Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang produksi gula.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PRODUKSI GULA
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk memajukan dan mengembangkan industri gula serta meningkatkan hasil produksi gula dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi nasional.
Pasal 3
(1) Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan berasal dari nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Negara Perkebunan XIV pada saat pembubarannya dan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek Gula Jatitujuh, serta nilai sebagian areal PT. Perkebunan XXX yang terletak di daerah Subang;
(3) Penetapan nilai kekayaan tersebut pada ayat (1) sebagaimana akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO di atur dalam Anggaran Dasarnya.
(5) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun
1969.
Pasal 6
(1) Perusahaan Negara Perkebunan XIV yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan XIV yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERSERO.
(2) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Perkebunan Negara Perkebunan XIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di tunjuk suatu Panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Negara Perkebunan XIV, Proyek Gula Jatitujuh dan Instansi-instansi lain yang dianggap perlu.
(3) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Panitia Likwidasi tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(4) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat
(5) (2) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direk,Lorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
Pasal 7
(1) Terhitung sejak saat pendirian PERSERO dan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XIV sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya sepanjang yang mengatur Perusahaan Negara Perkebunan XIV dinyatakan tidak berlaku lagi.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(2) Dengan ditetapkannya penyertaan modal Negara untuk pendirian PERSERO berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1979 tentang Penyertaan Modal- Negara Republik INDONESIA untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Produksi Gula dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut.
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 12
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
