Langsung ke konten

TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PP No. 10 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
1. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
1. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

1. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan
sebagai tempat wisata berburu.
1. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.

1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
1. Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam,
dan taman buru.
1. Hutan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam,
dan taman buru.
1. Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan
hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan
bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
1. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan
dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan,
terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan
produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

1. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan
kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
1. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan
sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau
beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan
yang lain.
1. Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan
hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas
menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan
memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan
menjadi kawasan hutan.
1. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan
kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi
bukan kawasan hutan.
1. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Perubahan yang berdampak penting dan cakupan yang luas
serta bernilai strategis adalah perubahan yang berpengaruh
terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim,
ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan
generasi yang akan datang.
1. Penelitian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh
Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan
memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama
dengan pihak lain yang terkait.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 2

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan
untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional
serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada
optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara
lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan
dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
- perubahan peruntukan kawasan hutan; dan
- perubahan fungsi kawasan hutan.

Pasal 4

(1) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

meliputi kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai
hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

(2) Kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- kawasan suaka alam, terdiri atas:
1. cagar alam; dan
1. suaka margasatwa.
- kawasan pelestarian alam, terdiri atas:
1. taman nasional;
1. taman wisata alam; dan
1. taman hutan raya.
- taman buru.

(3) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), terdiri atas:

  • hutan produksi terbatas;
  • hutan produksi tetap; dan
  • hutan produksi yang dapat dikonversi.

### Pasal 5 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan
didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan:
- secara parsial; atau
- untuk wilayah provinsi.

Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui:
- tukar menukar kawasan hutan; atau
- pelepasan kawasan hutan.

Pasal 8

(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan
permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diajukan oleh:
- menteri atau pejabat setingkat menteri;
- gubernur atau bupati/walikota;
- pimpinan badan usaha; atau
- ketua yayasan.

### Pasal 9 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus

memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi

dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.

Paragraf 2
Tukar Menukar Kawasan Hutan

Pasal 10

Perubahan peruntukan yang dilakukan melalui tukar menukar
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
hanya dapat dilakukan pada:
- hutan produksi tetap; dan/atau
- hutan produksi terbatas.

Pasal 11

(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dilakukan untuk:

- pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat
permanen;
- menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan
pengelolaan kawasan hutan; atau
- memperbaiki batas kawasan hutan.

(2) Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat

permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
terkait.

Pasal 12

(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30%
(tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang
proporsional; dan
- mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak
kelola.

(2) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari
luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan
sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan
dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali tukar
menukar kawasan hutan untuk menampung korban bencana
alam dan untuk kepentingan umum terbatas dapat dilakukan
dengan ratio paling sedikit 1:1.

(3) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas
daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan
sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan
dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan
dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.

(4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
- letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
- letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
- terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau
provinsi yang sama;
- dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
- tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis
pembebanan dan hak tanggungan; dan
- rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.

(5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Permohonan tukar menukar kawasan hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh pemohon
kepada Menteri.

(2) Dalam hal permohonan telah sesuai dengan persyaratan

administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, Menteri membentuk Tim Terpadu.

(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada
Menteri.

(4) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

(5) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Dalam hal tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling

banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas
yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah,
Menteri membentuk tim yang anggotanya dari kementerian
yang membidangi urusan kehutanan.

(6) Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan
prinsip tukar menukar kawasan hutan atau surat penolakan.

Pasal 14

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim
Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), rencana
kegiatan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak
penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, Menteri
sebelum menerbitkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan
hutan, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 15

(1) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan diberikan

untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
diterbitkannya persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat
diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

memuat kewajiban bagi pemohon paling sedikit:
- menyelesaikan clear and clean calon lahan pengganti;
- menandatangani berita acara tukar menukar kawasan
hutan;
- menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan
yang dimohon dan lahan pengganti yang diusulkan; dan
- menanggung biaya reboisasi terhadap lahan pengganti.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban bagi pemohon

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.

(4) Pemohon dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip

tukar menukar kawasan hutan kepada pihak lain tanpa
persetujuan Menteri.

### Pasal 16 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 16

(1) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip tukar menukar

kawasan hutan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Menteri dan pemohon
menandatangani berita acara tukar menukar kawasan hutan.

(2) Berdasarkan berita acara tukar menukar kawasan hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan
keputusan penunjukan lahan pengganti sebagai kawasan
hutan.

Pasal 17

(1) Setelah diterbitkan keputusan penunjukan sebagai kawasan

hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2),
pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,
wajib:
- melaksanakan reboisasi atau penghutanan atas lahan
pengganti; dan
- melaksanakan tata batas atas lahan pengganti dan
kawasan hutan yang dimohon.

(2) Hasil pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b masing-masing dituangkan dalam berita acara
dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia
tata batas kawasan hutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan
keputusan penetapan lahan pengganti sebagai kawasan hutan
dan keputusan pelepasan kawasan hutan yang dimohon.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reboisasi atau

penghutanan dan tata batas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 18

(1) Sebelum diterbitkannya keputusan penetapan lahan

pengganti sebagai kawasan hutan dan keputusan pelepasan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(3), pemohon dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan

hutan yang dimohon.

(2) Kegiatan dalam kawasan hutan yang dimohon hanya dapat

dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.

(3) Dispensasi. . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat

diberikan secara terbatas dalam rangka persiapan kegiatan
tukar menukar kawasan hutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Pelepasan Kawasan Hutan

Pasal 19

(1) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf b hanya dapat dilakukan pada hutan produksi

yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf c.

(2) Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses pelepasannya
pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30%
(tiga puluh perseratus), kecuali dengan cara tukar menukar
kawasan hutan.

(3) Hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), baik dalam keadaan berhutan maupun tidak
berhutan.

(4) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan untuk kepentingan pembangunan di luar

kegiatan kehutanan.

(5) Jenis kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Permohonan pelepasan kawasan hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh pemohon
kepada Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 21

Menteri setelah menerima permohonan dan meneliti kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat
menerbitkan surat penolakan atau menerbitkan persetujuan
prinsip[ pelepasan kawasan hutan.

### Pasal 22 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 22

(1) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 diberikan untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya persetujuan
prinsip oleh Menteri dan dapat diperpanjang paling banyak 2
(dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan.

(2) Pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan

wajib:
- menyelesaikan tata batas kawasan hutan yang dimohon;
dan
- mengamankan kawasan hutan yang dimohon.

(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

hasilnya dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata
batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas kawasan
hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemohon dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip

pelepasan kawasan hutan kepada pihak lain tanpa
persetujuan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tata batas

kawasan hutan yang akan dilepaskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Dalam jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemohon
dilarang melakukan kegiatan di kawasan hutan, kecuali
memperoleh dispensasi dari Menteri.

(2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

diberikan kepada pemohon dalam rangka pelaksanaan
kegiatan persiapan berupa pembibitan, persemaian, dan/atau
prasarana dengan luasan yang sangat terbatas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi diatur

dengan peraturan Menteri.

Pasal 24

Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Menteri menerbitkan keputusan
pelepasan kawasan hutan yang dimohon.

### Pasal 25 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 25

Berdasarkan keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan
dan dipenuhinya persyaratan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, instansi yang berwenang di bidang
pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Atas Tanah.

Pasal 26

Pemanfaatan kayu atas kawasan hutan yang telah diberikan
dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan
dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diatur lebih
lanjut dengan peraturan Menteri.

Pasal 27

Setiap perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial yang
memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 24
dapat melakukan kegiatan sesuai peraturan perundang-
undangan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pelepasan
kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi

Paragraf 1
Umum

Pasal 29

Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan
pada:
- hutan konservasi;
- hutan lindung; atau
- hutan produksi.

### Pasal 30 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 30

(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah

provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada
Menteri.

(2) Usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan
oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah
provinsi.

(3) Gubernur dalam mengajukan usulan perubahan peruntukan

kawasan hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan
Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri.

Paragraf 2
Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk
Wilayah Provinsi

Pasal 31

(1) Menteri setelah menerima usulan perubahan peruntukan

kawasan hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur,
melakukan telaahan teknis.

(2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Terpadu.

(3) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri terkait.

(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap
perubahan peruntukan kawasan hutan kepada Menteri.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi

menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, wajib
melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis.

(6) Menteri menyampaikan hasil penelitian Tim Terpadu kepada

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
mendapatkan persetujuan, baik terhadap sebagian atau
keseluruhan kawasan hutan yang diusulkan.

(7) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

menyetujui hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri
menerbitkan keputusan tentang perubahan peruntukan
kawasan hutan wilayah provinsi.

(8) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

menolak hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri menerbitkan
surat penolakan usulan perubahan peruntukan kawasan
hutan wilayah provinsi.

Pasal 32

Keputusan Menteri tentang perubahan peruntukan kawasan
hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (7) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata
ruang wilayah provinsi yang dilakukan untuk ditetapkan dalam
peraturan daerah provinsi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 33

(1) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan
mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan.

(2) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan pada hutan dengan fungsi pokok:
- hutan konservasi;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.

(3) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan:
- secara parsial; atau
- untuk wilayah provinsi.

Pasal 34

Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang
dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas
kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus).

Bagian Kedua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial

Paragraf 1
Umum

Pasal 35

Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a dilakukan melalui
perubahan fungsi:
- antar fungsi pokok kawasan hutan; atau
- dalam fungsi pokok kawasan hutan.

Paragraf 2
Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan

Pasal 36

Perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, meliputi perubahan fungsi dari:
- kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung
dan/atau kawasan hutan produksi;
- kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi
dan/atau kawasan hutan produksi; dan
- kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi
dan/atau kawasan hutan lindung.

Pasal 37

Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan
hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf a wajib memenuhi ketentuan:
- tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan
konservasi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai
peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan
konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf b wajib memenuhi ketentuan:
- tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai
peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah
menjadi hutan produksi;
- memenuhi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi
sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan
hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai
hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang-
undangan.

Paragraf 3
Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan

Pasal 40

Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan dalam
kawasan:
- hutan konservasi; atau
- hutan produksi.

Pasal 41

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan

konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a,
meliputi perubahan dari:
- kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa,
taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam,
atau taman buru;
- kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam,
taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam,
atau taman buru;
- kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam,
suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam,
atau taman buru;
- kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam,
suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam,
atau taman buru;
- kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam,
suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya,
atau taman buru; atau
- kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka
margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau
taman wisata alam.

(2) Perubahan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan

konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat
dilakukan dalam hal:
- sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan
akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;
- diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan
manfaat kawasan hutan; atau
- cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh
lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di
luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung
kelangsungan proses ekologi secara alami.

Pasal 42

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan

produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b,
meliputi perubahan dari:
- hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap
dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
- hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas
dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan
- hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan
produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan

produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak
memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan
perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal:
- untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal
untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku
industri pengolahan kayu; atau
- jangka benah fungsi kawasan hutan.

Paragraf Keempat
Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial

Pasal 43

(1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:
- bupati/walikota, untuk kawasan hutan yang berada dalam
satu kabupaten/kota; atau
- gubernur, untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.

(3) Persyaratan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Persyaratan usulan perubahan fungsi kawasan hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Menteri setelah menerima usulan perubahan fungsi kawasan

hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
membentuk Tim Terpadu.

(2) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.

(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada
Menteri.

(4) Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim

Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan
keputusan tentang perubahan fungsi kawasan hutan atau
surat penolakan.

Bagian Ketiga
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi

Pasal 45

Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dilakukan
pada kawasan hutan dengan fungsi pokok:
- hutan konservasi;
- hutan lindung; dan
- hutan produksi.

Pasal 46

(1) Kriteria perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah

provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 37, Pasal
38, Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42.

(2) Tata cara perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah

provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 31 dan

### Pasal 32.

### Pasal 47 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 47

Setiap perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial yang
memperoleh keputusan perubahan fungsi kawasan hutan dari
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dapat
melakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsinya
sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak

penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis
merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan yang
menimbulkan pengaruh terhadap:
- kondisi biofisik; atau
- kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

(2) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi

biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan perubahan yang mengakibatkan penurunan atau
peningkatan kualitas iklim atau ekosistem dan/atau tata air.

(3) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi

sosial dan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan perubahan yang mengakibatkan
penurunan atau peningkatan sosial dan ekonomi masyarakat
bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.

(4) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi

biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua)
kategori yaitu:
- berpengaruh; atau
- tidak berpengaruh.

(5) Perubahan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Perubahan yang menimbulkan pengaruh terhadap kondisi

biofisik serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat
didasarkan pada pedoman dan kriteria.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria

pengelompokan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.

SANKSI

Pasal 49

(1) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dapat

dibatalkan oleh Menteri apabila:
- tidak memenuhi kewajiban dalam tenggang waktu yang
diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3); dan/atau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4).

(2) Pembatalan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan

hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai setelah
diberikan peringatan tertulis oleh Menteri sebanyak 3 (tiga)
kali masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja untuk setiap kali peringatan.

Pasal 50

(1) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dapat

dibatalkan oleh Menteri apabila:
- tidak memenuhi kewajiban dalam tenggang waktu yang
diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dan ayat (2);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (4); atau
- pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan
membuka kawasan hutan sebelum mendapat dispensasi
dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1).

(2) Pembatalan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan

sebagimana dimaksud pada ayat (1) dikenai setelah diberikan
peringatan tertulis oleh Menteri sebanyak 3 (tiga) kali masing-
masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk
setiap kali peringatan.

## BAB VI . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

## BAB VI KETENTUAN

PERALIHAN Pasal 51

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka permohonan:

- tukar menukar kawasan hutan produksi tetap dan hutan
produksi terbatas yang belum memperoleh persetujuan prinsip,
penyelesaiannya diproses sesuai Peraturan Pemerintah ini.
- tukar menukar kawasan hutan yang telah memperoleh
Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan dan
Keputusan Menteri tentang penetapan lahan pengganti sebagai
kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
- pelepasan kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan
prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
- tukar menukar kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan
yang telah memperoleh persetujuan prinsip tetapi belum
memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri,
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
- pelepasan kawasan hutan yang telah memperoleh Keputusan
Menteri tentang pelepasan kawasan hutan yang ditetapkan
sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku.
- perubahan fungsi kawasan hutan yang belum memperoleh
Keputusan Menteri, diproses sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.
- perubahan fungsi kawasan hutan yang telah memperoleh
Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan
yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tetap berlaku.
- perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi atau
perubahan fungsi kawasan hutan wilayah provinsi, yang belum
memperoleh Keputusan Menteri diproses sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini.
- perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi atau
perubahan fungsi kawasan hutan wilayah provinsi, yang telah
memperoleh Keputusan Menteri sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

### Pasal 52 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 52

(1) Kawasan hutan produksi yang telah diberikan persetujuan

prinsip pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan
kepada badan usaha sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka:
- badan usaha wajib menyerahkan lahan pengganti dengan
ratio 1:1 dan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) kecuali huruf c.
- penyerahan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada
huruf a dilakukan paling lama 12 (dua belas) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

terletak di dalam wilayah daerah aliran sungai yang sama,
pada wilayah daerah aliran sungai lain dalam provinsi yang
sama, atau provinsi yang lain dalam pulau yang sama.

(3) Penyerahan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan dasar pelepasan kawasan hutan dari
Menteri.

Pasal 53

Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan yang telah ada, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku
sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

## BAB VII KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 54

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010

,

ttd. PATRIALIS

AKBAR

www.djpp.depkumham.go.id

---