Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 106 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari :

- Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
1. Pusat Penelitian Geoteknologi;
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan
Konservasi Kebumian Karang Sambung;
1. Pusat Penelitian Oseanografi;
1. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi,
Pulau Pari;
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Biota
Laut Ambon;
1. Pusat Penelitian Limnologi; dan
1. Pusat Penelitian Metalurgi.
- Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
1. Pusat Penelitian Bioteknologi;
1. Pusat Penelitian Biologi;
1. Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor;
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Cibodas;

1. Unit . . .

---

1. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Bali; dan
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan
Pengembangan Biomaterial.
- Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
1. Pusat Penelitian Informatika;
1. Pusat Penelitian Elektronika dan
Telekomunikasi;
1. Pusat Penelitian Fisika;
1. Bidang Fisika Bahan Baru;
1. Pusat Penelitian Kimia;
1. Bidang Teknologi Proses dan Katalisis;
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Besar
Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan
Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta;
1. Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik;
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengolahan Mineral
Lampung; dan
1. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Signal dan Navigasi.
- Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah
1. Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi
Pengujian;
1. Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan
Metrologi;
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan
Instrumentasi;
1. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan
Reproduksi (LIPI Press);
1. Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi;
dan
1. Pusat Inovasi.
- Sekretariat Utama
1. Biro Umum dan Perlengkapan;
1. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan
Peneliti; dan

1. Pusat . . .

---

1. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia dapat:

- melaksanakan jasa pelayanan penelitian di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan
kontrak kerjasama.

- menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III dan Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu

Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah
memenuhi jumlah minimal tertentu.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal

tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pasal 4

(1) Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga

Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif
penerimaan penjualan karcis tanda masuk Kebun Raya
selain Kebun Raya Bogor dapat ditetapkan sebesar
Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

(2) Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu,

dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum
Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif karcis
tanda masuk sebesar 0% (nol persen) dari tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi

Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenakan tarif karcis tanda masuk sebesar 50% (lima
puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria

pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi,
akomodasi, dan konsumsi.

(2) Biaya . . .

---

(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

Penerimaan Jasa serta Penerimaan Pendidikan dan
Pelatihan yang dilaksanakan diluar kantor sepanjang
menyangkut biaya transportasi, akomodasi, dan/atau
konsumsi dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 75
Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4361)
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4361) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 275

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Deputi Bidang Perundang-undangan,

MUHAMMAD SAPTA MURTI

---

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 106 TAHUN 2012

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu
sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL