Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda,
tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, ditetapkan menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2024-01-26
Pasal 1
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah
ditetapkan/disesuaikan sampai dengan tanggal 1 Januari
2024, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VII[, Lampiran IX,
dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
( 1) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Anak Yatim/ Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 diberikan selisih pensiun
pokok/tunjangan.
(2) Selisih...
SK No 209584A
---
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4-
(2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian
besaran pensiun pokok/tunjangan yang diterima
karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun
pokok/tunjangan yang diterima oleh Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dipensiunkan sampai dengan
tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran VI
sampai dengan Lampiran X dengan Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dipensiunkan sesudah
tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran I
sampai dengan Lampiran V.
(3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diperhitungkan sebagai dasar
pemberian tunjangan keluarga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap
diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan
Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam
dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2OOl, setelah
pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a.tidak...
SK No 202574 A
---
PR.ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
5-
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan l2o/o (dua belas
persen) dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang dari l2o/o
(dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar l2o/o
(dua belas persen).
(21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan
Desember 2023 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi
keluarga
Pasal 6
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak
Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas,
diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
(21 Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/ tunj angan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
penerima tunjangan Ar:ak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan tunjangan OrangTua Anggo+.a Kepolisian
Negara Republik Indonesia, diberikan selisih
penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebelumnya dengan
penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 7
Penyesuaian pensiun pokok/tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
. Pasal 8. .
SK No 202575 A
---
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
6-
Pasal 8
Selain pensiun pokok/tunjangan, kepada penerima
pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Orang Tua, dan penerima
tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 9
Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20I9 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, T\rnjangan Anak Yatim/Piatu, Anak
Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 1 1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 202576 A
---
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jan:uari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 20
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 209585 A
