(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dengan dibantu oleh empat orang Direktur, yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang operasi, bidang teknik, bidang komersiil dan bidang administrasi.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9.
Anggota Direksi adalah warganegara INDONESIA.
Pasal 10. …
Pasal 10.
(1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri.
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama- lamanya 5 (lima) tahun.
Setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika …
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlakukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) PRESIDEN Direktur mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) PRESIDEN Direktur dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang Direkatur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13.
(1) PRESIDEN Direktur menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan usaha dan menyusun anggaran Perusahaan.
(2) PRESIDEN Direktur mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) PRESIDEN Direktur memerlukan persetujuan Menteri untuk hal-hal tersebut di bawah ini:
a. mengadakan perjanjian yang mengikat untuk lebih dari tiga tahun atau yang melebihi nilai yang setiap tahun ditetapkan oleh Menteri, tetapi tidak akan kurang dari jumlah tiga juta rupiah, kecuali jika perjanjian atau pengeluaran ini telah termasuk anggaran perusahaan.
b. mengadakan pinjaman obligasi.
(4) Bilamana tidak ada PRESIDEN Direktur atau bila PRESIDEN Direktur berhalangan, maka tugasnya dilakukan oleh salah seorang Direktur yang tertua dalam jabatannya.
(5) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh PRESIDEN Direktur.
Hubungan Perusahaan dengan BPU
