(1) T\-rnjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota
DPRD terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan
- pakaian dinas dan atribut.
(21 Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan
tunj angan kesej ahteraan berupa:
- rumah negara dan perlengkapannya;
- kendaraan perorangan dinas; dan
- belanja rumah tangga.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat
disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
- rumah negara dan perlengkapannya; dan
- tunjangan transportasi.
1. Ketentuan
SK No 146582A
---
PRES IDEN
2 Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan
ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
