Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah
wilayah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang.
1. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu
Dewan yang ditetapkan oleh Presiden, diketuai oleh
Gubernur Provinsi Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar
dan Walikota Sabang, yang mempunyai tugas dan
wewenang menetapkan kebijakan umum, mengawasi dan
mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS,
adalah suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang
dibentuk oleh DKS dengan tugas dan wewenang
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang.
1. Pola . . .
---
1. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang
selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan
untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari
pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL,
adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
1. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya
disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja,
dan anggaran suatu BLU.
1. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi
organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang
baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan
berkesinambungan.
