Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2 Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan
mengurLls kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua.
3 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah...
SK No 005766 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Provinsi Papua.
1. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah
hak Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk menentukan
atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
1. Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang diberikan
secara khusus bagi Provinsi Papua.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Kabupaten / Kota.
1. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan
yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan
pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil
Pemerintah Pusat di Provinsi Papua.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Dewan Perwakilan Ralryat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi
Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelen ggar a pemerintahan daerah Provinsi Papua.
1 1. Majelis Ralryat Papua yang selanjutnya disingkat MRP
adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang
memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan
hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap Adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
1. Peraturan .
SK No 005767 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut
Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam
rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan
Pemerintah ini.
1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut
Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam
rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan
daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah
satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota di Provinsi Papua.
1. Kelompok Khusus adalah tempat terhimpunnya anggota
DPRP atau DPRK yang berasal dari mekanisme
pengangkatan dan kedudukannya setara dengan fraksi.
1. Panitia Seleksi yang selanjutnya disingkat Pansel adalah
penyelenggara pengisian keanggotaan DPRP atau DPRK
melalui mekanisme pengangkatan yang dibentuk pada
tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua adalah badan khusus yang melaksanakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi
Khusus di wilayah Papua.
1. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di daerah kabupaten/kota.
19.. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat
setempat secara turun-temurun.
1. Masyarakat
SK No 005768 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang
hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat
tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para
anggotanya.
2L Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang
hidup dalam masyarakat hukum Adat yang mengatur,
mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah 'dan tertentu terikat serta tunduk kepada hukum Adat
tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para
anggotanya.
1. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh
Masyarakat Hukum Adat tertentu atas suatu wilayah
tertentu yang merupakan lingkungan hidup para
warganya, yarug meliputi hak untuk memanfaatkan tanah,
hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang
diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat
Papua.
1. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Penduduk adalah semua orang yarrg menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar
dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya
disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan
kebijakan otonomi daerah.
1. Anggaran .
SK No 005769 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten/ kota.
1. Pemekaran Daerah adalah pemecahan provinsi atau
kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
