(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya
dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai
tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
- religi …
---
- religi;
- pertambangan;
- instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi
listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
- pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun
bumi pengamatan keantariksaan;
- jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
- sarana transportasi yang tidak dikategorikan
sebagai sarana transportasi umum untuk
keperluan pengangkutan hasil produksi;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
minum, saluran pembuangan air dan sanitasi,
dan bangunan pengairan lainnya;
- fasilitas umum;
- industri selain industri primer hasil hutan;
- pertahanan dan keamanan;
- prasarana penunjang keselamatan umum;
- penampungan korban bencana alam dan lahan
usahanya yang bersifat sementara; atau
- pertanian tertentu dalam rangka ketahanan
pangan dan ketahanan energi.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
