Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang
selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang
bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya
memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau
berinvestasi di Indonesia.
1. Rumah Tunggal adalah rumah yang mempunyai kaveling
sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun
tepat pada batas kaveling.
1. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun
adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya
digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai
tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke
jalan umum.
