Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1992.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas bandar udara dan keselamatan penerbangan di:
a. Bandar Udara Soekarno-Hatta;
b. Bandar Udara Supadio-Pontianak;
c. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang;
d. Bandar Udara Tabing-Padang;
e. Bandar Udara Simpang Tiga-Pekanbaru;
f. Bandar Udara Polonia-Medan;
g. Bandar Udara Sultan iskandar Muda-Banda Aceh;
h. Bandar Udara Husein Sastranegara-Bandung;
yang pembangunannya berasal dari :
a. dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1985/1986, 1990/1991, 1991/1992, 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995;
b. dana pinjaman luar negeri tahun 1984, 1988, 1990, dan tahun 1991;
c. dana Kredit Ekspor tahun 1982, 1992, dan tahun 1993.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya berjumlah Rp 91.150.231.722,77 (sembilan puluh satu miliar seratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah tujuh puluh tujuh sen) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 12
