Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara
teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau
Pemerintah.
1. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya
disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program
Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai
peserta program jaminan kesehatan.
1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan
dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
1. Orang . . .
---
1. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai
sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang
hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang
layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi
dirinya dan keluarganya.
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi
untuk membantu Presiden dalam perumusan
kebijakan umum dan sinkronisasi
penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
