Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “manajemen
operasional KEK” dalam ketentuan ini
misalnya adalah peningkatan kapasitas
sumber daya manusia, perbaikan sistem, dan
peningkatan kualitas peralatan.
Angka 3
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
---
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5371
---
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
TATA CARA PENETAPAN BADAN USAHA
PEMBANGUN DAN/ATAU PENGELOLA
A. Perencanaan Pengadaaan
1. Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/gubernur/
bupati/walikota membentuk Panitia Pengadaan.
1. Anggota Panitia Pengadaan terdiri dari unsur-unsur yang memahami:
- tata cara pengadaan;
- substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan;
- hukum perjanjian;
- aspek teknis; dan
- aspek keuangan.
1. Jadwal pelaksanaan: penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan
harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan
proses pengadaan.
1. Perkiraan Biaya Investasi harus dilakukan dengan cermat.
1. Dokumen pelelangan umum paling kurang memuat:
- undangan kepada para peserta lelang;
- instruksi kepada peserta lelang yang paling kurang memuat:
1. umum yang terdiri atas lingkup pekerjaan, sumber dana,
persyaratan dan kualifikasi peserta lelang, jumlah dokumen
penawaran yang disampaikan, dan peninjauan lokasi kerja;
1. isi dokumen pelelangan umum, penjelasan isi dokumen
pelelangan umum, dan perubahan isi dokumen pelelangan
umum;
1. persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran,
penulisan biaya investasi, mata uang, masa berlaku
penawaran, surat jaminan penawaran, bentuk penawaran,
dan penandatanganan surat penawaran;
1. cara penyampulan dan penandaan sampul penawaran, batas
akhir waktu penyampaian penawaran, perlakuan terhadap
penawaran yang terlambat, serta larangan untuk perubahan
dan penarikan penawaran yang telah masuk; dan
1. prosedur . . .
---
1. prosedur pembukaan penawaran, kerahasiaan dan larangan,
klarifikasi dokumen penawaran, pemeriksaan kelengkapan
dokumen penawaran, koreksi aritmatik, konversi ke dalam
mata uang tunggal, sistem evaluasi penawaran meliputi
kriteria, formulasi dan tata cara evaluasi, serta penilaian
preferensi biaya investasi,
- rancangan perjanjian kerjasama;
- spesifikasi teknis dan gambar;
- bentuk surat penawaran;
- bentuk kerjasama;
- bentuk surat jaminan penawaran;
- bentuk surat jaminan pelaksanaan; dan
- metode penyampaian dokumen penawaran.
B. Pelaksanaan Pengadaan
1. Pengumuman dan Pendaftaran Peserta:
- Panitia Pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang
adanya pelelangan umum;
- isi pengumuman paling kurang memuat:
1. nama dan alamat menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/gubernur/bupati/walikota yang akan
mengadakan pelelangan umum;
1. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
1. perkiraan nilai investasi;
1. syarat-syarat peserta lelang; dan
1. tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen
pelelangan umum, dan
- agar pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
mencapai sasaran secara luas, efisien, dan tepat sesuai dengan
jangkauan masyarakat dan Badan Usaha yang dituju, maka
pengumuman lelang/prakualifikasi menggunakan surat kabar
dan siaran radio pemerintah daerah/swasta yang mempunyai
jangkauan pembaca dan pendengar nasional/internasional.
1. Prakualifikasi, mencakup penilaian terhadap:
- perizinan Badan Usaha;
- kewenangan untuk menandatangani kontrak secara hukum;
- status hukum Badan Usaha, dalam arti Badan Usaha tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi
pidana;
- pengalaman dalam proyek kerjasama sejenis;
- kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil;
- laporan keuangan yang telah diaudit yang meliputi 3 (tiga) tahun
buku terakhir;
---
- surat dukungan keuangan dari bank; dan
- ketersediaan peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang
diperlukan, atau pengalaman tertentu, untuk pekerjaan
khusus/spesifik/teknologi tinggi.
1. Tata Cara Prakualifikasi:
- pengumuman prakualifikasi untuk pelelangan umum;
- pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi;
- penyampaian dokumen prakualifikasi oleh peserta lelang;
- evaluasi dan klarifikasi dokumen prakualifikasi;
- penetapan daftar peserta lelang yang lulus prakualifikasi oleh
Panitia Pengadaan;
- pengesahan hasil prakualifikasi oleh Panitia Pengadaan;
- pengumuman hasil prakualifikasi;
- pengajuan keberatan oleh peserta lelang yang tidak lulus
prakualifikasi kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah,
apabila ada;
- penelitian dan tindak lanjut atas sanggahan terhadap hasil
prakualifikasi;
- evaluasi ulang oleh Panitia Pengadaan apabila
sanggahan/keberatan penyedia barang/jasa terbukti benar dan
pengumuman hasil evaluasi ulang;
- apabila peserta lelang yang lulus prakualifikasi kurang dari 3
(tiga) maka dilakukan pengumuman dan proses prakualifikasi
ulang dengan mengundang peserta lelang yang baru; dan
- apabila setelah pengumuman lelang/prakualifikasi diulang,
ternyata tidak ada tambahan calon peserta lelang yang baru atau
keseluruhan peserta lelang masih kurang dari 3 (tiga) peserta,
yaitu:
1. dalam hal peserta lelang berjumlah 2 (dua) maka Panitia
Pengadaan melanjutkan proses pelelangan umum; dan
1. dalam hal peserta lelang hanya 1 (satu) ditetapkan sebagai
penawar tunggal.
1. Penyusunan Daftar Peserta, Penyampaian Undangan, dan
Pengambilan Dokumen Pelelangan Umum:
- daftar peserta lelang yang akan diundang harus disahkan oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/gubernur/bupati/walikota;
- semua calon peserta lelang yang tercatat dalam daftar peserta
lelang harus diundang untuk mengambil dokumen pelelangan
umum; dan
- peserta lelang yang diundang berhak mengambil dokumen
pelelangan umum dari Panitia Pengadaan.
1. Penjelasan . . .
---
1. Penjelasan Lelang (Aanwijzing):
- penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu yang
ditentukan, dihadiri oleh para peserta lelang yang terdaftar dalam
daftar peserta lelang;
- ketidakhadiran peserta lelang pada saat penjelasan lelang tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran;
- dalam acara penjelasan pelelangan umum, harus dijelaskan
kepada peserta mengenai:
1. metode pelelangan;
1. cara penyampaian penawaran;
1. dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen
penawaran;
1. acara pembukaan dokumen penawaran;
1. metode evaluasi;
1. hal-hal yang menggugurkan penawaran;
1. bentuk perjanjian kerjasama; dan
1. besaran, masa berlaku, dan pihak yang dapat mengeluarkan
jaminan penawaran,
- apabila dipandang perlu, Panitia Pengadaan dapat memberikan
penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
lapangan;
- pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal dokumen pelelangan
umum yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari
Panitia Pengadaan serta keterangan lain termasuk perubahannya
dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam Berita Acara
Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan dan
minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir, dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelelangan umum;
dan
- apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat
hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu
ditampung, maka Panitia Pengadaan harus menuangkan ke
dalam adendum dokumen pelelangan umum.
1. Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
- metode penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode
2 (dua) sampul, yaitu sampul I berisi dokumen penawaran
administrasi dan teknis, dan sampul II berisi dokumen
penawaran finansial, kemudian kedua sampul tersebut
dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul penutup dan disampaikan
secara bersamaan kepada Panitia Pengadaan;
- metode penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran
harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen
pelelangan umum;
---
- metode penyampaian dokumen penawaran dan jangka waktu
penyampaian dokumen penawaran harus dijelaskan pada waktu
acara pemberian penjelasan;
- Panitia Pengadaan menentukan tempat, tanggal, dan waktu
penerimaan dokumen penawaran;
- dokumen penawaran harus disampaikan langsung kepada Panitia
Pengadaan pada tempat, tanggal, dan waktu yang telah
ditentukan;
- tidak diperkenankan mengubah waktu penutupan penyampaian
dokumen penawaran;
- pada akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran,
Panitia Pengadaan membuka rapat pembukaan dokumen
penawaran, menyatakan di hadapan para peserta lelang bahwa
saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan, serta menolak dokumen
penawaran yang terlambat dan/atau tambahan dokumen
penawaran, kemudian membuka dokumen penawaran yang
masuk;
- pembukaan dokumen penawaran:
1. Panitia Pengadaan meminta kesediaan paling sedikit 2 (dua)
wakil dari peserta lelang yang hadir sebagai saksi. Apabila
tidak terdapat saksi dari peserta lelang yang hadir, Panitia
Pengadaan menunda pembukaan kotak/tempat pemasukan
dokumen penawaran sampai dengan waktu tertentu yang
telah ditentukan Panitia Pengadaan. Setelah sampai pada
batas waktu yang ditentukan, wakil peserta lelang tetap tidak
ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat pemasukan
dokumen penawaran dilakukan dengan disaksikan oleh 2
(dua) orang saksi di luar Panitia Pengadaan yang ditunjuk
secara tertulis oleh Panitia Pengadaan;
1. Panitia Pengadaan meneliti isi kotak/tempat pemasukan
dokumen penawaran dan menghitung jumlah sampul
penawaran yang masuk (tidak dihitung surat pengunduran
diri);
1. pembukaan dokumen penawaran dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur dalam dokumen pelelangan;
1. Panitia Pengadaan memeriksa, menunjukkan, dan
membacakan di hadapan para peserta lelang mengenai
kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri atas:
- surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa
berlaku penawaran tetapi tidak tercantum biaya investasi;
- jaminan penawaran asli; dan
- dokumen penawaran teknis dan dokumen pendukung
lainnya yang diisyaratkan dalam dokumen pelelangan
umum.
1. Panitia . . .
---
1. Panitia Pengadaan dapat menggugurkan penawaran pada
waktu pembukaan penawaran, jika penyampaian dan
kelengkapan dokumen penawaran tidak sesuai dengan
dokumen pelelangan;
1. Panitia Pengadaan segera membuat Berita Acara Pembukaan
Penawaran (BAPP) terhadap semua penawaran yang masuk;
1. setelah dibacakan dengan jelas, BAPP ditandatangani oleh
anggota Panitia Pengadaan yang hadir dan 2 (dua) orang wakil
peserta lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang
yang hadir. Dalam hal hanya ada 1 (satu) penawaran, BAPP
ditandatangani oleh Panitia Pengadaan yang hadir, wakil
peserta lelang, dan 2 (dua) orang saksi yang ditunjuk oleh
Panitia Pengadaan; dan
1. BAPP dibagikan kepada wakil peserta lelang yang hadir tanpa
dilampiri dokumen penawaran.
1. Evaluasi Penawaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah
diatur dalam dokumen pelelangan.
1. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan:
- Panitia Pengadaan membuat kesimpulan dari hasil evaluasi yang
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). BAHP
memuat hasil pelaksanaan pelelangan, termasuk cara penilaian,
rumus-rumus yang digunakan, sampai dengan penetapan urutan
pemenangnya berupa daftar peserta lelang. BAHP ditandatangani
oleh ketua dan semua anggota Panitia Pengadaan atau paling
sedikit dua pertiga dari jumlah anggota Panitia;
- BAHP bersifat rahasia sampai dengan saat penandatanganan
kontrak;
- BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. nama semua peserta lelang dan harga penawaran dan/atau
harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta
lelang;
1. metode evaluasi yang digunakan;
1. rumus yang dipergunakan;
1. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal
ikhwal pelaksanaan pelelangan;
1. tanggal dibuatnya berita acara serta jumlah peserta lelang
yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
1. penetapan urutan dari 1 (satu) calon pemenang dan 2 (dua)
cadangan:
- apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat,
BAHP harus mencantumkan pernyataan bahwa pelelangan
umum dinyatakan gagal, dan dilakukan pelelangan ulang;
---
- apabila peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2
(dua) penawar, maka ditetapkan urutan dari 1 (satu) calon
pemenang dan 1 (satu) cadangan; dan
- apabila peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 1
(satu) penawar, maka dalam BAHP dicantumkan bahwa
penawar tersebut ditetapkan sebagai calon penawar
tunggal,
1. Pelelangan ulang sebagaimana dimaksud dalam butir 6 akan
dilakukan setelah menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian, gubernur, atau bupati/walikota mengadakan
evaluasi terhadap dokumen pelelangan.
1. Penetapan Pemenang Lelang:
- Panitia Pengadaan menetapkan calon pemenang lelang
berdasarkan hasil evaluasi;
- Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota untuk menetapkan pemenang lelang,
laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan
atau keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan
pertimbangan untuk mengambil keputusan;
- menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota menetapkan pemenang lelang berdasarkan
usulan dari Panitia Pengadaan;
- data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang
lelang adalah:
1. dokumen pelelangan umum, beserta adendum (bila ada);
1. Berita Acara Pembukaan Penawaran (BAPP);
1. Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP);
1. ringkasan proses pelelangan dan hasil pelelangan; dan
1. dokumen penawaran dari calon pemenang lelang dan
cadangan calon pemenang yang telah diparaf Panitia
Pengadaan dan 2 (dua) wakil peserta lelang,
- apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang
lelang dan mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis
masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh
peserta lelang untuk memperpanjang surat penawaran dan
jaminan penawaran. Calon pemenang lelang dapat
mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
1. Penetapan Penawar Tunggal:
- Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota mengenai calon penawar tunggal;
---
- menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota memerintahkan Panitia Pengadaan untuk
melaksanakan negosiasi dengan calon penawar tunggal;
- Panitia Pengadaan melaksanakan negosiasi dengan calon
penawar tunggal dengan mengacu kepada dokumen pelelangan
umum dan Biaya Investasi;
- apabila pelaksanaan negosiasi dengan calon penawar tunggal
mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran akan habis masa
berlakunya, maka calon penawar tunggal harus segera
memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran
sebelum berakhir masa berlakunya;
- Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan Berita Acara
Hasil Negosiasi (BAHN) dan keterangan lainnya kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota;
- menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota dapat menolak atau menyetujui hasil
pelaksanaan negosiasi berdasarkan pada suatu alasan yang wajar
dan dapat dipertanggungjawabkan;
- dalam hal menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian,
gubernur, atau bupati/walikota menolak hasil pelaksanaan
negosiasi, maka proses pengadaan diulang;
- dalam hal menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian,
gubernur, atau bupati/walikota menyetujui hasil pelaksanaan
negosiasi, menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian,
gubernur, atau bupati/walikota menetapkan calon penawar
tunggal sebagai pemenang; dan
- data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pelaksanaan
negosiasi adalah:
1. dokumen pelelangan umum, beserta adendum (bila ada);
1. BAPP;
1. BAHP; dan
1. ringkasan proses pelelangan dan hasil pelelangan.
1. Pengumuman Pemenang Lelang atau Penawar Tunggal Pemenang
lelang atau penawar tunggal diumumkan dan diberitahukan oleh
Panitia Pengadaan kepada para peserta lelang paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah diterimanya surat penetapan pemenang lelang atau
penawar tunggal dari menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian, gubernur, atau bupati/walikota.
1. Sanggahan Peserta Lelang:
- kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan
pemenang lelang atau penawar tunggal diberikan kesempatan
untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-
lambatnya dalam jangka waktu yang memadai;
---
- sanggahan disampaikan kepada menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota,
disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan; dan
- sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain.
1. Penerbitan Surat Penetapan Pemenang Lelang:
- menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota menerbitkan Surat Penetapan Pemenang
Lelang sebagai pelaksana Proyek Kerjasama, dengan ketentuan:
1. tidak ada sanggahan dari peserta lelang; atau
1. sanggahan yang diterima pejabat yang berwenang
menetapkan dalam masa sanggah ternyata tidak benar, atau
sanggahan diterima melewati waktu masa sanggah,
- peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang wajib menerima
keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan
diri dan masa penawarannya masih berlaku maka pengunduran
diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang
dapat diterima secara obyektif oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota,
dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang
menjadi barang milik negara;
- terhadap pemenang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak
dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku, di
samping jaminan penawaran yang bersangkutan menjadi Barang
Milik Negara, pemenang tersebut juga dikenakan sanksi berupa
larangan untuk mengikuti kegiatan pelelangan umum untuk
Proyek Kerjasama selama 2 (dua) tahun;
- apabila pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai
pemenang mengundurkan diri, maka penetapan dapat dilakukan
kepada calon pemenang lelang urutan kedua (jika ada), dengan
ketentuan:
1. penetapan pemenang lelang urutan kedua tersebut harus
terlebih dahulu mendapat penetapan menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian, gubernur, atau bupati/walikota;
dan
1. masa penawaran calon pemenang lelang urutan kedua masih
berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya,
- apabila calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan
diri, maka penetapan pemenang dapat dilakukan kepada calon
pemenang urutan ketiga (jika ada) dengan ketentuan:
1. penetapan pemenang lelang tersebut harus terlebih dahulu
mendapat penetapan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian, gubernur, atau bupati/walikota;
1. masa berlakunya penawaran calon pemenang lelang urutan
ketiga masih berlaku atau sudah diperpanjang;
1. jaminan . . .
---
1. jaminan penawaran dari pemenang lelang urutan kedua
menjadi barang milik negara; dan
1. apabila calon pemenang kedua mengundurkan diri, dengan
alasan yang tidak dapat diterima, dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam butir 13 huruf c di atas,
- apabila calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan
alasan yang tidak dapat diterima, maka dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam butir 13 huruf c di atas. Kemudian
Panitia Pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan
ketentuan bahwa jaminan penawaran dari calon pemenang lelang
urutan ketiga menjadi barang milik negara;
- Surat Penetapan Pemenang Lelang harus dibuat paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang
lelang dan segera disampaikan kepada pemenang lelang; dan
- salah satu tembusan dari Surat Penetapan Pemenang Lelang
disampaikan (tanpa lampiran perjanjian/kontrak) paling kurang
kepada unit pengawasan internal.
1. Penerbitan Surat Penetapan Penawar Tunggal:
- menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota menerbitkan Surat Penetapan Penawar
Tunggal sebagai pelaksana Proyek Kerjasama, dengan ketentuan:
1. tidak ada sanggahan dari peserta lelang; atau
1. sanggahan yang diterima pejabat yang berwenang dalam masa
sanggah ternyata tidak benar, atau sanggahan diterima
melewati waktu masa sanggah;
- penawar tunggal yang ditetapkan sebagai pelaksana Proyek
Kerjasama wajib menerima keputusan tersebut. Apabila yang
bersangkutan mengundurkan diri dan masa penawarannya masih
berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan
berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
atau bupati/walikota, dengan ketentuan bahwa jaminan
penawaran penawar tunggal tersebut menjadi barang milik
negara;
- terhadap penawar tunggal yang mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih
berlaku, di samping jaminan penawaran yang bersangkutan
menjadi Barang Milik negara, penawar tunggal tersebut juga
dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan
pelelangan umum untuk Proyek Kerjasama selama 2 (dua) tahun;
- jika penawar tunggal mengundurkan diri, Panitia Pengadaan
dapat melakukan pelelangan ulang;
---
- surat penetapan penawar tunggal harus dibuat paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman penetapan penawar
tunggal dan segera disampaikan kepada penawar tunggal; dan
- salah satu tembusan dari Surat Penetapan Penawar Tunggal
disampaikan (tanpa lampiran perjanjian/kontrak) paling kurang
kepada unit pengawasan internal.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman