Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 101 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara.
5. Pejabat pembina kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.
6. Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
7. Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat.
8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Widyaiswara …
9. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
10. Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen , Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat.

Pasal 2

Diklat bertujuan :
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Pasal 3

Sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang mewakili kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Pasal 4

Jenis Diklat terdiri dari :

a. Diklat Prajabatan;
b. Diklat Dalam Jabatan.
Pasal 5 …

Pasal 5

(1) Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
(2) Diklat Prajabatan terdiri dari :
a. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
b. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;
c. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.

Pasal 6

(1) CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
(2) CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

Pasal 7

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan,keperibadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pasal 8

(1) Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
(2) Diklat Dalam Jabatan terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis.

Pasal 9

Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
Pasal 10 …

Pasal 10

Diklatpim terdiri dari :
a. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
b Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III;
c. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II;
b Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I;

Pasal 11

(1) Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing.
(2) Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
(2) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara berjenjang.
(3) Jenis dan jenjang Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Pasal 13

Peserta Diklat Prajabatan adalah semua CPNS.

Pasal 14

(1) Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural.
(2) PNS yang akan mengikuti Diklatpim Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim Tingkat di bawahnya.
Pasal 15 …

Pasal 15

Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu.

Pasal 16

Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.

Pasal 17

(1) Kurikulum Diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan.
(2) Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelenggara Diklat, peserta dan alumni Diklat, serta unsur ahli lain.
(3) Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklatpim ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
(5) Kurikulum Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Pasal 18

Metode Diklat disusun sesuai dengan tujuan dan program Diklat bagi orang dewasa.

Pasal 19

Tenaga kediklatan terdiri dari :
a. Widyaiswara;
b. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah;
c. Tenaga kediklatan lainnya.
BAB VII …

Pasal 20

(1) Sarana dan Prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta diklat.
(2) Instansi Pembina MENETAPKAN standar kelengkapan sarana dan prasarana diklat.

Pasal 21

(1) Diklat dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal.
(2) Penyelenggaraan diklat secara klasikal dilakukan dengan tatap muka.
(3) Penyelenggaraan diklat secara non klasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.

Pasal 22

(1) Diklat Prajabatan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
(2) Diklatpim Tingkat IV, Diklatpim Tingkat III, dan Diklatpim Tingkat II dilaksanakan oleh Lembaga diklat Pemerintah yang terakreditasi.
(3) Diklatpim Tingkat I dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(4) Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh lembaga Diklat yang terakreditasi.

Pasal 23

Pembiayaan Diklat dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.
BAB X …

Pasal 24

Instansi Pengendali bertugas melakukan :
a. pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan;
b. pengawasan standar kompetensi jabatan;
c. pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.

Pasal 25

Pejabat pembina kepegawaian melakukan pemantauan dan penilaian secara periodik tentang kesesuaian antara penempatan lulusan dengan jenis Diklat yang telah diikuti serta melaporkan hasilnya kepada Instansi Pengendali.

Pasal 26

(1) Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan Diklat secara keseluruhan.
(2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyusunan pedoman Diklat;
b. bimbingan dalam pengembangan kurikulum Diklat;
c. bimbingan dalam penyelenggaraan Diklat;
d. standarisasi dan akreditasi Diklat;

e. standarisasi dan akreditasi widyaiswara;
f. pengembangan sistem informasi Diklat;
g. pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat;
h. pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerja sama dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat.
Pasal 27 …

Pasal 27

Pejabat pembina kepegawaian melakukan :
a. identifikasi kebutuhan Diklat untuk menentukan jenis Diklat yang sesuai dengan kebutuhan instansinya;
b. evaluasi penyelenggaraan dan kesesuaian Diklat dengan kompetensi jabatan serta melaporkan hasilnya kepada Instansi Pembina.

Pasal 28

(1) Pembinaan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
(2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyusunan pedoman Diklat;
b. pengembangan kurikulum Diklat;
c. bimbingan penyelenggaraan Diklat;
d. evaluasi Diklat.

Pasal 29

(1) Pembinaan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi Teknis yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
(2) Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. penyusunan pedoman Diklat;
b. pengembangan kurikulum Diklat;
c. bimbingan penyelenggaraan Diklat;
d. evaluasi Diklat.

Pasal 30

Dalam rangka penyamaan visi, misi, dan strategi tentang kebijaksanaan nasional bagi pejabat karier yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Pejabat Politik, diselenggarakan program Pengembangan Eksekutif Nasional (PEN) oleh Instansi Pembina.
Pasal 31 …

Pasal 31

(1) Diklat yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat diikuti pula oleh Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan peserta tamu dari negara-negara sahabat yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan PNS dalam Diklat yang diselenggarakan di luar Instansi atau di luar negeri diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.

Pasal 32

(1) Penyelenggaraan Diklat yang sedang berlangsung pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai diberlakukan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2) Penyetaraan bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Dalam Jabatan sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini diatur sebagai berikut :
a. Diklat ADUM setara dengan Diklatpim Tingkat IV;
b. Diklat SPAMA setara dengan Diklatpim Tingkat III;
c. Diklat SPAMEN setara dengan Diklatpim Tingkat II;
b. Diklat SPATI setara dengan Diklatpim Tingkat I.
(3) Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus SESPA/SESPANAS dianggap telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tingkat II dan Diklatpim Tingkat I.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Instansi Pengendali, Instansi Pembina, dan Instansi Penyelenggara secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 34 …

Pasal 34

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 35

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 198