Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 107 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam Bidang Perasuransian Kredit.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp831.000.000.000,00
(delapan ratus tiga puluh satu miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan,

Muhammad Sapta Murti