Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen
lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan hidup, dan/atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lain.
1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang
selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
1. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity
Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya
disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk
memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
1. Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut
Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur
hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan
kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima
puluh persen) respon kematian pada populasi hewan
uji.
1. Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan
karakteristik Limbah B3.
1. Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah
B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi
mengenai Penghasil Limbah B3, alamat Penghasil
Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan
karakteristik Limbah B3.
1. Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau
pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada
kemasan langsung Limbah B3.
1. Ekspor ...
---
1. Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan
Limbah B3 dari daerah pabean Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan
terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada
otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan
perpindahan lintas batas Limbah B3.
1. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi
pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau
penimbunan.
1. Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang,
menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah
dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan
lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu.
1. Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil
Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau
mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah
B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau
kegiatan.
1. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena
usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
1. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum
dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan
Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
1. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3.
1. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
1. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
1. Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
1. Penyimpanan ...
---
1. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan
Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3
dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang
dihasilkannya.
1. Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan
mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3
sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3,
Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
1. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan
kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang
bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk
yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku,
bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi
kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
1. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk
mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya
dan/atau sifat racun.
1. Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan
Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud
tidak membahayakan kesehatan manusia dan
lingkungan hidup.
1. Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian
keadaan darurat yang meliputi pencegahan,
kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan serta
pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian
kecelakaan Pengelolaan Limbah B3.
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.
1. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu
lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
1. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik,
kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
1. Perusakan ...
---
1. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang
yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
1. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara
atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan
Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
1. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah
serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi
yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi
lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan
Hidup.
1. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat PPLH adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang
selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri
Sipil di daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban,
dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2 ...
---
