Langsung ke konten

PENAMBAHAN PETflTERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 104 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Pertrsahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun l99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 202l tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia
Natour yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun l97I tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam
Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional fP.T.
Hotel Indonesia International Corporation Limited');
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan
Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata
Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 198O tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur
dan Prambanarr;

  • Perusahaan

SK No 064908 A

---

PRESIDEN

- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun L992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Urnum (Perum) Angkasa Pura I
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 101.699 (seratus satu ribu enam ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour;
- 46.849 (empat puluh enam ribu delapan ratus empat
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarinah;
- 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman
Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko;
- 6.414.411 (enam juta empat ratus empat belas ribu
empat ratus sebelas) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; dan
- 15.971.651 (lima belas juta sembilan ratus tujuh
puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu) saham
Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura II,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh neg .

(2) Nilai

SK No 098706 A

---

PRESIDEN

(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha
Milik Negara.

Pasal 3

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur,
Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura II melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna
dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia
Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi
Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II berubah menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia
Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur,
Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan pT
Angkasa Pura II.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 797I tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal
Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel
Indonesia International Corporation Limited") (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun l97L Nomor 89);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1979 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia
Sarinah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 30);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata
Candi Borobudur dan Prambanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 12);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa
Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 11); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa
Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 098708 A

---

PRESIDEN

-7

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indoneaia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2A2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Penrndang-undangan dan
strasi Hukum,

Djaman

SK No 064912 A