Langsung ke konten

KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN

PP No. 106 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2 Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan
mengurLls kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua.
3 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.Pemerintah...

SK No 005766 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Provinsi Papua.
1. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah
hak Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk menentukan
atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
1. Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang diberikan
secara khusus bagi Provinsi Papua.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali
Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Kabupaten / Kota.
1. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan
yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan
pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil
Pemerintah Pusat di Provinsi Papua.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Dewan Perwakilan Ralryat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi
Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelen ggar a pemerintahan daerah Provinsi Papua.
1 1. Majelis Ralryat Papua yang selanjutnya disingkat MRP
adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang
memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan
hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap Adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

1. Peraturan .

SK No 005767 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut
Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam
rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan
Pemerintah ini.
1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut
Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam
rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan
daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah
satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota di Provinsi Papua.
1. Kelompok Khusus adalah tempat terhimpunnya anggota
DPRP atau DPRK yang berasal dari mekanisme
pengangkatan dan kedudukannya setara dengan fraksi.
1. Panitia Seleksi yang selanjutnya disingkat Pansel adalah
penyelenggara pengisian keanggotaan DPRP atau DPRK
melalui mekanisme pengangkatan yang dibentuk pada
tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua adalah badan khusus yang melaksanakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi
Khusus di wilayah Papua.
1. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di daerah kabupaten/kota.
19.. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat
setempat secara turun-temurun.

1. Masyarakat

SK No 005768 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang
hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat
tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para
anggotanya.
2L Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang
hidup dalam masyarakat hukum Adat yang mengatur,
mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah 'dan tertentu terikat serta tunduk kepada hukum Adat
tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para
anggotanya.
1. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh
Masyarakat Hukum Adat tertentu atas suatu wilayah
tertentu yang merupakan lingkungan hidup para
warganya, yarug meliputi hak untuk memanfaatkan tanah,
hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang
diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat
Papua.
1. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Penduduk adalah semua orang yarrg menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar
dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya
disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan
kebijakan otonomi daerah.

1. Anggaran .

SK No 005769 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Distrik yang dahulu dikenal dengan nama kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten/ kota.
1. Pemekaran Daerah adalah pemecahan provinsi atau
kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan arah
pelaksanaan kekhususan Provinsi Papua.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
- pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari
unsur OAP;
- Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua; dan
- pemekaran daerah.

Pasal 4

(1) Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua mencakup

kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan bidang:
- politik luar negeri;
- pertahanan keamanan;
- moneter dan fiskal;
- agama;
- yustisi; dan
- kewenangan tertentu.
(21 Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f meliputi:
- kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro;
- dana perimbangan keuangan;
- sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara;
- kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber
daya manusia; dan
- pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi
tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi
nasional.

(3) Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah

Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah
KabupatenlKota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang:

  • pendidikan .

SK No 005771 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pendidikan dan kebudayaan;
  • kesehatan;
  • sosial;
  • perekonomian;
  • kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
  • pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.

(4) Kewenangan Khusus bidang perekonomian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi bidang urusan:
- pangan;
- pertanian;
- koperasi, usaha kecil dan menengah;
- penanaman modal;
- energi dan sumber daya mineral;
- kelautan dan perikanan;
- pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung
adat;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pariwisata dan ekonomi kreatif;
- perdagangan;
1. perindustrian; dan
- persandian.

(5) Kewenangan Khusus bidang kependudukan dan

ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e meliputi bidang urusan:
- administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
- tenaga kerja.

(6) Kewenangan...

SK No 00577? A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Kewenangan Khusus bidang pembangunan berkelanjutan

dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f meliputi bidang urusan:
- kehutanan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
- pertanahan;
- kepemudaan dan keolahragaan;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- ketenteraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat;
- perpustakaan; dan
- kearsipan.
(71 Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di
bidang perangkat daerah dan manajemen ASN.

(8) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam melaksanakan

Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat melimpahkan kepada Pemerintah Daerah
KabupatenlKota disertai dengan pendanaan dan bantuan
sumber daya lainnya.
(e) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(10) Kewenangan selain yang tercantum dalam Lampiran

Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Bagian

SK No OO5773 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Kedua
Kewenangan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Paragraf 1
Pendidikan

Pasal 5

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan

Pemerintah Daerah KabupatenlKota bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya
dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya,
kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.

(2) Rencana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan masukan dari komponen masyarakat.

(3) Rencana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rencana induk
percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaarr,
pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan
pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus
Provinsi Papua.
(41 Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota dalam
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi suburusan:
- manajemen pendidikan;
- kurikulum;

c.pendidik...

SK No OO5774 A

---

PRESIDEN

REPUELTK TNDONESIA

  • pendidik dan tenaga kependidikan;
  • perizinan pendidikan; dan
  • bahasa dan sastra.

(5) Dalam menyelenggarakan suburusan manajemen

pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a,
Pemerintah Pusat menetapkan standar nasional
pendidikan dan menyelenggarakan pendidikan pada
jenjang pendidikan tinggi selain akademi komunitas.

(6) Dalam melaksanakan suburusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota wajib men1rusun
pangkalan data peserta didik termasuk peserta didik OAP
sebagai dasar untuk menyediakan layanan pendidikan
berkualitas.

(7) Rincian suburusan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1) Penetapan standar nasional pendidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) meliputi standar nasional
pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan khusus yang digunakan sebagai pedoman
da-lam penyelenggaraan pendidikan bagi pemerintah
daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan
perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemenuhan standar nasional pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Pasal 7

(1) Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik untuk guru

pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan
kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang
sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah dan
telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun di
lembaga pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.

(2) Pendidikan

SK No 005775 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

-t2-

(2) Pendidikan guru selama 2 (dua) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan kualifikasi
akademik dan pendidikan profesi guru.

(3) Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat mengangkat

guru dengan kualifikasi akademik dan kompetensi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib meningkatkan

kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ke jenjang sarjana atau dipioma 4 (empat) paling
lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan fasilitasi

peningkatan kualifikasi akademik guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(6) Kua-lifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada

sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,
sekolah menengah kejuruan, sekolah luar biasa,
pendidikan kesetaraan program paket B dan paket C atau
bentuk lain yang sederajat, dan akademi komunitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 8

Guru pada satuan pendidikan di daerah khusus Provinsi Papua
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dapat mengajar lintas mata
pelajaran, kelas, dan/atau jenjang.

Pasal 9

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,

Pemerintah Daerah KabupatenfKota, dan masyarakat
penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya
menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan
tenaga kependidikan untuk semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Jaminan

SK No 005776 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(2) Jaminan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk:
- pemberian insentif tambahan berbasis kinerja dan
kehadiran; dan/atau
- bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

(1) (3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan dengan mendayagunakan potensi
Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melibatkan
pihak berwenang.

Pasal 9

SK No 005825 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan kepada
masyarakat penyelenggara pendidikan yang memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan status dan domisili penyelenggara
pendidikan, serta memprioritaskan pengurus dan peserta
didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang
mayoritas berasal dari OAP.

Paragraf 2
Kebudayaan

Pasal 1 1

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan

Pemerintah Daerah KabupatenlKota bertanggung jawab
terhadap pelestarian dan pemajuan kebudayaan sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Pelestarian dan pemajuan kebudayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pelindungan kebudayaan;
- pengembangankebudayaan;

  • pemanfaatan. . .

SK No OO5777 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK TNDONESIA

  • pemanfaatan kebudayaan; dan
  • pembinaan kebudayaan.

(3) Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelestarian dan
pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi suburusan:
- objek pemajuan kebudayaan;
- pokok pikiran kebudayaan daerah;
- perfilman nasional;
- cagar budaya;
- permuseuman;
- sejarah; dan
- penghargaan kebudayaan.
(41 Rincian suburusan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Ketiga
Kewenangan Bidang Kesehatan

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan kewenangan bidang kesehatan

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
wajib:
- menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan;
- memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk;
- melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan
penyakit yang menjadi kewenangannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan lingkup
tugas dan kewenangan masing-masing.

(2) Penetapan...

SK No OO5778 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

yang (2) Penetapan standar mutu pelayanan kesehatan
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman
pada standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pelayanan kesehatan bagi Penduduk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- peningkatan gizi masyarakat;
- kesehatan reproduksi;
- kesehatan ibu dan anak;
- kesehatan lanjut usia;
- kesehatan jiwa; dan
- pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung
keberlangsungan hidup masyarakat Papua.
penyakit (41 Upaya pencegahan dan penanggulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
endemis a. pencegahan dan penanggulangan penyakit
dan/atau penyakit yang membahayakan
kelangsungan hidup Penduduk; dan
menular b. pencegahan dan penanggulangan penyakit
dan penyakit tidak menular sesuai dengan lingkup
tugas dan kewenangan masing-masing.

(5) Penyediaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d oleh Pemerintah Pusat bersifat dukungan
dalam bentuk penugasan tenaga kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
pada (6) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan upaya promotif
dan preventif.

Pasal 13 . .

SK No OO5779 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah
Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenfKota
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga
keagamaan, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan
yang memenuhi persyaratan.
(21 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah
Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dapat menetapkan kebijakan bagi perusahaan yang
beroperasi dalam wilayah provinsi untuk mengalokasikan
dana sebagai bagian tanggung jawab sosial perusahaan
untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat
terutama Masyarakat Hukum Adat yang berada di lokasi
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud

dalam Pasa-l 12 ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat:
- bekerja sama derigan lembaga keagamaan dan/atau
lembaga swadaya masyarakat, untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau
meningkatkan kemampuan profesional tenaga
kesehatan; dan/atau
- memberikan bantuan pada lembaga keagamaan
dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau
meningkatkan kemampuan profesional tenaga
kesehatan.
(21 Pelaksanaan kerja sama dan bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15. . .

SK No 005780 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 15

pelayanan kesehatan (1) Setiap Penduduk berhak memperoleh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan
beban masyarakat serendah-rendahnya dengan sumber
pendanaan utamanya berasal dari penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus.
(21 Dalam rangka pemenuhan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota
wajib menyiapkan dan menyelaraskan data kependudukan
secara terpadu dan terintegrasi guna mewujudkan sistem
jaminan kesehatan bagi OAP.

(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya
pelayanan kesehatan bagi OAP; dan
tenaga b. menjamin kesejahteraatT dan keamanan
kesehatan.

(4) Anggaran dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a merupakan pelengkap terhadap
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber
pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus.

(5) Jaminan atas kesejahteraan dan keamanan tenaga

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilakukan bekerja
sama dengan pemerintah daerah setempat.

Pasal 16

Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah
KabupatenlKota menetapkan kebijakan pembatasan mutasi
tenaga kesehatan ke jabatan di luar bidang kesehatan dengan
memperhatikan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan
pelayanan kesehatan.

Pasal 17

(1) Rencana penyelenggaraan kesehatan disusun oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan bersama dengan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dengan memperhatikan masukan dari komponen
masyarakat.

(2) Rencana .

SK No 005781 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Rencana penyelenggaraan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana induk
percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan,
pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan
pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus
Provinsi Papua.

Pasal 18

Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Bagian Keempat
Kewenangan Bidang Sosial

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah

KabupatenlKota sesuai dengan kewenangannya
berkewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup
yang layak kepada Penduduk pemerlu pelayanan
kesejahteraan sosial.
(2\ Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- menyiapkan data keluarga Penduduk; dan
- memberikan perlindungan dan jaminan sosial.

(3) Data keluarga Penduduk sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 terintegrasi dengan data terpadu kesejahteraan
sosial dan data kependudukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), telah memastikan
perlindungan dan jaminan sosial bagi OAP.

(5) Dalam .

SK No OO5782 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(5) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pemerintah
Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah
KabupatenlKota memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada masyarakat Papua termasuk lembaga swadaya
masyarakat.

(6) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua

dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kelima
Kewenangan Bidang Perekonomian

Pasal 20

(1) Usaha perekonomian di Provinsi Papua dilakukan dengan

memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan
mengutamakan OAP.

(2) Pelaksanaan kewenangan bidang perekonomian meliputi

urusan bidang:
- pangan;
- pertanian;
- koperasi, usaha kecil dan menengah;
- penanaman modal;
- energi dan sumber daya mineral;
- kelautan dan perikanan;
- pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung
adat;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pariwisata dan ekonomi kreatif;

  • perdagangan

SK No 005783 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- perdagangan;
1. perindustrian; dan
- persandian.
Papua (3) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota tercantum da-lam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Keenam
Kewenangan Bidang Kependudukan dan Ketenagakerj aan

Pasal 2 1

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan,

pengawasan, dan pengendalian terhadap pertumbuhan
penduduk di Provinsi Papua.

(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua men5rusun data

kependudukan OAP melalui pengembangan sistem
informasi administrasi kependudukan.

(3) PenSrusunan data kependudukan OAP sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat
daerah Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang
menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan
sipil.
(41 Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi
Papua berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani
kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.

Pasal22

(1) Setiap Penduduk berhak atas pekerjaan dan penghasilan

yang layak serta bebas memilih danf atau pindah pekerjaan
sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

(2) oAP

SK No 005784 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2r -

(2) OAP berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan

untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang
pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan
pendidikan dan keahliannya.

(3) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua

dan Pemerintah Daerah KabupatenlKola tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Ketujuh
Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup

Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan

Pemerintah Daerah KabupatenlKota berkewajiban
melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu
dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi
sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati,
sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman
hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak
Masyarakat Adat dan untuk sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan Penduduk.

(2) Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan

berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan
keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang.

(3) Pelaksanaan kewenangan bidang pembangunan

berkelanjutan dan lingkungan hidup meliputi urusan
bidang:
- kehutanan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
- pertanahan;

  • kepemudaan .

SK No 005785 A

---

PRESIDEN
REPUBLTK tNDONEStA

- kepemudaan dan keolahragaan;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- ketenteraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat Papua;
- perpustakaan; dan
- kearsipan.
(41 Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota tercantum da-lam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedelapan
Kelembagaan Perangkat Daerah

Paragraf 1
Kelembagaan Daerah

Pasal24

(1) Da-lam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah
Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam
penJrusunan kelembagaan perangkat daerah.

(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, dan MRP dalam

melaksanakan kewenangan dibantu oleh perangkat
daerah.

(3) Perangkat daerah provinsi terdiri atas:

  • sekretariat daerah provinsi;
  • sekretariat DPRP;
  • inspektorat;
  • sekretariat MRP;
  • dinas;
  • badan

SK No 005786 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

- badan; dan
- organisasi perangkat daerah lainnya dalam rangka
Otonomi Khusus yang dibentuk berdasarkan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

(4) Pembentukan perangkat daerah Provinsi Papua sesuai

dengan kekhususan dan kebutuhan Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan
sumber daya manusia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat

daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 diatur dengan
Perdasi.

Pasal 25

(1) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:

  • sekretariat daerah kabupatenlkota;
  • sekretariat DPRK;
  • inspektorat;
  • dinas;
  • badan; dan
  • Distrik.

(2) Pembentukan perangkat daerah kabupatenlkota sesuai

kekhususan dan kebutuhan kabupatenlkota dengan
mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan daerah;
- sumber daya manusia; dan
- pedoman kebijakan pembentukan perangkat daerah
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Papua.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat

daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Paragraf2...

SK No 005787 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Paragraf 2
Pemerintahan Distrik

Pasal 26

(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintahan

Distrik, Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan
tugas pembantuan kepada pemerintah Distrik.

(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melimpahkan

sebagian kewenangan urusan terkait pelayanan publik
kepada pemerintah Distrik disertai dukungan sumber daya
manusia, pendanaan, dan pembiayaan dengan
memperhatikan kondisi geografis, efektivitas pelayanan
publik, dan rentang kendali pelayanan.

(3) Kewenangan urusan terkait pelayanan publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
- penerbitan dokumen kependudukan pada wilayah
tertinggal, terpencil, dan terdepan;
- penerbitan pendaftaran perizinan berusaha yang
diajukan oleh pelaku usaha pada Distrik tertinggal,
terdepan, terluar, danf atau belum ada jaringan
internet;
- pemberdayaan masyarakat;
- penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pemeliharaan sarana dan fasilitas umum; dan
- pengawasan dan asistensi penyelenggaraan
pemerintahan Kampung/ kampung adat.

(4) Pembentukan, struktur organisasi, dan tata kerja

pemerintahan Distrik disusun sesuai dengan tipelogi dan
klasifikasi berbasis Adat dan agroekosistem yang
ditetapkan dengan Perdasi dan dikonsultasikan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

(5) Kepala...

SK No 005788 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Kepala Distrik diangkat dari pegawai negeri sipil yang

memenuhi persyaratan dan pernah bertugas di Distrik
tersebut paling sedikit selama 2 (dua) tahun.

(6) Dalam rangka penguatan Distrik, Pemerintah Daerah

Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota
bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan kajian dan
pen5rusunan rencana induk peningkatan kapasitas
pemerintah Distrik di Provinsi Papua.

Bagian Kesembilan
Manajemen ASN

Pasal27

(1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah
Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam
manajemen ASN.

(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua menetapkan kebijakan

kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma,
standar, dan prosedur penyelenggaraan manajemen ASN.

(3) Dalam hal penetapan kebijakan kepegawaian provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
terpenuhi, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat menetapkan
kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan daerah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kebijakan

kepegawaian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Perdasi.

(5) Pen5rusunan Perdasi yang menyangkut kebijakan

(41 kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal28...

SK No 005789 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONES!A

Pasal 28

(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan kebutuhan ASN

melalui danf atau dikoordinasikan oleh Gubernur selaku
wakil Pemerintah Pusat di daerah.

(2) Pengusulan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah

Daerah Provinsi Papua disampaikan oleh Gubernur.

(3) Pengusulan kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (21 dengan memperhatikan potensi dan
arah pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi menetapkan kebutuhan ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah
dilakukan verifikasi dan validasi.

Pasal 29

(1) Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengusulkan

kebutuhan, melaksanakan penerimaan, danf atau
pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan
OAP.

(2) Pengutamaan ASN OAP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimungkinkan 6Ooh (enam puluh persen) dan/atau
paling banyak 80% (delapan puluh persen).

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

berlaku untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi
khusus.

Pasal 30

(1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya

kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi
Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan
keahliannya.

(2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP

untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional
sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.

(3) Pemerintah

SK No 005790 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah

KabupatenlKota melaksanakan dan mengembangkan
program pendidikan unggulan di dalam dan/atau luar
negeri dalam rangka menghasilkan ASN dari unsur OAP
yang memiliki kualifikasi dan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (21,

dan ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Pasal 3 1

Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam pengembangan
pegawai ASN Papua memiliki kewenangan:
- memfasilitasi dan mengawasi alokasi dan pemindahan
pegawai ASN potensial antardaerah kabupaten/kota dan
dari kabupaten/kota ke Provinsi Papua dan sebaliknya;
- melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam
rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim
dan/atau Jaksa, ASN, dan pembinaan karier di instansi
Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan
keahliannya;
- melarang mutasi tenaga kesehatan ke jabatan di luar
bidang kesehatan;
- melarang mutasi tenaga kependidikan ke jabatan di luar
bidang pendidikan;
- meningkatan kualitas dan kompetensi ASN;
- meningkatkan kapasitas pemerintahan Distrik melalui
pemberian tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah
Provinsi Papua ke Distrik;
- mengembangkan program dan kegiatan serta pembiayaan
tugas pembantuan melalui Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
- menata struktur dan tata kerja pemerintah Distrik sesuai
kriteria tipelogi dan berdasarkan karakteristik berbasis
Adat dan ekosistem.

Pasal 32

(1) DPRP terdiri atas anggota yang:

- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari unsur OAP.

(2) Masa jabatan anggota DPRP yang diangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.

(3) Anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur

wakil ketua DPRP.

(4) Penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi

wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah
dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh
. anggota DPRP yang diangkat.

(5) Unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme

pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan
yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan DPRP.

Pasal 33

Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 34

(1) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung

jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b menjalankan fungsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Paragraf 2
Keanggotaan

Pasal 35

(1) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berjumlah Y+ (satu per
empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih melalui
pemilihan umum.

(2) Peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian

keanggotaan DPRP yang diangkat dilakukan dengan
Keputusan Menteri.

(3) Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota

provinsi.

Pasal 36

(1) Anggota DPRP yang diangkat sebelum memangku

jabatannya dilantik dan mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Pengadilan
Tinggi dalam rapat paripurna DPRP.

(2) Dalam hal anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berhalangan, pelantikan dan pengucapan
sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPRP.

(3) Dalam . .

SK No 005939 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(3) Da-lam hal terdapat permasalahan hukum dan/atau

gugatan terhadap Keputusan Gubernur tentang
pengesahan hasil seleksi calon anggota DPRP yang
diangkat melalui mekanisme pengangkatan, maka calon
anggota DPRP yang tidak dalam proses gugatan tetap
dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan

pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur da-lam Peraturan DPRP.

Paragraf 3
Kelompok Khusus

Pasal 37

(1) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, berhimpun dalam 1 (satu)
Kelompok Khusus dan bersifat tetap.
(21 Mekanisme kerja Kelompok Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Kelompok Khusus mempunyai sekretariat.

(4) Sekretariat DPRP menyediakan sarana, anggaran, dan

tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok
Khusus sesuai dengan kebutuhan dan dengan
memperhatikan kemampuan APBD.

Paragraf 4
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRP yang Diangkat

Pasal 38

(1) Anggota DPRP yang diangkat berhenti antarwaktu karena

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri; atau
  • diberhentikan.

(2) Mekanisme

SK No 005794 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK TNDONESIA

(2) Mekanisme pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian

sementara anggota DPRP yang diangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Anggota DPRP yang berhenti antarwaktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) digantikan oleh calon
anggota DPRP urutan peringkat berikut dalam daftar
peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah
pengangkatannya.

(2) Da-lam hal calon anggota DPRP urutan peringkat berikut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri,
meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
calon anggota DPRP, anggota DPRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRP urutan
berikut berdasarkan daerah pengangkatannya.

(3) Masa jabatan anggota DPRP pengganti antarwaktu

melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRP yang
digantikan.

Pasal 40

(1) Pimpinan DPRP menyampaikan nama anggota DPRP yang

diberhentikan antarwaktu dan mengusulkan nama calon
pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 39 ayat (1) kepada Gubernur dengan tembusan

kepada Menteri.

(2) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota

DPRP yang diberhentikan dan nama calon pengganti
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan
kepada Menteri.

(3) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama

anggota DPRP yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu dari Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya
dengan Keputusan Menteri.

(4) Sebelum . .

SK No OO5795 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRP pengganti

p engucapannya dipandu mengucapkan sumpah /j anj i yang
oleh pimpinan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Penggantian antarwaktu anggota DPRP tidak dilaksanakan

apabila sisa masa jabatan anggota DPRP yang digantikan
kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 41

Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari Gubernur tidak
menyampaikan nama anggota DPRP yang diberhentikan dan
nama pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 ayat (2), Menteri meresmikan pemberhentian dan

pengangkatan anggota DPRP berdasarkan usulan pimpinan
DPRP danf atau urutan peringkat berikut dalam daftar
peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.

Bagian Kedua

PENGANGKATAN ANGGOTA DPRK

Paragraf 1
Susunan dan Kedudukan

Pasal42

(1) DPRK terdiri atas anggota yang:

- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan
- diangkat dari unsur OAP.

(2) Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.

(3) Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur

wakil ketua DPRK.

(4) Penugasan

SK No 005796 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK TNDONESIA

(4) Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat

menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan
musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan
keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.

(5) Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak

mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari
partai politik hasil pemilihan umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan DPRK.

Pasal 43

Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRK yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung

jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK
sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.

(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud

da-lam Pasal 42 ayat (1) huruf b menjalankan fungsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Keanggotaan

Pasal 45

(1) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak Yo
(satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK yang dipilih
melalui pemilihan umum.
(21 Peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
keanggotaan DPRK yang diangkat dilakukan dengan
Keputusan Gubernur.

(3) Anggota DPRK yang diangkat berdomisili di ibu kota

kabupaten/kota.

Pasal 46

(1) Anggota DPRK yang diangkat sebelum memangku

jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-
sama yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri dalam
rapat paripurna DPRK.

(2) Dalam hal Anggota DPRK yang diangkat berhalangan

mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengucapan sumpah/janji
dipandu oleh pimpinan DPRK.

(3) Dalam hal terdapat permasalahan hukum dan/atau

gugatan terhadap Keputusan Bupati/Wali Kota tentang
pengesahan hasil seleksi calon anggota DPRK yang
diangkat melalui mekanisme pengangkatan, maka calon
anggota DPRK yang tidak dalam proses gugatan tetap
mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur da-lam Peraturan DPRK.

Paragraf 3
Kelompok Khusus
Pasal47

(1) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b berhimpun dalam 1 (satu)
Kelompok Khusus dan bersifat tetap.

(2) Mekanisme kerja Kelompok Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Kelompok Khusus mempunyai sekretariat.

(41 Sekretariat DPRK menyediakan sarana, anggaran, dan
tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok
Khusus sesuai dengan kebutuhan dan dengan
memperhatikan kemampuan APBD.

Paragraf 4 . .

SK No 005940 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 4
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRK yang Diangkat

Pasal 48

(1) Anggota DPRK yang diangkat berhenti antarwaktu karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri; atau
  • diberhentikan.

(2) Mekanisme pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian

sementara anggota DPRK yang diangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal 49

(1) Anggota DPRK yang berhenti antarwaktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) digantikan oleh calon
anggota DPRK yang urutan peringkat berikut dalam daftar
peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah
pengangkatannya.
(21 Dalam hal calon anggota DPRK yang urutan peringkat

(1) berikut sebagaimana dimaksud pada ayat

mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRK, anggota
DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh
ca-lon anggota DPRK umtan peringkat berikut sesuai
dengan daerah pengangkatannya.

(3) Masa jabatan anggota DPRK pengganti antarwaktu

melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRK yang
digantikan.

Pasal 50

(1) Pimpinan DPRK menyampaikan nama anggota DPRK yang

diberhentikan antarwaktu dan mengusulkan nama calon
pengganti antarwaktu kepada Bupati/Wali Kota, dan
ditembuskan kepada Gubernur dan Menteri.

(2) Paling . .

SK No OO5799 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota

DPRK yang diberhentikan dan nama calon pengganti
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bupati/Wali Kota menyampaikan nama anggota DPRK
yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu
kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri.

(3) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima usulan

dari Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan
Keputusan Gubernur.

(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRK pengganti

mengucapkan sumpah /j anji yang pengucapannya dipandu
oleh pimpinan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Penggantian antarwaktu anggota DPRK tidak dilaksanakan

apabila sisa masa jabatan anggota DPRK yang digantikan
kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 51

(1) Dalam kurun waktu 14 (empat belas) Hari Bupati/Wali

Kota tidak menyampaikan nama anggota DPRK yang
diberhentikan dan nama pengganti antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Gubernur
meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota
DPRK.

(2) Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari Gubernur tidak

meresmikan pemberhentian dan pengangkatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan
ayat (3), Menteri meresmikan pemberhentian dan
pengangkatan anggota DPRK berdasarkan usulan
pimpinan DPRK, Bupati/Wali Kota, dan/atau umtan
peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil seleksi
sesuai dengan daerah pengangkatannya.

Bagian . . .

SK No 005800 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Ketiga
Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang Diangkat

Paragraf 1
Syarat Calon Anggota DPRP dan DPRK yang Diangkat

Pasai 52

(1) Setiap OAP yang mencalonkan diri untuk diangkat sebagai

anggota DPRP atau DPRK melalui mekanisme
pengangkatan harus memenuhi syarat umum dan syarat
khusus.

(2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai

berikut:
a beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
b setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
c OAP dan berkewarganegaraan Indonesia yang
berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh
Distrik setempat;
d OAP yang berasal dari suku-suku wilayah adat
provinsi bagi calon anggota DPRP dan berasal dari
suku-suku serta subsuku di kabupatenlkota bagi
calon anggota DPRK yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Pemerintah Daerah
Provinsi/ Kabupate n I Kota setempat ;
e berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
pada saat pendaftaran;

  • berpendidikan .

SK No 005801 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas
atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan
ljazah;
C'b cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam
Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
h berintegritas, jujur, arif, dan bijaksana ditandai
dengan surat pernyataan pakta integritas;
i memiliki sikap dan keteladanan moral yang baik
sebagai panutan masyarakat serta memiliki komitmen
untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak OAP
dan Penduduk dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia ditandai dengan surat pernyataan;
j sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan
surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah
pada rumah sakit pemerintah daerah;
k tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dibuktikan dengan surat keterangan catatan
kepolisian;
1. bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan
Narkotika Nasional;
m tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa
dan/atau status bebas bersyarat dalam perkara
pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
kepolisian dan/atau surat keterangan dari kejaksaan;
n tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan;

o.tidak...

SK No 005802 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

o tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengadilan;
p tidak menjadi anggota danf atau pengurus partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Ralryat, DPRP,
dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
q bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
r menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala
Kampung atau sebutan lain, pengurus pada badan
usaha milik negara danf atau badan usaha milik
daerah serta badan/lembaga lain yang anggarannya
bersumber dari APBN atau APBD sejak ditetapkan
sebagai calon anggota DPRP atau DPRK, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
S menyatakan secara tertulis tidak berpraktik sebagai
akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat
pembuat akta tanah, dan tidak melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang hubungannya dengan
keuangan negara atau daerah serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai anggota
DPRP atau DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat
pernyataan; dan
- menyatakan secara tertulis tidak merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris,
dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha
milik daerah serta badan lain yang anggarannya
bersumber dari APBN atau APBD yang dibuktikan
dengan surat pernyataan.

Pasal53...

SK No 005803 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 53

(1) Syarat khusus calon anggota DPRP atau DPRK yang

diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
sebagai berikut:
- memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang
situasi dan kondisi sosial, politik, dan budaya OAP
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus;
- memiliki pengalaman dalam memperjuangkan
aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua
dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya
dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan
memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang
dibuktikan dengan surat pernyataan yang
bersangkutan.

(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf b dibuktikan dengan surat keterangan
dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga adat,
atau lembaga lain yang diakui pemerintah.

Paragraf 2
Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi

Pasal 54

(1) Daerah pengangkatan anggota DPRP berdasarkan pada

wilayah adat di provinsi.

(2) Wilayah adat di provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan
pertimbangan dari DPRP dan MRP.

(3) Dalam hal MRP di provinsi belum terbentuk, yan1

digunakan pertimbangan DPRP.

(4) Pertimbangan dari DPRP dan MRP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan kepada Gubernur
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.

(5) Dalam

SK No 005804 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam hal pertimbangan tidak disampaikan sampai dengan

batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Gubernur menetapkan wilayah adat di provinsi.

(6) Seluruh proses penetapan daerah pengangkatan anggota

DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l,,
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat
75 (tujuh puluh lima) Hari.

Pasal 55

(1) Daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada

persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta
budaya yang ada di kabupaten/kota.

(2) Daerah pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkonsultasi
dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari
DPRK.

(3) Konsultasi dengan Gubernur dan pertimbangan dari DPRK

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada
Bupati/Wali Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari.

(4) Dalam hal pertimbangan dari DPRK tidak disampaikan

sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Bupati/Wali Kota menetapkan daerah
pengangkatan kabupate n I kota.

(5) Seluruh proses penetapan daerah pengangkatan anggota

DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (2),
ayat (3), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 75 (tujuh
puluh lima) Hari.

Pasal 56

(1) Penetapan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan

yang ada di wilayah adat di provinsi ditetapkan oleh
Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRP
dan MRP.

(2) Dalam hal MRP di provinsi beium terbentuk, yanB

digunakan pertimbangan DPRP.

(3) Pertimbangan...

SK No 005805 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pertimbangan dari DPRP dan MRP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Gubernur
paling lambat 15 (lima belas) Hari.

(4) Dalam hal pertimbangan tidak disampaikan sampai dengan

batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Gubernur menetapkan alokasi kursi bagi setiap daerah
pengangkatan wilayah adat di provinsi.

(5) Penetapan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan
kesatuan adat serta budaya wilayah adat di provinsi.

(6) Seluruh proses penetapan alokasi kursi anggota DPRP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 45 (empat
puluh lima) Hari.

Pasal 57

(1) Penetapan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan

di kabupatenlkota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota
setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan
pertimbangan dari DPRK.

(2) Konsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan

pertimbangan dari DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dan disampaikan kepada Bupati/Wafi
Kota paling lambat 15 (lima belas) Hari.

(3) Dalam hal pertimbangan dari DPRK tidak disampaikan

sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bupati/Wali Kota menetapkan alokasi kursi bagi
setiap daerah pengangkatan di kabupaten/kota.

(4) Penetapan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan
kesatuan adat serta budaya di kabupaten/kota.

(5) Seluruh proses penetapan alokasi kursi anggota DPRK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) dilakukan paling lambat 45 (empat puluh lima)
Hari.

Paragraf3. . .

SK No 005806 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Pansel

Pasal 58

(1) Pengisian anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme

pengangkatan dilaksanakan oleh Pansel Provinsi.

(2) Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan

seleksi secara terbuka, efektif, dan efisien berdasarkan
prinsip keterwakilan, adil, dan demokratis.

(3) Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Menteri.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia
pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan keanggotaan Pansel
Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 60

(1) Pembentukan Pansel Provinsi dilakukan dengan

memperhatikan jadwal dan tahapan pemilihan anggota
DPRP mekanisme pemilihan umum.

(2) Pansel Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas

unsur:
- akademisi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh DPRP
berdasarkan Keputusan DPRP;
- kejaksaan 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Kejaksaan
Tinggi di Provinsi masing-masing;
- pemerintah daerah provinsi 1 (satu) orang yang
ditunjuk oleh Gubernur;
- keterwakilan Masyarakat Adat 1 (satu) orang yang
ditunjuk oleh MRP berdasarkan Keputusan MRP;

  • keterwakilan

SK No 005941 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- keterwakilan perempuan 1 (satu) orang yang berasal
dari penggiat/aktivis perempuan yang ditunjuk oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan;
dan
- keterwakilan Pemerintah Pusat 2 (dua) orang yang
ditunjuk oleh Menteri.

(3) Lembaga dan/atau pejabat negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 masing-masing mengusulkan 3 (tiga) orang
calon anggota Pansel Provinsi.

(4) Usulan calon anggota Pansel Provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan keanggotaan
Pansel Provinsi dibentuk.

(5) Panitia pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi melakukan

seleksi paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

(6) Panitia pemilihan keanggotaan Pansel Provinsi

menyampaikan hasil seleksi calon terpilih anggota pansel
Provinsi kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) Hari untuk
mendapatkan penetapan dengan Keputusan Menteri.

(7) Tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian

calon anggota Pansel Provinsi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 61

Syarat menjadi anggota Pansel Provinsi sebagai berikut:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
- tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
- berpendidikan paling rendah S1 (Strata 1) yang dibuktikan
dengan ljazai:r dan/atau surat lain yang dipersamakan
dengan ijazah;

  • berumur

SK No 005808 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat
ditetapkan menjadi anggota Pansel yang dibuktikan dengan
surat pernyataan dan melampirkan kartu tanda penduduk;
- sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat
keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah
sakit pemerintah daerah;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan
dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
- menyampaikan daftar riwayat hidup.
Pasal62

(1) Pansel Provinsi sebelum melaksanakan tugas

mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Menteri.
(21 Dalam hal Menteri berhalangan, pengucapan sumpahljanji
anggota Pansel dipandu oleh pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri.

(3) Masa kerja Pansel Provinsi berakhir 3 (tiga) bulan setelah

menetapkan hasil seleksi.

Pasal 63

(1) Susunan Pansel Provinsi terdiri atas:

  • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  • 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
  • 5 (lima) orang anggota.

(2) Susunan Pansel Provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat
dan/atau pengambilan keputusan dari seluruh anggota
Pansel Provinsi.

Pasal 64

(1) Pansel Provinsi dalam penyelenggaraan seleksi anggota

DPRP dengan mekanisme pengangkatan bertugas:

  • menetapkan

SK No 005809 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan
mengumumkan ke publik melalui media cetak dan
elektronik serta media virtual lainnya;
- melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen
persyaratan;
- mengumumkan ke publik nama calon anggota DPRP
yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi
persyaratan;
- menJrusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi
bagi calon anggota DPRP yang diangkat melalui
mekanisme pengangkatan ;
- mengoordinasikan, melaksanakan, dan
mengendalikan seluruh tahapan seleksi; dan
- menyerahkan laporan pelaksanaan tugas melalui
sekretariat Pansel kepada Gubernur dan ditembuskan
kepada Menteri, DPRP, dan MRP.

(2) Pansel Provinsi dalam penyelenggaraan seleksi anggota

DPRP dengan mekanisme pengangkatan berwenang:
- menerbitkan Keputusan Pansel Provinsi untuk
mengesahkan hasil seleksi calon anggota DPRP yang
diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
- Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada
huruf a, melampirkan nama calon anggota DPRP
berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari
penilaian seleksi sesuai dengan daerah
pengangkatannya;
- Keputusan Pansel sebagimana dimaksud pada
huruf a, diumumkan ke publik melalui media cetak
dan elektronik serta media virtual lainnya; dan
- menyampaikan nama calon terpilih dan calon tetap
anggota DPRP kepada Menteri melalui Gubernur
untuk mendapatkan penetapan pengesahan
pengangkatan anggota DPRP.

(3) Pansel

SK No 005810 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONEStA

(3) Pansel Provinsi mempunyai kewajiban:

- melaksanakan tugas dan wewenang secara jujur, adil,
terbuka, dan tidak memihak dalam pelaksanaan
seleksi;
- melaksanakan jadwal tahapan proses seleksi dengan
tepat waktu;
- memperlakukan calon anggota DPRP yang diangkat
melalui mekanisme pengangkatan secara adil dan
setara; dan
- terbuka terhadap seluruh informasi yang telah
disetujui oleh Pansel Provinsi untuk dipublikasikan
terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRP yang
diangkat melalui mekanisme pengangkatan.

Pasal 65

(1) Pansel Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenang

dibantu sekretariat Pansel Provinsi.

(2) Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan

politik, pemerintahan umum, dan kesatuan bangsa sebagai
sekretariat Pansel Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(21 (3) Sekretariat Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat dibantu oleh perangkat daerah lain sesuai dengan
kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 66

(1) Pengisian anggota DPRK yang diangkat melalui mekanisme

pengangkatan dilaksanakan oleh Pansel Kabupaten/Kota.
(21 Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
seleksi secara terbuka, efektif, dan efisien berdasarkan
prinsip keterwakilan, adil, dan demokratis.

(3) Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Gubernur.

Pasal67...

SK No 00581 1 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia
pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan keanggotaan Pansel
Kabupaten I Kota diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 68

(1) Pembentukan Pansel Kabupaten/Kota dilakukan dengan

memperhatikan jadwal dan tahapan pemilihan anggota
DPRK mekanisme pemilihan umum.

(2) Pansel KabupatenlKota berjumlah 5 (lima) orang yang

terdiri atas unsur:
- akademisi 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Gubernur
berdasarkan Keputusan Gubernur;
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua terkait 1 (satu)
orang yang ditunjuk oleh Gubernur;
- kejaksaan 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh Kejaksaan
Negeri di kabup aten I kota;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 1 (satu) orang
yang ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota; dan
- keterwakilan Masyarakat Adat 1 (satu) orang yang
ditunjuk oleh MRP berdasarkan Keputusan MRP.

(3) Lembaga dan/atau pejabat negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 masing-masing mengusulkan 3 (tiga) orang
calon anggota Pansel Kabupaten/Kota kepada panitia
pemilihan keanggotaan Pansel Kabupaten/Kota.

(4) Usulan calon anggota Pansel KabupatenlKota

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia
pemilihan keanggotaan Pansel Kabupatenf Kota dibentuk.

(5) Panitia pemilihan keangotaan Pansel Kabupaten/Kota

melakukan seleksi paling lama 60 (enam puluh) Hari.

(6) Panitia

SK No 00594? A

---

PRESIDEN

REPUBLTK TNDONESIA

(6) Panitia Pemilihan Keanggotaan Pansel KabupatenlKota

menyampaikan penetapan hasil calon terpilih anggota
Pansel KabupatenlKota kepada Gubernur dan
ditembuskan kepada Menteri, DPRP, dan MRP paling
lambat 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.

(7) Tata cara seleksi, materi seleksi, dan indikator penilaian

calon anggota Pansel KabupatenlKota diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 69

(1) Gubernur paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari

menetapkan anggota Pansel Kabupaten/Kota terhitung
sejak panitia pemilihan keanggotaan Pansel
Kabupaten I Kota dibentuk.

(2) Dalam hal Gubernur tidak menetapkan keanggotaan

Pansel KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menetapkan Pansel KabupatenlKola
berdasarkan penetapan hasil calon terpilih anggota Pansel
Kabupaten/Kota yang ditembuskan oleh panitia pemilihan
keanggotaan Pansel KabupatenlKota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3).

Pasal 70

Syarat menjadi anggota Pansel Kabupatenf Kota, sebagai
berikut:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
- tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
- berpendidikan paling rendah S1 (Strata 1) yang dibuktikan
dengan ljazah dan/atau surat lain yang dipersamakan
dengan ijazah;
- berumur .

SK No005813 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat
ditetapkan menjadi anggota Pansel yang dibuktikan dengan
surat pernyataan dan melampirkan kartu tanda penduduk;
- sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat
keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah
sakit pemerintah daerah;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan
dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
- menyampaikan daftar riwayat hidup.

Pasal 71

(1) Pansel KabupatenlKota sebelum melaksanakan tugas

mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Gubernur.

(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pengucapan

sumpah/janji anggota Pansel dipandu oleh pejabat yang
ditunjuk oleh Gubernur.

(3) Masa kerja Pansel KabupatenlKota berakhir 3 (tiga) bulan

setelah menetapkan hasil seleksi.

Pasal T2

(1) Susunan Pansel KabupatenlKota terdiri atas:

- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- 3 (tiga) orang anggota.
(21 Susunan Pansel KabupatenlKota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah dan
mufakat dan/atau pengambilan keputusan dari seluruh
anggota Pansel.

Pasal 73

(1) Pansel Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan seleksi

anggota DPRK dengan mekanisme pengangkatan bertugas:

  • menetapkan

SK No 005814 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

- menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan
mengumumkan ke publik melalui media cetak dan
elektronik serta media virtual lainnya;
- melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen
persyaratan;
- mengumumkan ke publik nama calon anggota DPRK
yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi
persyaratan;
- menJrusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi
bagi calon anggota DPRK yang diangkat melalui
mekanisme pengangkatan;
- mengoordinasikan, melaksanakan, dan
mengendalikan seluruh tahapan seleksi; dan
- menyerahkan laporan pelaksanaan tugas melalui
sekretariat Pansel kepada Bupati/Wali Kota dan
ditembuskan kepada DPRK, MRP, Gubernur, dan
Menteri.
(21 Pansel KabupatenlKota dalam penyelenggaraan seleksi
anggota DPRK dengan mekanisme pengangkatan
berwenang:
- menerbitkan Keputusan Pansel Kabupaten/Kota
untuk mengesahkan hasil seleksi calon anggota DPRK
yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan;
- Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada
huruf a, melampirkan nama calon anggota DPRK
berdasarkan urutan peringkat hasil terbaik dari
penilaian seleksi;
- Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diumumkan ke publik melalui media cetak
dan elektronik serta media virtual lainnya; dan
- menyampaikan nama calon terpilih dan tetap anggota
DPRK kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota
untuk mendapatkan penetapan pengesahan
pengangkatan anggota DPRK.

(3) Pansel

SK No 00581 5 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pansel KabupatenlKotamempunyai kewajiban:

- melaksanakan tugas dan wewenang secara jujur, adil,
terbuka, dan tidak memihak dalam pelaksanaan
seleksi;
- melaksanakan jadwal tahapan proses seleksi dengan
tepat waktu;
- memperlakukan calon anggota DPRK yang diangkat
melalui mekanisme pengangkatan secara adil dan
setara; dan
- terbuka terhadap seluruh informasi yang telah
disetujui oleh Pansel Kabupaten/Kota untuk
dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota
DPRK yang diangkat melalui mekanisme
pengangkatan.

Pasal T4

(1) Pansel KabupatenlKota dalam melaksanakan tugas dan

wewenang dibantu sekretariat Pansel KabupatenlKota.

(2) Perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi

urusan politik, pemerintahan umum, dan kesatuan bangsa
sebagai sekretariat Pansel Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.

(3) Sekretariat Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dibantu oleh perangkat daerah lain sesuai dengan
kebutuhan dan beban kerja.

Paragraf 4
Seleksi Pengangkatan Anggota DPRP atau DPRK

Pasal 75

(1) Pengisian anggota DPRP atau DPRK yang diangkat melalui

mekanisme pengangkatan dilakukan melalui 4 (empat)
tahapan yaitu:

  • pengumuman

SK No 005816 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

a pengumuman dan pengusulan calon;
b verifikasi dan validasi;
C seleksi; dan
d penetapan anggota DPRP atau DPRK.

(2) Tahapan proses pengumuman dan pengusulan calon

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan
dalam bentuk:
- pengumuman dimulainya tahapan seleksi oleh Pansel
mela-lui media cetak, media elektronik, dan media
virtual lainnya; dan
- penyampaian usulan berdasarkan wilayah adat di
provinsi untuk usulan calon anggota DPRP dan
berdasarkan sebaran suku serta subsuku yang berada
di kabupaten/kota untuk usulan calon anggota DPRK.

(3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam bentuk
pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon
oleh Pansel Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

(4) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c, dilakukan Pansel Provinsi untuk calon anggota
DPRP dan Pansel Kabupaten/Kota untuk calon anggota
DPRK.

(5) Tahapan penetapan anggota DPRP atau DPRK terpilih

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf d, dilakukan
oleh Pansel Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan urutan
peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan dan

penetapan anggota DPRP atau DPRK diatur dengan
Peraturan Pansel.

Pasal76...

SK No005817 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 76

(1) Pelaksanaan pengumuman oleh Pansel sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dilakukan secara
serentak dengan menyebarluaskan informasi dimulainya
tahapan seleksi pengisian anggota DPRP atau DPRK
melalui mekanisme pengangkatan agar diketahui
masyarakat luas melalui media cetak, media elektronik,
dan media virtual lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari
berturut-turut.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T5 ayat (2)

huruf b, dilakukan di setiap daerah pengangkatan pada
wilayah adat di provinsi untuk calon anggota DpRp dan
usulan pada setiap daerah pengangkatan di
kabupaten/kota untuk calon anggota DPRK.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan

dalam berita acara yang memuat kesepakatan terhadap
calon anggota DPRP atau DPRK yang diusulkan kepada
Pansel untuk mengikuti seleksi.

(4) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3),

memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-
kurangnya 3Oo/o (tiga puluh persen).

(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

disampaikan kepada Pansel paling lambat 5 (lima) Hari
terhitung sejak kesepakatan dituangkan dalam berita
acara.

(6) Calon anggota DPRP atau DPRK yang diusulkan mengikuti

seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah
3 (tiga) kali lipat dari jumlah alokasi kursi pada setiap
daerah pengangkatan.

Pasal77

(1) Pansel melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) terhadap administrasi
dokumen dan dapat melakukan verifikasi faktual kepada
lernb aga I institusi dan / atau elemen masyarakat.

(2) Dalam

SK No005818 A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdapat calon yang diusulkan berhalangan tetap,
mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi
persyaratan, maka yang bersangkutan tidak diikutsertakan
dalam proses seleksi.

(3) Pansel menetapkan calon anggota DPRP atau DPRK yang

akan mengikuti seleksi berdasarkan hasil verifikasi dan
validasi.

Pasal 78

(1) Pansel melakukan seleksi calon anggota DpRp atau DPRK

setelah menetapkan hasil verifikasi dan validasi
administrasi dokumen persyaratan.

(2) Pansel men)rusun materi seleksi untuk calon anggota DpRp

atau DPRK yang akan disampaikan secara tertulis
dan/atau wawancara.

(3) Materi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling

sedikit memuat:
- wawasan kebangsaan dan pemerintahan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- kebijakan dan pelaksanaan Otonomi Khusus;
- pemahaman hukum, moral, dan etika;
- peran anggota DPRP atau DPRK melalui pengangkatan
sebagai representasi kultural dalam mengawal
kebijakan Otonomi Khusus; dan
- penguasaan permasalahan dan jejaring di masing-
masing daerah pengangkatan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi, materi
seleksi, dan indikator penilaian calon anggota DpRp atau
DPRK diatur dengan Peraturan Pansel.

(5) Dalam

SK No 005819 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(5) Dalam hal penJrusunan peraturan Pansel sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) Pansel Provinsi berkonsultasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, dan Pansel Kabupaten/Kota
berkonsultasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah
Pusat.

Paragraf 5
Penetapan dan Pengesahan
Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan

Pasal 79

(1) Pansel Provinsi menetapkan hasil seleksi anggota DpRp

yang diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
penetapan Komisi Pemilihan Umum terhadap anggota
DPRP yang terpilih melalui pemilihan umum.

(2) Pansel Provinsi membuat berita acara dan Keputusan

Pansel Provinsi yang menetapkan calon anggota DpRp
terpilih dan ca-lon anggota DPRP tetap secara berurutan
berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi.

(3) Urutan peringkat hasil terbaik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibuat sesuai dengan daerah pengangkatan.

(4) Keputusan Pansel Provinsi dan berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur
untuk ditetapkan dalam Keputusan Gubernur paling lama
7 (tujuh) Hari setelah Keputusan Pansel dan berita acara
diterima oleh Gubernur.

(5) Keputusan Pansel Provinsi dan berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri, MRp,
dan DPRP.

(6) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dibuat berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi dan berita
acara Pansel Provinsi.

(7) Gubernur mengusulkan pengesahan pengangkatan

anggota DPRP kepada Menteri sesuai dengan Keputusan
Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(8) Keputusan

SK No 005820 A

---

PRES tDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

ditetapkan paling lambat 74 (empat belas) Hari sejak
Keputusan Pansel diterbitkan.

Pasal 80

Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan dan
menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (7) dan ayat (8), Menteri melakukan
penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan
Pansel Provinsi.

Paragraf 6
Penetapan Pengesahan
Anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan

Pasal 81

(1) Pansel KabupatenlKota menetapkan hasil seleksi anggota

DPRK yang diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
penetapan Komisi Pemilihan Umum terhadap anggota
DPRK yang terpilih mela_lui pemilihan umum.

(2) Pansel Kabupaten/Kota membuat berita acara dan

Keputusan Pansel KabupatenlKota yang menetapkan
ca-lon anggota DPRK terpilih dan calon anggota DPRK tetap
secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari
penilaian seleksi.

(3) Urutan peringkat hasil terbaik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibuat sesuai dengan daerah pengangkatan.

(4) Keputusan Pansel KabupatenlKota dan berita acara

sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan kepada
Bupati/Wali Kota untuk ditetapkan dalam Keputusan
Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) Hari setelah
Keputusan Pansel dan berita acara diterima oleh
Bupati/Wali Kota.

(5) Keputusan .

SK No 005821 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Keputusan Pansel KabupatenlKota dan berita acara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada
Menteri, Gubernur, MRP, dan DPRP.

(6) Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dibuat berdasarkan Keputusan Pansel
KabupatenlKota dan berita acara Pansel Kabupaten/Kota.

(7) Bupati/Wali Kota mengusuikan pengesahan pengangkatan

anggota DPRK kepada Gubernur sesuai dengan Keputusan
Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(8) Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) Hari
sejak Keputusan Pansel diterbitkan.

Pasal 82

(1) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan usulan

dan menetapkan Keputusan Bupati/Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Gubernur
melakukan penetapan pengesahan pengangkatan
berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten I Kota.

(2) Da-lam hal Gubernur tidak melakukan penetapan

pengesahan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari, Menteri
melakukan penetapan pengesahan pengangkatan
berdasarkan Keputusan Pansel Kabupaten I Kota.

Paragraf 7
Pendanaan

Pasal 83

(1) Pendanaan pelaksanaan seleksi keanggotaan DPRP

mekanisme pengangkatan dibebankan pada APBD
provinsi.

(2) Pendanaan

SK No 00582? A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pendanaan pelaksanaan seleksi keanggotaan DPRK

mekanisme pengangkatan dibebankan pada APBD
kabupaten/kota.

Paragraf 8
Mekanisme Gugatan Perselisihan Hasil Seleksi Pansel

Pasal 84

(1) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan paling
lama 3 (tiga) Hari setelah dikeluarkannya Keputusan
Gubernur/BupatilWali Kota sebagaimana dimaksud
da-lam Pasal 79 ayat (4) dan Pasal 81 ayat (4).

(2) Pengajuan dan pelaksanaan gugatan atas sengketa tata

usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib menindaklanjuti

putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh)
Hari.

Pasal 85

(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan

. koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan
Otonomi Khusus wilayah Papua, dibentuk Badan Pengarah
Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

(2) Sinkronisasi

SK No 005823 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Sinkronisasi, harmonisasi, evaiuasi, dan koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perencanaan, pelaksanaan, serta pembinaan dan
pengawasan percepatan pembangunan dan pelaksanaan
Otonomi Khusus wilayah Papua.

(3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi

Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 86

(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi

Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan; dan
1. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap
provinsi di Provinsi Papua.
(21 Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk sekretaris eksekutif.

(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan

Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 87

(1) Anggota perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b
angka 4 berasal dari OAP.

(2) Anggota perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari
pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, DPRP, MRP, DPRK, dan anggota partai
politik.

Pasal 88

(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah

Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
dibentuk sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas memberikan dukungan dan fasilitasi
pelaksanaan tugas Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh instansi vertikal yang ditunjuk pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkedudukan di Papua.

(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh kepala sekretariat.

Pasal 89

Dalam pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan
koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1),
dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk
kelompok kerja di daerah.

Pasal 90

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan sekretaris
eksekutif, pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta
keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 91

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi

provinsi-provinsi dan kabupatenlkota dapat dilakukan
atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan
dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya,
kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan
perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Dalam hal pemekaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Gubernur memberikan pertimbangan kepada
Pemerintah Pusat.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.

Bagian

SK No 005943 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Pemekaran Prakarsa Pemerintah Pusat
dan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 93

(1) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Ralryat dapat

melakukan pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.
(21 Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
- mempercepat pemerataan pembangunan;
- mempercepat peningkatan pelayanan publik;
- mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan
- mengangkat harkat dan martabat OAP.

(3) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memperhatikan aspek politik, administratif, hukum,
kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan
di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat
Papua.

(4) Pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa
mela-lui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus
memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan
administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.

Pasal 94

Dalam hal terdapat persamaan nama daerah dan/atau cakupan
wilayah usulan daerah pemekaran antara usulan pemekaran
daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 ayat (3) dengan usulan pemekaran daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), dilakukan
dengan mekanisme pemekaran daerah berdasarkan ketentuan

Pasal 93 ayat (4).

Pasal95...

SK No 005944 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 95

(1) Menteri menyiapkan kajian usulan pemekaran daerah yang

menjadi inisiatif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
da-lam Pasal 93 ayat (1) dengan memperhatikan
aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
ayat (3).

(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas da-lam

sidang DPOD.

(3) Sidang DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memberikan pertimbangan berupa rekomendasi kepada
Presiden terhadap rencana pemekaran daerah provinsi dan
kabupatenlkota.

(4) Dalam hal Presiden menyetujui usulan pemekaran daerah

provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang
mengenai pembentukan daerah.

Pasal 96

(1) Dalam hal Presiden menerima rancangan undang-undang

mengenai pembentukan daerah yang disampaikan oleh
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menugaskan
Menteri dan/atau para menteri untuk mewakili dalam
pembahasan rancangan undang-undang di Dewan
Perwakilan Rakyat.

(2) Surat Presiden mengenai penugasan menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan
Dewan Perwakilan Ralryat dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.

(3) Tata cara pembahasan dan pengesahan rancangan

undang-undang mengenai pembentukan daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan dan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 97

(1) Pemerintah Pusat melaksanakan peresmian daerah dan

melantik penjabat Kepala Daerah setelah undang-undang
pembentukan daerah diundangkan.

(2) Peresmian daerah dan pelantikan penjabat Kepala Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 6 (enam) bulan setelah undang-undang
pembentukan daerah diundangkan.

Pasal 98

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan

daerah bersumber dari:
- untuk pembentukan provinsi bersumber dari ApBN,
APBD kabupaten/kota yang menjadi cakupan calon
daerah provinsi, dan bantuan APBD provinsi;
- untuk pembentukan kabupatenlkota bersumber dari
APBN, bantuan APBD kabupatenlkota induk, dan
bantuan APBD provinsi.

(2) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka

penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonom hasil
pemekaran berasal dari:
- bagian pendapatan dari pendapatan asli daerah induk
yang berasal dari daerah otonom hasil pemekaran;
- penerimaan dari bagian dana perimbangan daerah
induk;
- penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
- bantuan pengembangan daerah yang bersumber dari
APBN; dan
- sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal 99

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemekaran daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1),
Pemerintah Pusat, daerah induk, dan daerah otonom hasil
pemekaran mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban

penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang
pembentukan daerah.

Pasal 100

(1) Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi

terhadap daerah provinsi dan kabupaten/kota hasil
pemekaran dan daerah induk.

(2) Menteri dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan

evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.

(3) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan

pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Daerah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan,

pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 102

Pembinaan oleh Menteri dan menteri terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dan ayat (3) termasuk
dukungan teknis dan penetapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang bersifat khusus bagi Provinsi papua.

Pasal 103

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pelaksanaan kebijakan otonomi Khusus provinsi
Papua tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 104

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 005831 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK tNDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2O2l

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2O2l

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 238

Salinan sesuai dengan aslinya

KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

BLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,
t

Djaman

SK No 005724 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 106 TAHUN 2021

TBNTANG

KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN

OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

I UMUM
Untuk merespon perubahan politik, sosial, dan budaya di Papua serta
untuk memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan dana Otonomi
Khusus yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Provinsi Papua
telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o2r tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2ool tentang
otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tanggal 19 Juli 2o2l yang
merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 4
ayat (7),