Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007

PP No. 102 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 71

SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari
unsur:
- database;
- perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
- sumber daya manusia;
- pemegang hak akses;
- lokasi database;
- pengelolaan database;
- pemeliharaan database;
- pengamanan database;
- pengawasan database;
- data cadangan;
- perangkat pendukung;
- tempat pelayanan;
- pusat data;
- pusat data cadangan; dan
- jaringan komunikasi data.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 78 diubah, sehingga Pasal 78
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan

database kependudukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf g, huruf h, dan huruf i
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
data dalam database, perangkat keras, perangkat
lunak, jaringan komunikasi data, pusat data,
data cadangan, dan pusat data cadangan.

(3) Untuk . . .

---

(3) Untuk melaksanakan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), Menteri menetapkan tata cara dan prosedur

pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan
database kependudukan.

1. Ketentuan Pasal 79 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 79 berbunyi

sebagai berikut :

Pasal 79

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan

penyelenggaraan SIAK dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan SIAK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a
sampai dengan huruf o yang menjadi
kewenangan Menteri.

(3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

provinsi digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m
yang menjadi kewenangan gubernur.

(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

kabupaten/kota digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a sampai dengan huruf m
yang menjadi kewenangan bupati/walikota.

1. Pasal 80 dihapus.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2012

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---