Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
1. Hutan …
---
1. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
1. Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
1. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan
ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
1. Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan
sebagai tempat wisata berburu.
1. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
1. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
1. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas
hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka
penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125
(seratus dua puluh lima) di luar kawasan Hutan
Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan
Taman Buru.
1. Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas
hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka
penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus
dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh
puluh empat) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan
suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.
1. Hutan …
---
1. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi adalah kawasan
Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang
secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di
luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan
pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
1. Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan
keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari
Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi
Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
1. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah
perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan
Hutan.
1. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan
sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau
beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan
Hutan yang lain.
1. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan
kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan
Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang
diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari
bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi Yang
Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan
Hutan Tetap.
1. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan
peruntukan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan
oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi
dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority)
bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
### Pasal 2 …
---
