Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 108 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta Universitas Brawijaya yang selanjutnya
disebut statuta UB adalah peraturan dasar
pengelolaan UB yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UB.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UB yang men5rusun,
merumuskan dan menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Rektor adalah organ UB yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UB yang men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di
bidang akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan
atas nama MWA.

7.Dewan...
SK No 081087 A

---

PRESIDEN

1. Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang
menjalankan fungsi pengembangan keilmuan,
penegakan etika, dan pengembangan budaya
akademik.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu)
rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi; dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan
profesi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelaj arar' yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB
yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing
Fakultas.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di
bidang akademik.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UB.

1. SivitasSK No 081088 A

---

PRESIDEN

1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UB.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UB ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) UB dalam rangka mengelola bidang akademik dan

nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UB.

(1) (2) Statuta UB sebagaimana dimaksud pada ayat

meliputi:
- visi, misi, tujuan, dan budaya akademik;
- identitas;

- penyelenggaraan. . .
SK No 081089 A

---

PRESIDEN

  • penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
  • sistem pengelolaan;
  • sistem penjaminan mutu;
  • kode etik;
  • bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
  • perencanaan; dan
  • pendanaan dan kekayaan.

Bagian Kedua
Visi, Misi, T\.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik

Pasal 4

UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan
pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang
industri berbasis budaya untuk kesejahteraan
masyarakat.

Pasal 5

UB memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan berstandar
internasional yang menghasilkan lulusan yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri,
serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan;
- menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang ber'manfaat
bagi masyarakat;
- menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
untuk meningkatkan peran pergurLlan tinggi sebagai
agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen
pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada
nilai kearifan lokal yang luhur; dan

  • menyelenggarakanSK No 081090A

---

PRESIDEN

- menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola
perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan
berkelanjutan.

Pasal 6

UB mempunyai tujuan:
- menghasilkan lulusan yang berkemampuan
'berjiwa kewirausahaan, profesional, akademik,
mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur,
berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu
bersaing dan unggul di tingkat nasional dan
internasional;
- menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial,
dan budaya yang mampu berperan dalam
pembangunan ekonomi bangsa, membangun
kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta
unggul di tingkat nasional maupun internasional;
yang c. mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi
ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi
sehingga mampu mengembangkan potensi setiap
insan Sivitas Akademika; dan
yang d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi
akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan
terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat
nasional dan internasional.

Pasal 7

Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma
perguruan tinggi UB:
Yang Maha a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan
Esa;
integritas, b. perikemanusiaan, inklusivitas,
spiritualitas, dan intelektualitas dalam setiap
pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan
humaniora;

- amanah
SK No 081091 A

---

PRES IDEN

C amanah dan merdeka berpikir dalam pengembanan
keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat yang
selaras dalam perjuangan memperbaiki masyarakat
menuju masyarakat madani;
d keadilan sosial menuju terbinanya insan akademis,
pencipta, dan pengabdi yang bertanggung jawab
atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur;
dan
e otonom dan nirlaba dalam pengelolaan dan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 8

UB mempunyai budaya akademik brawijaya ydng
meliputi:
- integrasi spiritualitas dan intelektualitas dalam setiap
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- integritas, keunggulan, kreativitas, dan inovatif;
- kepeloporan, kemandirian, dan ekselensi;
- tanggung jawab sosial dan berwawasan
nasional/internasional, dengan berkarakter
Brawijayan;
- memahami dan menghargai keberagaman budaya dan
kebenaran universal;
- menghargai eksistensi ciptaan T\rhan yang Maha Esa;
dan
- menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Bagian Ketiga
Identitas

Paragraf 1
Kedudukan dan Hari Jadi

Pasal 9

UB berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur

Pasal 10

Tanggal 5 Januari merupakan hari jadi (dies natalis) UB.

Paragraf 2
Lambang, Bendera, Busana, Himne, Mars, dan Moto

### Pasal 1 1

(1) UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne,

dan mars.

(2) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai
budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah
dan cita-cita UB.

(3) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars UB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(41 Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
busana, himne, dan mars diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 12

(1) Busana UB terdiri atas busana akademik dan

busana almamater.

(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan oleh pimpinan UB dan pimpinan

Fakultas, profesor, anggota SAU, dan wisudawan.

(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir

digunakan pada saat rapat senat terbuka
pengukuhan profesor, pengukuhan doktor honoris
cattsa, dies ruatalis, dan wisuda.

(4) Busana

SK No 081093 A

---

PRES IDEN

(41 Busana almamater sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa jas berwarna biru dan di bagian dada
kiri terdapat lambang UB.

(5) Bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik

dan busana almamater diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 13

(1) Himne dan mars UB wajib dinyanyikan pada setiap

acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau
atas nama UB.
(21 Tata cara penggunaan himne dan mars UB diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 14

UB memiliki moto membangun kemuliaan masa depan.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Paragraf 1
Pendidikan

Pasal 15

(1) UB menyelenggarakan pendidikan akademik,

pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi
berdasarkan standar pendidikan yang memiliki daya
saing internasional dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud

yang pada ayat (1) berdasarkan kurikulum
dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, program
studi, kompetensi lulusan dan tantangan lokal,
regional, maupun global.

(3) Pengembangan...

SK No 081094 A

---

PRESIDEN

(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dievaluasi secara berkala dan
komprehensif sesuai dengan kebutuhan,
perkembangan ilmu pengetahlran, teknologi,
keprofesian, dan vokasional di tingkat nasional,
regional, dan internasional.
(41 Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengembangan
kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan

dilaksanakan dengan satuan waktu semester.

(2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem

kredit semester.

(3) Selain sistem kredit semester sebagaimd.na

dimaksud pada ayat (21UB dapat menyelenggarakan
sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib

menjadi bahasa pengantar di UB.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa

pengantar dalam program studi bahasa dan sastra
daerah di UB.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa

pengantar di UB.

Pasal 18

(1) UB melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa

secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif,
tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan
pendidikan.

(2) uBSK No 081095 A

---

PRESIDEN

(21 UB menerima mahasiswa berkewarganegaraan
Indonesia dan asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) UB menjaring dan memberi prioritas kepada calon

mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang
memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, dan/atau
menyandang disabilitas.

(4) UB menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen)
dari setiap penerimaan mahasiswa.

(5) UB dapat memberikan bantuan biaya pendidikan

kepada mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) UB memberikan fasilitas khusus bagi mahasiswa

penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(71 Tata cara penjaringan dan penerimaan mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 19

(1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip

akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat
kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Lulusan UB berhak menggunakan gelar akademik,

gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan
oleh UB.

(3) u8...

SK No 081096 A

---

PRES IDEN

-t2-

(3) UB dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip

akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang
telah diberikan kepada lulusan UB sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau
sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor
setelah memperoleh pertimbangan SAU.

Pasal 20

(1) Dalam hal ljazah, transkrip akademik, surat

keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi,
dan/atau sertifikat profesi rusak, hilang, atau musnah
Rektor dapat menerbitl<an surat keterangan pengganti.
(21 Tata cara penerbitan surat keterangan pengganti
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 21

(1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan

dan/atau penghargaan.

(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada orang yang berjasa luar biasa untuk
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan f atau pengembangan UB.

(3) UB dapat mencabut gelar doktor kehormatan

dan/atau penghargaan yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tata

SK No 081097 A

---

PRESIDEN

(41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor
kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 22

(1) UB menyelenggarakan penelitian untuk

mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menghasilkan inovasi untuk meningkatkan
kesejahteraan dan daya saing bangsa.
(21 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara mandiri oleh UB atau melalui kerja
sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
badan usaha, lembaga dan/atau organisasi di
tingkat nasional maupun internasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk

penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin,
atau transdisiplin.

(4) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan

jati diri UB serta kompetensi keilmuan yang sesuai
dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(5) Orientasi dan jati diri penelitian UB diarahkan pada

pengembangan dan pembangunan wilayah
pedesaan, perkotaan, laut, pesisir, dan pulau-pulau
kecil secara berkelanjutan.

(6) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh

hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Hasil ...

SK No 081098 A

---

PRESIDEN

-t4-

(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara

diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah bereputasi, kecuali dinyatakan lain oleh
peraturan perundang-undangan.

(8) UB memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) UB memberikan penghargaan kepada Sivitas

Akademika atas hasil penelitian yang memenuhi
kriteria tertentu.
(1O) Tata cara penyelenggaran penelitian, pemanfaatan
hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian,
dan pemberian penghargaan penelitian diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

Pasal 23

(1) UB mengalokasikan dana dari biaya operasional UB

untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian,
dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.
(21 UB berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembangan UB.

Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 24

(1) UB menyelenggarakan pengabdian kepada

masyarakat dalam rangka mengamalkan dan
membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum.

(2) uB

SK No 081099 A

---

PRES IDEN

(21 UB menyelenggarakan pengabdian kepada
pelayanan, masyarakat dalam bentuk
pemberdayaar,, dan/atau kerja sama dengan
masyarakat sesuai kompetensi akademik yang
dimiliki.

(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan

sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau
Sivitas untuk pembelajaran dan pematangan
Akademika.
Sivitas (4\ UB memberikan penghargaan kepada
Akademika atas hasil pengabdian kepada
masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

(5) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada

masyarakat dan pemberian penghargaan diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
dan Otonomi Keilmuan

Pasal 25

( 1) UB menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma perguruan
peraturan tinggi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,

dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dengan dari kode etik Sivitas Akademika sesuai
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 26

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota

Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kode
etik, dan peraturan internal.
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada

suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau mempertahankan
kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode
keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal2T

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan

mimbar akademik, setiap anggota Sivitas
Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat
meningkatkan mutu akademik;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
' dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kode etik, dan peraturan internal.
(21 Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya
mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab.

(3) KebebasanSK No 081101 A

---

PRES IDEN

(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenai-rg

profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang
berkenaan dengan rulmpun ilmu dan cabang
ilmunya.

(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar

akademik dimanfaatkan untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya
bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- menambah dan/atau meningkatkan mutu
kekayaan intelektual bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 28

Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan

Paragraf 1
Susunan Organisasi

Pasal 29

(1) Organ UB terdiri atas:

- MWA
SK No 081102 A

---

PRES IDEN

- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(21 Organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing.

(3) Rapat koordinasi antarorgan UB dilakukan paling

sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Pengambilan keputusan dalam rapat yang
diselenggarakan organ UB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.

(5) Tata kerja antarorgan UB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

Pasal 30

(1) MWA dipimpin oleh:

- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
dan
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota.

(2) Struktur organisasi dan tata kerja MWA diatur

dengan Peraturan MWA.

Pasal 31

(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:

- menetapkan kebijakan umum nonakademik UB;
- menetapkan Peraturan MWA;
- menyetujui usul perubahan Statuta UB;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UB
bersama SAU;

- menetapkan
SK No 081103 A

---

PRESIDEN

- menetapkan rencana induk pengembangan,
rencana strategis, dan rencana anggaran
tahunan yang diusulkan Rektor;
- mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum
atas pengelolaan nonakademik UB;
- mengangkat dan memberhentikan ketua
dan/atau anggota KA;
- mengangkat dan memberhentikan anggota
kehormatan MWA;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja
Rektor;
- membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh
Rektor dan SAU;
1. membangun dan membina jejaring dengan
individu, institusi, dan/atau organisasi di luar
UB;
- memberikan pertimbangan dan melakukan
pengawasan dalam rangka mengembangkan
kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UB;
dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri bersama Rektor.
(21 Penilaian terhadap kinerja Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama SAU
pada sidang terbuka.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat mengambil keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan,
penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk
diambil keputusan.

(4) Dalam

SK No 081104 A

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permasalahan
tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau ayat (41bersifat final dan mengikat.

Pasal 32

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang

terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- Ketua SAU;
- wakil dari tokoh masyarakat berjumlah 3 (tiga)
orang;
- wakil dari alumni UB berjumlah 1 (satu) orang;
jabatan f. wakil dari anggota SAU dengan
akademik profesor berjumlah 7 (tujuh) orang
selain ketua SAU;
- wakil dari Dosen UB yang bukan anggota SAU
dengan jabatan akademik nonprofesor berjumlah
1 (satu) orang;
- wakil dari Tenaga Kependidikan berjumlah
1 (satu) orang; dan
- wakil Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.
(21 Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
jasmani dan rohani; c. sehat
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi
dan UB;

e.mempunyal ...
SK No 081105 A

---

PRESIDEN

-2t-
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam
kehidupan akademik dan kemasyarakatan;
- mempunyai komitmen untuk mengembangkan
UB;
- mempunyai kemampuan membangun jejaring
dan menggalang hubungan sinergis antara UB
dengan masyarakat, pemerintah daerah,
pemerintah pusat, dan/atau institusi
internasional;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
anggota dari unsur Menteri; dan
- tidak mempunyai konflik kepentingan dengan
tugas MWA.

(3) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan

Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(41 Anggota MWA yang mewakili unsur tolioh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d wajib memiliki integritas dan reputasi baik
serta komitmen dan kemampuan untuk
pengembangan pendidikan tinggi.

(5) Anggota MWA yang mewakili unsur tokoh

(41 masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
diusulkan oleh rektor dan dipilih oleh SAU.

(6) Anggota MWA yang mewakili unsur Alumni UB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal
dari ketua umum Ikatan Alumni UB.
(71 Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan
unsur Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g dan huruf h dipilih oleh Rektor
dan disampaikan kepada SAU.

(8) Anggota .

SK No 081106 A

---

FRES tDEN

(8) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berasal
dari pemimpin lembaga eksekutif Mahasiswa di
tingkat universitas.

(9) Tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan

Peraturan MWA.

Pasal 33

(1) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan, kecuali dari unsur Mahasiswa.

(2) Anggota MWA yang berasal dari unsur Mahasiswa

diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan
tidak dapat dipilih kembali.

(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
usulan SAU.
(41 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari
dan oleh anggota MWA.

(5) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor,

Ketua SAU, wakil dari Dosen, wakil dari Tenaga
Kependidikan, dan wakil Mahasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilarang menjadi
ketua, wakil, atau sekretaris MWA.

(6) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang
memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugas MWA.

(7) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

- meninggal dunia;
jabatan; b. berakhir masa
- berhalangan tetap secara terus menerus selama
6 (enam) bulan;

d.mengundurkan...
SK No 081107 A

---

PRES tDEN

- mengundurkan diri;
jabatan: e. diangkat dalam
1. pimpinan UB atau pimpinan pada perguruan
tinggi lain; atau
1. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas
MWA; dan/atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

(8) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris,

dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan
Peraturan MWA.

Pasal 34

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan
Rektor.

(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor,

Menteri mempunyai 35oh (tiga puluh lima persen)
hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.

(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak

suara dalam pemberhentian Rektor.
dengan (5) Tata cara pemungutan suara diatur
Peraturan MWA.

Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk

KA.

(1) (2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat

bertanggung jawab kepada MWA.

(3) K4...

SK No 081108 A

---

PRESIDEN

(3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:

  • ketua;
  • wakil ketua;
  • sekretaris; dan
  • anggota.

(4) Anggota KA paling sedikit menguasai keahlian dalam

bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi; dan
- pengelolaan barang milik negara.

(5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(6) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota KA

diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(71 Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota KA diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 36

(1) KA mempunyai tugas:

- mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UB di bidang nonakademik;
- melakukan analisis manajemen resiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat meminta

dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan
dari unsur pengawasan internal dan lembaga audit
independen.

(3) T\.rgas dan tata kerja KA diatur dengan Peraturan

MWA.

Paragraf 3
SK No 081109 A

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Rektor

Pasal 37

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(1) huruf b sebagai organ UB merupakan unsur

pelaksana akademik yang menjalankan fungsi
pengelolaan UB.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur
organisasi Rektor terdiri atas:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pengawasaninternal;
- penjaminan mutu;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.

(3) Organisasi dan tata kerja unsur yang berada di

bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • Rektor; dan
  • wakil Rektor.

(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dapat dibantu oleh sekretaris UB.

Pasal 39

(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA.

(2) Masa...SK No08lll0A

---

PRESIDEN

(2) Masa jabatan Rektor 5 (lima) tahun dan dapat dipilih

kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung

jawab kepada MWA.

(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan

pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 40

Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
- men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
- menyusun dan mengubah rencana induk
pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja
dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada
MWA;
sesuai c. mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi
dengan norma dan etika akademik serta rencana
kerja dan anggaran tahunan;
- menyampaikan dan mempertanggungiawabkan
laporan kinerja dan laporan tahunan kepada MWA;
- mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor dan
pimpinan unit di bawah Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan
Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran
terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik
sesuai Statuta UB dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- men)rusun peraturan di bidang akademik;
- bertindak untuk dan atas nama UB sesuai ketentuan
Statuta UB;

i.mengelola...
SK No 081 111 A

---

PRES IDEN

- mengelola seluruh kekayaan UB secara optimal dan
memanfaatkannya untuk kepentingan dan
pengembangan UB;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas, sekolah pascasarjana,
Departemen, dan/atau Program Studi dengan
persetujuan SAU;
- memberikan gelar kehormatan dan penghargaan
setelah mendapat persetujuan SAU;
1. mengusulkan pengangkatan profesor setelah
mendapat persetujuan SAU kepada Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menJrusun dan menetapkan kode etik untuk Tenaga
Kependidikan;
- mengangkat, membina, memindahkan, atau
memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan UB
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- men5rusun dan mengusulkan rancangan Statuta UB
atau perubahan Statuta UB bersama dengan SAU;
- menerima, membina, ffieluluskan, atau
memberhentikan Mahasiswa sesuai kode etik
akademik UB dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menyelenggarakan sistem informasi, manajemen, dan
pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel
sesuai standar akuntansi untuk mendukung
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
kemahasiswaan, kepegawaian, kealumnian, dan
sarana dan prasarana;
- membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta
mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
dan s. mengelola satuan usaha dan dana abadi UB;

- melaksanakan
SK No08ll12A

---

PRESIDEN

- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 4 1

(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor:

- beriman dan bertakwa kepada T[rhan Yang Maha
Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan
dengan surat keterangan dokter dan psikolog
dari rumah sakit pemerintah;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi
atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui
oleh Menteri;
- memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen
dengan jenjang akademik paling rendah lektor
kepala;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang
sedang menjabat;
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang
dinyatakan secara tertulis;
- memiliki integritas, komitmen, dan kompetensi
manajerial untuk pengembangan UB;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
kemajuan dan pengembangan UB;
- memiliki rekam jejak akademik dan
kepemimpinan yang baik;
- tidak sedang menjalani izin belajar lebih dari 6
(enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

(2) Rektor

SK No 081113 A

---

PRESIDEN

(21 Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai
pimpinan pada:
- organ lain di lingkungan UB;
- perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah
daerah;
- perusahaan asing, konsultan asing, atau
lembaga swadaya masyarakat asing;
- badan usaha di dalam atau di luar UB; dan/atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan
UB.

Pasal 42

(1) Jabatan Rektor berakhir apabila:

- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- berhalangan tetap secara terus menerus selama
6 (enam) bulan;
- melanggar kode etik;
- merangkap jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l ayat (21;
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(21 Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan
huruf h dilakukan oleh MWA setelah mendapat
pertimbangan SAU.

(3) Pemberhentian...

SK No08ll14A

---

PRESIDEN

(3) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud p

ayat (21 dihadiri oleh paling sedikit 2l 3 (dua per tiga)
anggota MWA.

(4) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

Pasal 43

(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor

menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa
masa jabatan Rektor.

(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (1).

(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan

Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 44

(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor

baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau

melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin
yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 45 .

SK No 081115 A

---

PRESIDEN

Pasal 45

Tata cara pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 46

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38

ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang
membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat 12\

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang wakil

Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor,
petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor, dan tata
cara pengangkatan kembali wakil Rektor diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 47

Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas; dan
- sekolah pascasarjana.

Pasal 48

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a
terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;

- Departemen
SK No 081116 A

---

PRES IDEN

  • Departemen; dan
  • laboratorium/bengkel.

Pasal 49

(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf

a bertanggung jawab kepada Rektor.
(21 Dekan diangkat Rektor atas pertimbangan SAF dan
hasil penjaringan calon Dekan.

(3) Pertimbangan SAF sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan dalam sidang pleno SAF yang
khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(41 Penjaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan menyelenggarakan
pemungutan suara untuk memilih calon Dekan oleh
Dosen tetap dan pejabat struktural di Fakultas.

(5) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.

(21 (6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.
(71 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada Dekan.

(8) Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan

pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b

berfungsi memberikan pertimbangan dalam
pen5rusunan dan pengawasan pelaksanaan
kebijakan akademik di Fakultas.

(1) (21 SAF sebagaimana dimaksud pada ayat

berwenang:

- merumuskan
SK No 081117 A

---

PRES tDEN

- merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas di
bidang akademik;
- merumuskan norma dan tolok ukur bagi
penyelenggaraan kegiatan akademik Fakultas.
- memberikan pendapat, masukan, dan saran
kepada Fakultas di bidang akademik;
- memberi pertimbangan atas perubahan
kurikulum dan pembukaan Program Studi;
- mengawasi pelaksanaan etika akademik dan
integritas di lingkungan Fakultas; dan
- meminta penjelasan tentang pelaksanaan
kebijakan akademik.

Pasal 51

(1) Keanggotaan SAF sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 terdiri atas:

- Dekan;
- wakil Dekan;
- ketua Departemen;
- profesor; dan
- wakil Dosen nonprofesor dari masing-masing
Departemen.
(21 Anggota SAF diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

(3) Ketua SAF tidak dijabat oleh Dekan, wakil Dekan,

atau ketua Departemen.

(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAF 5 (lima)

tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

### Pasal 52 .' . .

SK No 081118 A

---

PRESIDEN

Pasal 52

Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 53

Ketentuan mengenai Departemen dan
laboratorium/bengkel sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan

Rektor.

Pasal 54

(1) Sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 huruf b mempunyai fungsi

penyelenggaraan pendidikan program magister dan
program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin,
interdisiplin, dan transdisiplin.
(21 Sekolah pascasarjana terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- Program Studi.

(3) Masa jabatan direktur sekolah pascasarjana dan

wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(4\ Direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur
sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(5) Ketentuan mengenai Program Studi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal55...

SK No08ll19A

---

PRES IDEN

Pasal 55

(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21
huruf c berbentuk unit pelaksana teknis.

(2) Ketentuan mengenai unit pelaksana teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 56

Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana
tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (21huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 57

Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 58

(1) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f berfungsi membantu
Rektor dalam menjalankan pengawasan
nonakademik.

(2) Unsur pengawasan internal terdiri atas:

  • ketua merangkap anggota;
  • sekretaris merangkap anggota; dan
  • anggota.

(3) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(41 Masa jabatan anggota unsur pengawasan internal
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Ketentuan...

SK No 081120 A

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan mengenai unsur pengawasan internal

diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 59

(1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (21 huruf g dapat berbentuk
lembaga.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas melaksanakan,
mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
kegiatan penjaminan mutu akademik.

(3) Ketentuan mengenai lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 60

(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan usaha dan
pemberdayaan sumber daya UB.
(21 Organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian
pimpinan pengelola usaha diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf 4
SAU

Pasal 61

(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (ll

huruf c merupakan organ UB yang menjalankan
fungsi penetapan kebdakan, Peffiberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAU mempunyai tugas dan wewenang:

a.memberikan...SK No 081121 A

---

PRES tDEN

- memberikan pertimbangan kelayakan akademik
atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau
penutupan Fakultas, sekolah pascasarjana,
Departemen, dan Program Studi;
- menetapkan kebijakan pengawasan di bidang
akademik;
- memberikan pertimbangan terhadap
norma/kebijakan akademik yang diusulkan oleh
Rektor;
- menyusun dan menetapkan kode etik UB;
- memberikan pertimbangan dan usul perbaikan
proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat kepada Rektor;
- memberikan pertimbangan terhadap pemberian
atau pencabutan gelar dan penghargaan
akademik;
- memberikan persetujuan terhadap pengusulan
profesor;
- mengukuhkan profesor;
- mengusulkan calon Rektor kepada MWA;
- memberikan pertimbangan terhadap ul
pemberian sanksi akademik kepada Sivitas
Akademika;
- mengawasi penerapan norma/kebijakan
akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu
perguruan tinggi mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
pembelaj aran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok
ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;

- mengawasl .
SK No 081122 A

---

PRESIDEN

- mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian
kinerja Dosen; dan
- men)rusun laporan hasil pengawasan.

(3) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan
huruf j dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak usulan diterima.
(41 Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) SAU tidak
memberikan pertimbangan, dianggap telah
memberikan pertimbangan.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', SAU
melakukan koordinasi dengan Rektor.

(6) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf p disampaikan kepada Rektor
untuk ditindaklanjuti.
(71 Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya SAU
dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 62

(1) Keanggotaan SAU terdiri atas:

- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur sekolah pascasarjana;
- Dosen yang mewakili Fakultas; dan
- ketua SAF.
(21 Anggota SAU yang berasal dari Dosen yang mewakili
Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e terdiri atas:
- profesor yang masih aktif dengan jumlah
proporsional; dan

  • 1 (satu) .SK No 081123 A

---

PRESIDEN

- 1 (satu) orang paling rendah memiliki jabatan
akademik lektor dengan kualifikasi doktor.

(3) Proporsi keterwakilan profesor sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf a diperoleh dengan
setiap Fakultas diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor.
(41 Pemilihan anggota SAU perwakilan profesor dan
perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap
Fakultas dilakukan oleh anggota SAF dalam rapat
pleno.

(5) Dalam hal jumlah profesor sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf a kurang dari 3 (tiga) orang,
kekurangan jumlahnya dipenuhi dari Dosen lektor
kepala yang memiliki kualifikasi doktor.

(6) Persyaratan untuk menjadi anggota SAU sebagai

berikut:
- memiliki visi, wawasan akademik, dan komitmen
untuk pengembangan dan kemajuan UB; dan
- memiliki integritas, rekam jejak, dan prestasi
akademik yang baik di bidang pendidikan dan
penelitian.

(7) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali. masa jabatan.

(8) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- memasuki batas usia pensiun;
- berhalangan tetap secara terus menerus selama
6 (enam) bulan;
- ditugaskan sebagai pejabat negara;
- diangkat dalam jabatan lain di luar UB;
- mengundurkan diri;
- melanggar kode etik; dan f atau

- dipidana
SK No 081124 A

---

PRES IDEN

- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.

(9) Persyaratan, keanggotaan, tata cara pemilihan, dan

masa jabatan SAU diatur dengan Peraturan SAU.

Pasal 63

(1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap

anggota dan dibantu seorang sekretaris merangkap
anggota.

(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU.

(3) Ketua SAU dilarang merangkap jabatan sebagai

pimpinan organ dan/atau unsur pimpinan lain di
lingkungan UB.
(41 Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh

Rektor.

(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua,

sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan
Peraturan SAU.

Pasal 64

(1) SAU dapat membentuk Dewan Profesor.

(2) Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memiliki tugas:

- mengembangkan pemikiran dan memberi
masukan kepada SAU untuk pengembangan
akademik dan keilmuan di lingkungan UB;
- menyampaikan pemikiran dan masukan untuk
solusi masalah strategis; dan

c.menjadi...
SK No 081125 A

---

PRESIDEN

- menjadi pelopor dalam menanamkan, menjaga,
dan mengembangkan wawasan keilmuan,
wawasan kebangsaan, integritas moral, dan
sikap akademik Sivitas Akademika di lingkungan
UB.

(3) Dewan Profesor dipimpin oleh seorang ketua dan

dibantu seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh
anggota Dewan Profesor.
(41 Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Profesor
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (kali) masa jabatan.

(5) Dewan Profesor dapat membentuk komisi untuk

melaksanakan tugas Dewan Profesor.

(6) Organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Dewan

Profesor diatur dengan Peraturan SAU.

Paragraf 5
Ketenagaan

Pasal 65

(1) Pegawai UB terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.
(21 Pegawai UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- pegawai nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan
kewajiban pegawai negeri sipil.
(41 Tata cara pengangkatan, pemberhentian, hak, dan
kewajiban nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 66

(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UB.
(21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai aparatur sipil negara.

(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(41 Rekrutmen pegawai UB berstatus nonpegawai negeri

(1) sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan oleh UB berdasarkan usulan Fakultas.

(5) Usulan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) didasarkan pada hasil analisis kebutuhan,

analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam
suatu rencana pengembangan sumber daya
manusia.

(6) Tata

SK No 081127 A

---

PRESIDEN

(6) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan

karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus
nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 68

(1) UB membangun dan mengembangkan sistem

manajemen kepegawaian.
(21 Sistem manajemen kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka,
berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan golongan.

(3) Ketentuan mengenai sistem manajemen

kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 69

Pegawai negeri sipil yang berasal dari
kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen
dan/atau Tenaga Kependidikan UB berdasarkan
kebutuhan UB dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1)
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.

(3) HakSK No 081128 A

---

PRESIDEN

(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri

sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai ketenagakerjaan.

(4) Selain hak pegawai UB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UB dapat
memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh
Rektor.

Pasal 71

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai yang berstatus

pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.

(2) Batas usia pensiun Dosen nonpegawai negeri sipil

yang berstatus pegawai yang diangkat oleh Rektor
disetarakan dengan batas usia pensiun pegawai
negeri sipil.

(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang

berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh
Rektor:
- 60 (enam puluh) tahun bagi Tenaga
Kependidikan yang menduduki jabatan setara
dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga
Kependidikan yang menduduki jabatan setara
administrator, pengawas, dan pelaksana; dan
pejabat c. sama dengan batas usia pensiun
fungsional bagi Tenaga Kependidikan yang
menduduki jabatan setara dengan jabatan
fungsional pegawai negeri sipil.

Pasal72...SK No 081129 A

---

PRES IDEN

_45_

Pasal 72

(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan.

(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai
dengan etika UB.

(3) Tata cara pengangkatan, pengelolaan, dan

penegakan disiplin tenaga kerja alih daya diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 73

(1) UB dapat mengangkat tenaga kerja asing sebagai

Dosen atau Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri
sipil.
(21 Pengangkatan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan,

dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni

Pasal T4

(1) Mahasiswa merllpakan peserta didik yang terdaftar

pada Program Studi di UB.

(2) Untuk menjadi Mahasiswa seorang Warga Negara

Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) WargaSK No 081130A

---

PRES IDEN

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UB

apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Tata cara penerimaan dan persyaratan menjadi
Mahasiswa UB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 75

(1) Setiap Mahasiswa berhak:

- memperoleh layanan pendidikan dan
administrasi akademik dalam proses
pembelajaran;
- memanfaatkan fasilitas akademik UB dalam
kegiatan pembelaj aran;
- memperoleh bimbingan dari Dosen pada Program
Studi yang diikuti dalam proses pembelajaran
dan penyelesaian studi;
- memperoleh layanan informasi akademik yang
berkaitan dengan Program Studi dan hasil
belajar;
- memperoleh layanan kesehatan dan
kesejahteraan dalam tata kehidupan kampus;
- memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa
penyandang disabilitas;
- menggunakan kebebasan akademik secara
bertanggung jawab sesuai norma dan etika yang
berlaku dalam lingkungan UB; dan
- mengikuti kegiatan kemahasiswaan pada setiap
unit aktivitas Mahasiswa di lingkungan UB.

(2) Setiap Mahasiswa wajib:

- menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
- mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan
akademik yang berlaku di UB;

c.mematuhi...
SK No 081131 A

---

PRESIDEN

- mematuhi etika akademik, peraturan, dan tata
tertib yang berlaku di lingkungan UB;
- menjaga suasana akademik yang kondusif,
kebersamaan sosial, kedamaian, dan memelihara
kehidupan kampus UB yang harmoni;
- menjaga kelestarian lingkungan kampus,
kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan
ketertiban kampus UB; dan
- menjaga fasilitas akademik dan sumber daya
yang tersedia dalam lingkungan kampus UB.

(3) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (21dikenai sanksi.

(4) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 76

(1) UB mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan

kokurikuler dan ekstrakurikuler untuk
pengembangan penalaran dan kepribadian serta
minat dan bakat Mahasiswa.
(21 Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan, unit pengembangan penalaran dan
kepemimpinan, atau unit lainnya dari, oleh, dan
untuk Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas
akademik di lingkungan UB.

(3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi

kemahasiswaan serta ketentuan pelaksanaan
kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasa177...

SK No 081132 A

---

PRESIDEN

Pasal 77

(1) Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti

program pendidikan atau yang telah menyelesaikan
pendidikan di UB.

(2) Alumni membentuk Ikatan Alumni UB yang

disingkat IKA UB.

(3) Setiap alumni UB menjadi anggota IKA UB.

(4) IKA UB bertujuan untuk membangun kemitraan,

membina hubungan secara berkelanjutan dengan
UB, dan berperan serta secara aktif untuk kemajuan
dan pengembangan UB.
(s) Hubungan antara alumni dengan UB
diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan,
saling menghormati, kemitraan, mutualistik,
kekeluargaan, dan berkelanjutan.

(6) Organisasi dan tata kerja IKA UB diatur dalam

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UB.

Paragraf 7
Kerja Sama

Pasal 78

(1) UB menjalin kerja sama akademik dan/atau

nonakademik secara institusional dengan perguruan
tinggi lain, dunia usaha, dan masyarakat di dalam
negeri maupun di luar negeri untuk mendukung
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(21 Kerja sama dibangun dan dikembangkan
berdasarkan asas kesetaraan, manfaat, saling
menguntungkan, keterbukaan, dan berkeadilan.

(3) uB..

SK No 081133 A

---

PRES IDEN

(3) UB mendukung dan memfasilitasi Sivitas Akademika

untuk menjalin kerja sama secara institusional
dengan pihak lain di dalam maupun di luar negeri
untuk pengembangan UB.
(41 Kerja sama akademik dan nonakademik dilakukan
UB secara institusional.

(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib digunakan untuk pengembangan

penyelenggaraan perguruan tinggi dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UB

dengan pihak lain.
(71 Tata cara kerja sama UB diatur dengan Peraturan
Rektor.

Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu

Paragraf 1
Umum

Pasal 79

Sistem penjaminan mutu UB meliputi sistem penjaminan
mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 80

(1) UB melaksanakan sistem penjaminan mutu internal

secara terencana, konsisten, dan berkelanjutan
dengan mengacu kepada standar mutu pendidikan
tinggi tingkat nasional maupun internasional.

(2) Sistem, . .SK No 081134 A

---

PRESIDEN

(21 Sistem penjaminan mutu internal UB bertujuan
untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa mengenai penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UB untuk bekerja
sesuai standar mutu.

(3) Sistem penjaminan mutu internal UB dilaksanakan

dengan prinsip:
- berorientasi kepada pemangku kepentingan;
- pengembangan kompetensi personal;
- keseragaman metode;
- inovasi belajar dan pembelajararr secara
berkelanjutan;
- partisipatif dan kolegial; dan
- tanggung jawab sosial.
(41 Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu

internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Pasal 81

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan

kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan
dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi
mandiri, dan/atau lembaga akreditasi internasional.

(2) Semua

SK No 081 135 A

---

PRES IDEN

(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan
fungsi penjaminan mutu.

Paragraf 4
Akuntabilitas dan Laporan

Pasal 82

(1) Akuntabilitas publik UB terdiri atas akuntabilitas

akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(21 Akuntabilitas publik diwujudkan paling sedikit
dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik dan dapat
dipertanggungj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UB tepat waktu,
sesuai standar akuntansi, dan diaudit oleh
akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.

(3) Akuntabilitas publik UB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan MWA
dalam bentuk laporan tahunan.

Pasal 83

(1) Laporan keuangan tahunan UB diaudit oleh

akuntan publik.
(21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh KA.

(3) Laporan

SK No 081136 A

---

PRESIDEN

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diumumkan kepada publik.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari
laporan tahunan UB.

(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan

oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.

Bagian Kedelapan
Kode Etik

Pasal 84

(1) Kode etik UB terdiri atas:

- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(21 Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen

secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan
akademik dan nonakademik.

(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b memuat norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik, nonakademik, dan
kemahasiswaan di UB.

(4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UB.

(5) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

(6) Kode

SK No 081137 A

---

PRESIDEN

(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan

Pasal 85

(1) Peraturan yang berlaku di UB meliputi:

- peraturan perundang-undangan;
- peraturan MWA;
- peraturan Rektor; dan
- peraturan SAU.
(21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), di UB berlaku:

  • keputusan MWA; dan
  • keputusan Rektor.

(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(41 Tata cara pembentukan Peraturan MWA, peraturan
Rektor, dan Peraturan SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur
dengan Peraturan MWA.

Bagian Kesepuluh
Perencanaan

Pasal 86

(1) Sistem perencanaan UB merupakan satu kesatuan

tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.

(2) Sistem. . .

SK No 081138 A

---

PRES IDEN

(21 Sistem perencanaan UB menjadi dasar bagi setiap
organ UB dan seluruh Sivitas Akademika dalam
penyusunan program.

(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
jangka pendek. c. 1 (satu) tahun untuk
(41 Sistem perencanaan UB dituangkan dalam
dokumen perencanaan UB.

(5) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (41mencakup:
- rencana induk pengembangan yang merupakan
dokumen perencanaan jangka panjang;
- rencana strategis yang merupakan dokumen
perencanaan jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran tahunan yang
merupakan dokumen perencanaan jangka
pendek.

(6) Rencana induk pengembangan, rencana strategis,

serta rencana kerja dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh
Rektor dan disahkan oleh MWA.
(71 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan digunakan
untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam
menjalankan tugasnya.

Pasal 87

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UB paling

sedikit memuat:
- rencana kerja UB;
- anggaran tahunan UB; dan
- proyeksi keuangan.

(2) Rencana

SK No 081139 A

---

PRES IDEN

(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.
(41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan
yang diajukan belum disahkan oleh MWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan
rencana kerja dan anggaran tahunan tahun
sebelumnya sampai rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan disahkan.

Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan

Paragraf 1
Sumber Pendanaan

Pasal 88

(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh
UB juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha UB;
- kerja sama tridharma pergurLlan tinggi;

- pengelolaan
SK No 081140 A

---

PRESIDEN

- pengelolaan kekayaan UB;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- pinjaman.

(3) Penerimaan UB dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 merupakan penghasilan UB
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(41 Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pinjaman.

(5) Tata cara pengelolaan dana UB sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf 2
Kekayaan

Pasal 89

(1) Kekayaan UB bersumber dari:

- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UB;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UB termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya

' dicatat sebagai kekayaan UB.

(3) Seluruh kekayaan UB dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel serta dimanfaatkan
untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan
UB.

(4) Tata

SK No 081141 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INDONESI.A

(4) Tata cara pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan

UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 90

( 1) Kekayaan awal UB sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara

yang dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang milik negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UB diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

### Pasal 9 1

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UB setelah

penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal92...
SK No 081142 A

---

PRESIDEN

Pasal 92

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan

### Pasal 91 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UB melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O dan Pasal
9L.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 9l ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UB dapat dimanfaatkan
oleh UB setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UB.

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

( 1) huruf b dalam dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat
penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah
mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau
walikota sesuai dengan kewenangannya.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UB.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 93

(1) Selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90

dan Pasal 91, UB dapat memiliki tanah yang
bersumber dari anggaran pendapatan UB.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan
persetujuan MWA.

(3) Dalam hal tanah yang dimiliki UB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakaf, UB tidak
dapat mengalihkan kepada pihak lain.

(1) (41 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UB.

Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

Pasal 94

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UB dikelola dan

didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan
pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tujuan UB.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

UB harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
dan (4\ UB melindungi dan melestarikan sarana
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UB.

(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan

prasarana di lingkungan UB diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 4
SK No 081144 A

---

PRES IDEN

Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 95

(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang
dan jasa untuk instansi pemerintah.

(3) Tata cara pengadaan barang dan jasa yang sumber

dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan
dan belanja negara, anggaran pendapatan dan
belanja daerah, dan hibah dari luar negeri yang
tidak diatur mekanisme pengadaan barang dan
jasanya diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 5
Investasi

Pasal 96

(1) UB melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UB.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), UB dapat melakukan investasi dalam satuan

pengelola usaha.

(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan
dengan falsafah, nilai luhur UB, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.

(a) Nilai...
SK No 081145 A

---

PRESIDEN

(41 Nilai aset UB yang dapat diinvestasikan untuk usaha
komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen)
dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(41 (5) Nilai aset UB sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan UB.

(7) Investasi UB hanya dapat dilakukan oleh Rektor

setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan

pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 97

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat.
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi
Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan
akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UB
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasa198...
SK No 081146 A

---

PRES IDEN

Pasal 98

(1) Laporan UB meliputi laporan bidang akademik dan

laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan

(4) Laporan tahunan UB disampaikan oleh Rektor

kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun buku berakhir.

(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester
dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.
(71 Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 99

Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah i1i mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sebagai Rektor sampai berakhirnya masa
jabatan.

### Pasal 100. . .

SK No 081147 A

---

PRESIDEN

Pasal 100

(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan

diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(2) (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat

diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

Pasal 101

Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 100 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada

Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan.

Pasal 102

Perjanjian yang telah dilakukan oleh UB dengan pihak
lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu perjanjian.

Pasal 103

Semua organ UB yang telah dibentuk dan pejabat
pengelola UB yang telah diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan terbentuk organ UB dan
pengangkatan pejabat pengelola UB sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 104

(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada

UB tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir
tahun anggaran 2023.

(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula
digunakan untuk pembiayaan organ UB yang
dibentuk berdasarkan Peraturan pemerintah ini
paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran
2023.

Pasal 105

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
organ UB yang:
- telah diangkat atau telah terbentuk; atau
- diangkat atau dibentuk selama masa transisi
sampai dengan terbentuknya organ UB sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah
ini,
memperoleh hak keuangan berdasarkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UB sampai dengan berlakunya pola pengelolaan
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UB.
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UB yang telah ada sebelum peraturan pemerintah ini
mulai berlaku, tetap berstatus sebagai pegawai UB
dan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat S (lima)
tahun sejak Peraturan pemerintah ini mulai berlaku.

SK No 101298 A

---

PRES IDEN

Pasal 106

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan dan keputusan di lingkungan UB
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 781); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 58 Tahun 20l8 tentang Statuta
Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20l8 Nomor 1578),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 108

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 081150 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal l8 Oktober 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

ir.t
rl )t
sil Djaman

SK No010948 A

---

PRESIDEN