Langsung ke konten

PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

PP No. 101 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa

perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh

manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan

dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang

diberikan kepada setiap orang yang telah membayar

iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara

teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau

Pemerintah.

1. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya

disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program

Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang

Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang

selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah

Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai

peserta program jaminan kesehatan.

1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak

mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau

mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak

mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan

dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau

keluarganya.

1. Orang . . .

---

1. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai

sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang

hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang

layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi

dirinya dan keluarganya.

1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya

disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi

untuk membantu Presiden dalam perumusan

kebijakan umum dan sinkronisasi

penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang

selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum

yang dibentuk untuk menyelenggarakan program

jaminan sosial.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

(1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan

menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

(2) Kriteria . . .

---

(2) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar

bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan

pendataan.

Pasal 3

Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan

divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu.

Pasal 4

Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah

diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh

Menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Pasal 5

(1) Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri dirinci

menurut provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI

Jaminan Kesehatan.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kesehatan dan DJSN.

Pasal 7

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI

Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai peserta program

Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Pasal 8

BPJS kesehatan wajib memberikan nomor identitas

tunggal kepada peserta Jaminan Kesehatan yang telah

didaftarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 9

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan untuk PBI

Jaminan Kesehatan bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) DJSN menyampaikan usulan anggaran Jaminan

Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan kepada

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang kesehatan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang kesehatan menyampaikan usulan anggaran

Jaminan Kesehatan bagi PBI Jaminan Kesehatan

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan

DJSN.

(3) Usulan anggaran Jaminan Kesehatan bagi PBI

Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan

dengan:

  • penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak

Mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan

Kesehatan karena tidak lagi memenuhi kriteria;

dan

  • penambahan . . .

---

  • penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak

Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan

Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin

dan Orang Tidak Mampu.

(2) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh

Menteri.

(3) Perubahan data ditetapkan oleh Menteri setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri

dan/atau pimpinan lembaga terkait.

(4) Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data PBI

Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam tahun

anggaran berjalan.

Pasal 12

Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan

sudah mampu wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan

dengan membayar Iuran.

## BAB VII . . .

---

Pasal 13

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara

memberikan data yang benar dan akurat tentang PBI

Jaminan Kesehatan, baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 14

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 disampaikan melalui unit pengaduan

masyarakat di setiap pemerintah daerah, yang ditunjuk

oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka:

  • penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada tahun

2014 dilakukan dengan menggunakan hasil Pendataan

Program Perlindungan Sosial tahun 2011 sesuai

dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri;

  • Menteri dalam menetapkan jumlah PBI Jaminan

Kesehatan tahun 2014 berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan

lembaga terkait.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---