Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017

PP No. 1 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 9

(1) T\-rnjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota

DPRD terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan
- pakaian dinas dan atribut.
(21 Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan
tunj angan kesej ahteraan berupa:
- rumah negara dan perlengkapannya;
- kendaraan perorangan dinas; dan
- belanja rumah tangga.

(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat
disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
- rumah negara dan perlengkapannya; dan
- tunjangan transportasi.
1. Ketentuan

SK No 146582A

---

PRES IDEN

2 Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan
ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan

perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi

Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat
disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta

kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan
perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya

serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah
negara dan perlengkapannya sebagaimana dinraksud
pada ayat (2) dibebankan pada APBD.

(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir

masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya
serta kendaraan perorangan dinas wajib
dikembalikan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan
pemberhentian masa jabatan.

(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah

negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir
masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya
wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan
pemberhentian masa jabatan.

(71 Tata cara

SK No 146583 A

---

(7) Tata cara pengembalian rumah negara dan

perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

3 Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan

perorangan dinas yang disediakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan
pemanfaatan clan pemindahtanganan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), untuk kendaraan perorangan dinas
yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah dapat dilakukan
pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

4 Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat

menyediakan rumah negara dan kendaraan
perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, kepadayang bersangkuta.n
diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi.
(21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan rumah negara bagi Anggcta DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang
bersangkutan dapat diberikan tunja.ngan
perumahan.

(3) T\rnjangan

SK No 146584 A

---

PRES IDEN

(3) T\rnjangan perumahan dan tunjangan transportasi

bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan
setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
sumpah/janji.

(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dan tunjangan transportasi bagi Anggota
DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap
bulan terhitung mulai tanggal pengucapan
sumpah/janji.

(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan

sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada
DPRD yang sama hanya diberikan sala.h satu
tunjangan perumahan.

(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau

istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala
daerah pada daerah yang sama tidak diberikan
tunjangan pemmahan.
(71 Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang
diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi.

5 Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat
diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara
bersamaan.

. 6. Ketentuan.

SK No 146585 A

---

PRESIDEN

6 Ketentuan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga
setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan
dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Besaran tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga
setempat yang berlaku s6suai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan

harus sesuai dengan standar satuan harga sewa
rumah yang berlaku untuk standar rumah negara
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk
mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan

harus sesuai dengan standar satuan harga sewa
kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan
perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya
operasional kendaraan dinas.

(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan

transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD
kabupatenlkota tidak boleh melebihi besaran
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan

perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam
Perkada.

1. Ketentuan

SK No 145342A

---

PRESIDEN

7 Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 19 diubah, sehingga

### Pasal 19 berbunyi sebagar berikut:

Pasal 19

(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia

atau mengakhiri masa jabatannya diberikan uang
jasa pengabdian.
(21 Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa
jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan
ketentuan:
- masa jabatan kurang dari atau sampai dengan
1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian
sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
- masa jabatan sampai dengan 2 (dua) tahun,
diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua)
bulan uang representasi;
- masa jabatan sampai dengan 3 (tigaf tahun,
diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga)
bulan uang representasi;
- masa jabatan sampai dengan 4 (empat) tahun,
diberikan uangjasa pengabdian sebesar 4 (empat)
bulan uang representasi; dan
- masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahtrn,
diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima)
bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang
representasi.

(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal

dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.

(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah

yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Dalam hal Pimpinan dan AngS;ota DPRD

diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan
uang jasa pengabdian.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 146587 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januan 2023

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januan 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 104217 A

---

PRESIDEN