Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN

PP No. 10 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Kepada pegawai Negeri yang dipekerjakan aktif di INDONESIA dengan menerima gaji dalam mata-uang Republik INDONESIA menurut P.G.P.N.
1955 (PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 tahun 1955 seperti telah diubah dan ditambah kemudian) yang :
a. memiliki ijazah sekolah tinggi,
b. memiliki ijazah kejuruan tingkat baccalaureat sekolah tinggi atau akademi,
c. memiliki ijazah kejuruan tingkatan sekolah lanjutan tingkat atas yang karena pengalaman telah menduduki pangkat yang disediakan untuk pemilik-pemilik ijazah termaksud huruf a dan b yang sangat dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah, diberikan tunjangan kejuruan menurut Peraturan ini.

Pasal 2

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. sekolah tinggi, baccalaureat sekolah tinggi atau akademi dan sekolah lanjutan tingkat atas adalah sekolah-sekolah negeri atau pendidikan lainnya yang menurut keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan dihargai sama dengan sekolah-sekolah negeri termaksud.
b. ijazah…

b. ijazah kejuruan ialah ijazah kejuruan dalam lapangan:
1. teknik,
2. kedokteran,
3. perekonomian,
4. pertanian,
5. perhubungan,
6. keuangan.
dan lain-lain ijazah kejuruan yang sangat dibutuhkan dalam jabatan pemerintah menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai.

Pasal 3

Tunjangan kejuruan termaksud Pasal 1 diberikan apabila dan selama peawai yang bersangkutan dipekerjakan dalam suatu jabatan yang memerlukan kejuruan itu.

Pasal 4

(1) Jumlah tunjangan kejuruan adalah sebesar gaji pokok sebulan dari pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa:
a. bagi pemilik ijazah Sekolah Tinggi diberikan tunjangan setinggi- tingginya Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebulan;
b. bagi pemilik ijazah kejuruan tingkat Baccalaureat Sekolah Tinggi atau Akademi diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 750,- (tujuhratus lima puluh rupiah) sebulan;
(2) Jumlah...

(2) Jumlah tunjangan kejuruan bagi pemilik ijazah Sekolah Tinggi dalam suatu kejuruan yang sangat diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah, selama menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai jumlah minimum pemilik ijazah Sekolah Tinggi dalam kejuruan itu yang mutlak diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah belum tercapai, adalah sebesar dua kali gaji-pokok dari pegawai yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa setinggi-tingginya diberikan tunjangan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan.

Pasal 5

Tunjangan kejuruan menurut Peraturan ini diberikan oleh pembesar yang berhak mengangkat.

Pasal 6

Jumlah tunjangan kejuruan yang dapat diberikan menurut Peraturan ini, dikurangi dengan jumlah tunjangan yang diterima berdasarkan surat- keputusan Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 31 Juli 1954 Nomor A.78-1-26/Aw.94-3.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1957.
Agar...

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 16 Maret 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1957