Selama tahun 1954 dipungut 25 (duapuluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I,II, III dan IV dari pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.628), yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG No.19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 102).
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1954 tentang PELANJUTAN PEMUNGUTAN OPSENTEN ATAS BEA KELUAR ATAS KARET
Pasal 1
Pasal 2
hasil pemungutan opsenten tersebut dalam pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.85).
Pasal 3
Hasil pengungutan opsenten termaksud dalam pasal 1 diurus oleh Dewan Pengurus tersebut dalam pasal 2 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH No.43 tahun 1952 (Lembaran Negara No.65).
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini muali berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Pebruari 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 22 Peb 1954 MENTERI KEHAKIMAN
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI PERTANIAN,
SADJARWO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 1954
