Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1994 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA

PP No. 10 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa uang tunai yang telah disetorkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Rajawali Nusantara INDONESIA dan telah diinvestasikan untuk membeli saham-saham PT.
Pabrik Gula Tjandi Sidoardjo, pembiayaan Proyek Pengembangan Lingkungan Kuningan (PPLK) di Jakarta dan pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pondok Gede, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar - Jakarta Timur.
(2) Nilai...

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah sebesar Rp. 46.280.000.000,- (empat puluh enam milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5…

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 15