(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki
maksud dan tqjuan untuk melaksanakan
kegiatan usaha di bidang perikanan dan
konsultansi konstruksi, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama:
- aktivitas usaha perikanan tangkap;
- aktivitas usaha perikanan budidaya;
- aktivitas usaha dan
pengawetan ikan dan biota air;
- aktivitas perdagangan besar hasil
perikanan, hasil olahan perikanan, dan
hasil perikanan lainnya;
- aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
jasa konsultansi konstruksi; f. aktivitas
- aktivitas arsitektur;
- aktivitas keinsinyuran;
jasa inspeksi; i. aktivitas
- penelitian dan pengembangan teknologi
dan rekayasa;
- aktivitas. . .
SK No 194330A
---
PRESIDEN
- aktivitas desain interior;
jasa konsultansi; L aktivitas
- aktivitas mendirikan atau turut serta dalam
badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai
maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero).
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka
sumber daya yang dimiliki Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero).
1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
