Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang dalam melaksanakan tugas
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun.
1. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis
dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun
untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang.
1. Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses
penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun
tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya dari tindak pidana korupsi.
1. Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan
tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
1. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberi wewenang
khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara
Lelang.
1. Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan
taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat
tertentu.
1. Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi
Pemberantasarr Korupsi untuk melakukan penaksiran
berCasarkan metode yang dapat
dipertan ggungj aw-abkan, termasuk kura tor untuk benda
seni..
1. Penilai
SK No 112543 A
---
PRESIDEN
1. Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab
untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-und-an gan.
1. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah
yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi
anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
1 1. Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
1. Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
1. Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya
disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum
yang berdasarkan peraturan perundang-unciangan
berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
1. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
1. Hari adalah hari kalender.
