Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urrrsan
Pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom
provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali
kota bagi Daerah otonom kota.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun L945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Daerah
SK No 207002 A
---
PRESIDEN
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negarayang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi
dan Perda Kabupaten/ Kota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan
bupati/wali kota.
1. Keuangan. . .
SK No207003A
---
PRESIDEN
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
1. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
1. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang
diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan
dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan
Daerah menerima sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga
Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS
adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi
keuangan yang disusun secara sistematis sebagai
pedoman dalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
1. Sistem lnformasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan Keuangan Daerah, data
kinerja Daerah, dan data terkait lainnya menjadi
informasi yang disajikan kepada masyarakat dan para
pemangku kepentingan, serta sebagai bahan
pengambilan keputusan dan kebijakan dalam
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah.
22.lnformasi . . .
SK No 207004 A
---
PRESIDEN
1. Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi
yang berkaitan dengan Keuangan Daerah yang
diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal I Januari dan berakhir pada tanggal
31 Desember.
1. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah
dokumen negara yang memuat gambaran dan desain
arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan
pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan
Ralryat dalam rangka pen5rusunan rancangan APBN
tahun anggaran berikutnya.
1. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa
pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.
1. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan
prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan
aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah.
1. Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber
pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka
pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau
Daerah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-Daerah.
3O.Dana...
SK No 207005 A
---
PRESIDEN
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
untuk mendanai program, kegiatan, danf atau kebijakan
tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya
telah ditentukan oleh Pemerintah.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
1. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat
LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah.
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
disingkat LKBB adalah lembaga atau badan Pembiayaan
yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi Pemerintah/Pemerintah Daerah
atau swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah.
1. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan
mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset
tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan
hak tersebut.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan
penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat.
1. Barang. . .
SK No 207006 A
---
FRESIDEN
-7
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem,
perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan
mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan
ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan
baik.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD
adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat
abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan
untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana
pokok.
1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD
adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan
batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan
sebagai acuan dalam pen5rusunan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja perangkat daerah.
1. Rencana.
SK No 207007 A
---
FRESIDEN
REPUBIjK INDONESIA
1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Belanja Wajib adalah Belanja Daerah untuk mendanai
Urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
