelestarian Kawasan Cagar Budaya;
- mengetahui kesesuaian antara rencana dan
pelaksanaan; dan
- upaya perbaikan Pengelolaan.

(3) Hasil pengawasan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan
tindak lanjut Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.

Pasal 141

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14O diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian . . .

SK No 132245 A

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Pengelola Kawasan

Pasal 142

(1) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan oleh

badan pengelola.

(2) Badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk dan ditetapkan oleh:
- Menteri;
- gubernur atau bupati/wali kota; danf atau
- masyarakat hukum adat.

(3) Badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dapat terdiri atas unsur Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan
masyarakat.

(4) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dapat terdiri atas:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa; dan/atau
- badan usaha swasta yang berbadan hukum.

Pasal 143

Badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh unit organisasi pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 144

Badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh organisasi perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah
provinsi dan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang
kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota
berdasarkan peringkat Kawasan Cagar Budaya.

Pasal 145

Badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
ayat (21 huruf c dilaksanakan oleh lembaga hukum adat
yang ditugaskan oleh masyarakat hukum adat untuk
mengelola Kawasan Cagar Budaya.

Pasal 146

Dalam melaksanakan Pengelolaan Kawasan Cagar
Budaya, badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 145 berkoordinasi dengan kementerian/lembaga

terkait, organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang
kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 147

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Kawasan Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai
dengan Pasal 146 diatur dengan Peraturan Menteri.

SK No 132247 A

---

PRESIDEN

Pasal 148

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangan dapat memberikan Insentif
kepada pemilik dan/atau yang menguasai Cagar
Budaya yang telah melakukan Pelindungan Cagar
Budaya.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- fasilitas perpajakan berupa pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan, pa