Langsung ke konten

PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR

PP No. 10 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-03-18

Pasal 1

Setiap Kreditor berhak mengeluarkan paling sedikit 1 (satu) suara dalam

rapat Kreditor.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditetapkan

berdasarkan jumlah piutang Kreditor.

Pasal 3

(1) Setiap Kreditor yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp

10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara.

(2) Dalam hal Kreditor mempunyai piutang lebih dari

Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka untuk setiap kelipatan

Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak atas 1 (satu)

suara tambahan.

(3) Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp

10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penghitungan suara tambahan

ditentukan sebagai berikut :

  • kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak

berhak atas suara tambahan;

  • Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak

atas 1 (satu) suara tambahan.

Pasal 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan

Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak

Suara Kreditur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998

Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN