(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Pertrsahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun l99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 202l tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia
Natour yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun l97I tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam
Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional fP.T.
Hotel Indonesia International Corporation Limited');
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan
Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata
Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 198O tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur
dan Prambanarr;
- Perusahaan
SK No 064908 A
---
PRESIDEN
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun L992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Urnum (Perum) Angkasa Pura I
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
