Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 100 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal pada International Fund for Agricultural
Development yang keanggotaannya disahkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang
Mengesahkan “Agreement Establishing the International
Fund for Agricultural Development” yang Telah
Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di
New York.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan
penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs,
untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada
International Fund for Agricultural Development tahun 2015
sebesar USD4.000.000,00 (empat juta dolar Amerika
Serikat).

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Fund for Agricultural Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.