Langsung ke konten

PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN

PP No. 105 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah
wilayah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang.

1. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu
Dewan yang ditetapkan oleh Presiden, diketuai oleh
Gubernur Provinsi Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar
dan Walikota Sabang, yang mempunyai tugas dan
wewenang menetapkan kebijakan umum, mengawasi dan
mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS,
adalah suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang
dibentuk oleh DKS dengan tugas dan wewenang
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang.

1. Pola . . .

---

1. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang
selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan
untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari
pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL,
adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.

1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya
disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja,
dan anggaran suatu BLU.

1. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi
organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang
baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan
berkesinambungan.

Pasal 2

(1) Kekayaan BPKS merupakan kekayaan negara yang tidak

dipisahkan.

(2) Anggaran . . .

---

(2) Anggaran BPKS bersifat dinamis dan fleksibel yang

menerapkan praktek bisnis yang sehat.

(3) BPKS menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan

layanan umum didasarkan pada praktek bisnis yang
sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Pasal 3

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang

BPKS, kepada BPKS diberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan
penerapan praktek bisnis yang sehat.

(2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi
penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.

(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) termasuk pengelolaan aset.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pola pengelolaan keuangan pada BPKS merupakan pola
pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

BPKS merupakan instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh DKS
untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya
berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh DKS.
DKS bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang
didelegasikan kepada Kepala BPKS sehingga DKS harus menjalankan
peran pengawasan terhadap kinerja layanan dan pelaksanaan
kewenangan yang didelegasikan.

Pasal 6

(1) Dalam pengelolaan keuangan, Kepala BPKS paling sedikit:

- menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola,
standar pelayanan minimum untuk ditetapkan Ketua
DKS;

- menetapkan tarif layanan dengan persetujuan DKS
setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan;

  • mengusulkan remunerasi kepada Menteri Keuangan;

- mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas
fleksibilitas kepada Menteri Keuangan melalui DKS;

- menandatangani perjanjian kinerja tahunan bersama
DKS; dan

- menyampaikan rencana strategis bisnis, pola tata kelola
dan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan
Ketua DKS kepada Menteri Keuangan.

(2) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b, harus mempertimbangkan:

  • aspek kontinuitas dan pengembangan layanan;
  • daya beli masyarakat;
  • asas keadilan dan kepatutan; dan
  • kompetisi yang sehat.

(3) Penyampaian usulan remunerasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui surat Ketua DKS.

(4) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk
meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat
bagi masyarakat.

Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Kepala BPKS bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan sesuai dengan
fungsi-fungsi Kawasan Sabang.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pengguna Anggaran” adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada BPKS.
Yang dimaksud dengan “Pengguna Barang” adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara pada
BPKS.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) BPKS mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk

mendanai belanjanya.

(2) Sumber pendapatan BPKS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diperoleh dari:

  • jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;

- hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang
diperoleh sesuai peraturan perundangan;

  • hasil . . .

---

- hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil
usaha lainnya;

- hak pengelolaan atas tanah dan/atau bangunan;
dan/atau

  • penerimaan lainnya yang sah.

(3) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai
dengan peruntukan yang telah ditentukan oleh pemberi
hibah.

(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan
negara bukan pajak.

(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat

digunakan langsung untuk membiayai belanja BPKS.

(6) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), BPKS dapat memperoleh pendapatan dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh; dan/atau
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua

Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 10

(1) BPKS menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan

dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.

(2) BPKS menyusun RBA dengan mengacu pada rencana

strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) RBA . . .

---

(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi
biaya menurut jenis layanannya.

(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun

berdasarkan kebutuhan dan pendapatan yang diperkirakan
akan diterima dari masyarakat, badan lain, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Aceh, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten/Kota.

Pasal 11

(1) Dalam rangka konsolidasi RBA ke dalam RKA-KL, BPKS

menyusun ikhtisar RBA.

(2) Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

program dan kegiatan yang sumber dananya berasal dari
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dan ayat (6).

Pasal 12

(1) BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA kepada DKS

untuk memperoleh pengesahan.

(2) BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA yang telah

disahkan oleh DKS kepada Menteri Keuangan dengan
dilampiri usulan standar pelayanan minimum, serta biaya
dari keluaran yang akan dihasilkan.

(3) Menteri Keuangan mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA yang

mencakup standar biaya dan anggaran BPKS, kinerja
keuangan BPKS, serta besaran persentase ambang batas.

(4) Hasil . . .

---

(4) Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam rangka
pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme
pengajuan dan penetapan APBN.

(5) Dalam hal batas waktu penganggaran Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara terlampaui dan RBA
beserta Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
belum disahkan DKS, BPKS dapat menggunakan RBA dan
Ikhtisar RBA tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan
RKA-KL.

(6) Penyusunan RBA dan RKA-KL mengikuti ketentuan dalam

Peraturan Menteri Keuangan mengenai RBA dan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan
RKA-KL.

Bagian Ketiga
Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan,
dan Akuntabilitas Kinerja

Pasal 13

(1) BPKS wajib mengakuntansikan setiap transaksi keuangan

dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan BPKS diselenggarakan

sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), BPKS dapat menerapkan standar
akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

(4) BPKS . . .

---

(4) BPKS mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi

dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku
sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi:

- laporan operasional;
- neraca;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan,
disertai laporan mengenai kinerja.

(2) Laporan Keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan

oleh BPKS dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Lembar muka Laporan Keuangan unit-unit usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai
lampiran Laporan Keuangan BPKS.

(4) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan secara berkala kepada DKS.

(5) Selain menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar

Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2), BPKS menyusun Laporan Keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.

(6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir,
melalui DKS.

(7) Laporan Keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan

pertanggungjawaban keuangan BPKS selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.

(8) Laporan . . .

---

(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BPKS diaudit oleh

pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

BPKS menerapkan sistem informasi manajemen keuangan
sesuai dengan praktik bisnis yang sehat

Pasal 16

(1) Pembinaan teknis BPKS dilakukan oleh DKS.

(2) Pembinaan keuangan BPKS dilakukan oleh Menteri

Keuangan.

(3) Untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan teknis

dan keuangan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.

(4) Selain tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dewan pengawas dapat melakukan pembinaan
teknis dan pembinaan keuangan berdasarkan penugasan
dari DKS dan Menteri Keuangan.

(5) Keanggotaan dewan pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) terdiri atas unsur pembina teknis, pembina
keuangan dan profesional.

(6) Dewan pengawas BPKS dibentuk dengan keputusan DKS,

dengan ketentuan:
- unsur pembina teknis dan profesional ditunjuk oleh
DKS; dan

  • unsur . . .

---

- unsur pembina keuangan ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- BPKS menjadi lembaga/instansi Pemerintah yang
menerapkan PPK-BLU.
- Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan
dari Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula
sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
ini sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPKS wajib
melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 271

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

LYDIA SILVANNA DJAMAN

---

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 105 TAHUN 2012

TENTANG

PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN

PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

I. UMUM
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang atau
disebut Kawasan Sabang terletak pada posisi strategis karena berada tepat
pada jalur kapal internasional dan Asia Selatan. Dengan posisi yang
sedemikian strategis, maka Kawasan Sabang dapat dijadikan sebagai salah
satu pintu gerbang bagi arus masuk investasi asing, sentral pengembangan
industri sarat teknologi, dan pintu gerbang bagi pengumpulan dan
penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia dan
negara-negara lain.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang (BPKS), sebagai instansi pemerintah pusat yang berbentuk
Lembaga Non Struktural (LNS), dibentuk untuk lebih memaksimalkan
pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang
pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan
telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya
di Kawasan Sabang.
Dengan tugas yang sedemikian strategis di satu pihak, dan seiring
dengan semakin tingginya tingkat persaingan dalam perekonomian global di
pihak lain, maka BPKS dituntut dapat menyediakan infrastruktur,
kemudahan dalam perijinan, dan pelayanan yang lebih baik dibandingkan
dengan kawasan sejenis yang berada di negara-negara tetangga.
Guna mendukung tugas tersebut, maka kepada BPKS diberikan
keleluasaan dalam mengusahakan sumber-sumber pendapatan sendiri
untuk membiayai rumah tangganya, dapat memperoleh sumber-sumber
pendapatan yang berasal dari APBN dan APBD serta sumber-sumber lain
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
keharusan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara yang
berlaku umum pada instansi pemerintah disadari akan menghambat
pelaksanaaan tugasnya.

Pasal 68 . . .

---

Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang

Perbendaharaan Negara telah membuka koridor bagi instansi pemerintah
yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk
menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan
produktifitas, efisiensi, dan efektifitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum. Pengaturan secara khusus ini disediakan bagi instansi-
instansi pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan
publik, untuk membedakannya dari fungsi pemerintah selaku regulator dan
penentu kebijakan. Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan
anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas,
dan pengelolaan barang. Instansi tersebut, dengan sebutan Badan Layanan
Umum (BLU), diharapkan menjadi contoh konkrit dari penerapan
manajemen keuangan berbasis hasil/kinerja.
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 belum
dapat mengakomodasi penerapan PPK-BLU pada BPKS. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 hanya mengatur penerapan PPK-BLU
pada instansi pemerintah yang berada di bawah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian, sedangkan BPKS tidak
berada di bawah suatu kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka penerapan PPK-
BLU pada BPKS perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yang
merupakan pelengkap dari pengaturan PPK-BLU sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

II. PASAL DEMI PASAL