(1) Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pelaksanaan pengalihan bentuk tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui penggabungannya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM BAN DAN KARET PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang dinyatakan bubar pada saat pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 ayat (2), dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang yang ada pada saat pengalihannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T.
Intirub.
(2) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota. seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; dan seorang wakil dari Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang selaku Sekretaris.
(3) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(4) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
(5) Hal-hal lain yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sehubungan dengan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Umum
Ban dan Karet Palembang sampai pada saat pembubarannya, dipergunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub.
(2) Nilai dari kekayaan Negara tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
Pasal 4
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub sebagai akibat dari penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak subsititusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Terhitung mulai saat penggabungannya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. lntirub serta dibubarkannya Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (1), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1971 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S H.
