Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.
1. Jasa . . .
---
1. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan
kegiatan Industri.
1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi,
atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
1. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan
IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk
melakukan kegiatan usaha Industri.
1. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang
melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.
1. Perluasan Industri yang selanjutnya disebut dengan
Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi untuk
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit
yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.
1. Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada
Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri.
1. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan
yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan
rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disingkat dengan KBLI adalah klasifikasi
kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
## BAB II . . .
---
