Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
pada Asian Infrastructure Investment Bank yang
keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Nomor 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian
Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement
(Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).
Pasal . . .
---
