Langsung ke konten

LELANG BENDA SITAAN

PP No. 105 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang dalam melaksanakan tugas
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis
dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun
untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang.
1. Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses
penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun
tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya dari tindak pidana korupsi.
1. Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan
tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
1. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberi wewenang
khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara
Lelang.
1. Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan
taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat
tertentu.
1. Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi
Pemberantasarr Korupsi untuk melakukan penaksiran
berCasarkan metode yang dapat
dipertan ggungj aw-abkan, termasuk kura tor untuk benda
seni..
1. Penilai

SK No 112543 A

---

PRESIDEN

1. Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab
untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-und-an gan.
1. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah
yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi
anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
1 1. Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
1. Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
1. Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya
disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum
yang berdasarkan peraturan perundang-unciangan
berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
1. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
1. Hari adalah hari kalender.

Pasal 1

(1) Kepala Kantor Lelang Negara melakukan 'rerifikasi

kelengkapan dokumen permohonan Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas
formal subjek dan objek Lelang.

(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara
menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam
jangka waktu paling larna 2 (dua) hari kerja terhitung
sejak dokumen perrnohonan Lelang Benda Sitaan
dinyatakan lengkap dan rrremenuhi legalitas formal
subjek dan objek Lelang.

(3) Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Penjual
paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal
Lelang Benda Sitaan ditetapkan.

### Pasal 1 1

Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual
melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Lelang

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi
- permintaan persetujuan atau izin;
- penetapan Nilai Limit:
- persiapan Lelang;
- pelaksanaan Lelang; cian
- penatausahaan hasil Lelang.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap
penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke
pengadilan.

Pasal 4

(1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
- Iekas rusak;
- membahayakan; atau
- biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu
tinggi.
(21 Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang
atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan,
dikecualikan untuk dilelang.

Bagian Kedua
Permintaan Persetujuan atau Izin

Pasal 5

(1) Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau

penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan
tersangka atau kuasanya.

(2) Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik
atau Penuntut Umum dengan menyampaikan
permintaan persetujuan secara tertulis kepada
tersangka atau kuasanya melalui media elektronik
atau nonelektronik.

(3) Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2|, tersangka atau kuasanya
memberikan tanggapan paling lama 3 {tiga) Hari sejak
diterima permintaan perse+"ujuan.

(4) Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan

tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak
memberikan tanggapan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau
Penuntut Umum melanjutkan proses Lelang Benda
Sitaan.

(5) Dalar,n...

SK No 112545 A

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang
isinya menolak, Penyidik atau Penuntut Umum dapat
melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.

(6) Penyidik atau Penuntut Umum menentukan

kelanjutan proses Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan clan
pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut
Umum.

Pasal 6

Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik
atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling
lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat
jawaban dari tersangka atarr kuasanya.

Pasal 7

,telah Lelang Benda Sitaan pada tahap perkara
dilinrpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan vin dari majelis
hakim yang menvidangkan perkaranya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penetapan l.lilai Limit

Pasal 8

(1) Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan

Nilai Limit oleh Penjual.

(2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian.

(3) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21

menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi.
(a) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.

(5) Penilaian. . .

SK No 112546 A

---

PRESIDEN

(21 (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik.
'lekas (6) Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria

(1) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

huruf a, Nilai Limit dapat ditetapkan berdasarkan
hasil Penaksiran.

(7) Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilakukan oleh Penaksir.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penaksiran Benda

Sitaan yang lekas rusak sebagaimana dimaksud pada
Komisi ayat (6) diatur dengan Peraturan
Pemberantasan Korupsi.

Bagian Keempat
Persiapan Lelang

Pasal 9

(1) Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda

Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang
wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan
berada.
sebagaimana (2) Permohonan lelang Benda Sitaan
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas Penjual;
- daftar Benda Sitaan yang dilelang;
- Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
- alasan penjualan dengan Lelang.

(3) Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dokumen
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 10. . .

SK No 106773 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Lelang Benda Sitaarr dilaksanakan berdasarkan

jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O.

(2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat
Lelang.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 disaksika.n oleh tersangka,
terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh
Penjual.

(2) Dalam...

SK No 112548 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak

hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan
sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.

(3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil

pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada
tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.

Pasal 14

Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat
perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang Benda
Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 dibuat risalah lelang oleh
Pejabat Lelang.

(2) Risalah lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai berita
acara penjualan Benda Sitaan yang dilelang.

(3) Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang

dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti pelaksanaan
Lelang Benda Sitaan.

Pasal 16

(1) Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam

pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan
Lelang ulang.

(2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat menurunkan
Nilai Limit.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan Nilai

Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi.

### Pasal 17 ...

SK No 106774 A

---

PRESIDEN

Pasal 17

Tata cara teknis Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pereituran
perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penatausahaan Hasil Lelang

Pasal 18

(1) Kantor Lelang Negara menerima pelunasan uang hasil

Lelang Benda Sitaan yang laku terjual dari pembeli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kantor Lelang Negara menyerahkan uang hasil Lelang

Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah diterimanya pelunasan.

(3) Penjual menyimpan uang hasil Lelang Benda Sitaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rekening
Komisi Pemberantasan Korupsi.

(4) Dalam hal dari peny'impanan uang hasil Lelang Benda

Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat
bunga, bagi hasil, atau jasa giro maka bunga, bagi
hasil, atau jasa giro tersebut merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari uang hasil Lelang Benda
Sitaan.

Pasal 19

(1) Peniual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang

dilelang.

(2) Tanggung...

SK No 112550 A

---

PRESIDEN

10-

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit meliputi:
- keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda
Sitaan;
- kebenaran formil dan materiil Nilai Limit;
- keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan;
- penyerahan Benda Sitaan; dan
- penyerahan dokumen kepemilikan.

Pasal 20

Pejabat Lelang bertanggung,jawab terbatas pada jalannya
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan yang dipimpinnya.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Benda
Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah
mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh
kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Lelang.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 106775 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatennya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
stresi Hnkum,

Djaman

SK No I12569 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA