Langsung ke konten

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 10 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2005-10-11

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham

yang dimiliki pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk
melalui pasar modal danjatau langsung kepada investor secara
sekaligus atau bertahap.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

---

dengan memperhatikan prinsip penawaran yang transparan,
efektif dan efisien.

Pasal 2

(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)

adalah sebagai berikut:
- keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank Permata Tbk,
sebanyak 2.025.766.520 saham atau setinggi-tingginya
sebesar 26,16% saham; dan
- keseluruhan jumlah sisa saham pada PT Bank Lippo Tbk,
sebanyak 97.214.230 saham atau setinggi-tingginya
sebesar 2,48% saham.

(2) Banyak saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

disetor ke kas Negara.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya
sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Menteri keuangan
dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan

memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-
Undangan yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggaI 3 April 2006.

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggaI 3 April 2006

---

,

ttd.