Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
I Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN
adalah badan usaha yang memenuhi minimd salah satu
ketentuan berikut:
- seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia melalui penyertaan
langsung; atau
- terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik
Indonesia.
2 Menteri adalah menteri yang urusan
pemerintahan di bidang BUMN.
3 Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang
selanjutnya disebut Badan adalah badan yang
melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan
BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
BUMN.
4 Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas
menyelenggarakan pengurusan operasional Badan.
5 Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang
dilakukan oleh Badan Pelaksana.
6.Perusahaan...
SK No235775A
---
6 Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut
Holditrg Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang
mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen
dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang
ditetapkan oleh Menteri dan/ atau Badan.
1. Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut
Holdirq Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang
mempunyai tugas untuk melakukan pengawascrn terhadap
kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
