Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 102 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun L973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2O.OO0.000.0O0.OOO,O0 (dua puluh triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan
selumhnya menjadi penambahan penyertaan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi
Jiwa IFG.

(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ln1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 073138 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempetannya dalam lembaran Negara Republik
Indoneeia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggd 6 Oktober 2O2L

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 064909 A