Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi
atau ketergantungan yang membahayakan
kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku,
kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat
untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan
dalam mengendalikan penggunaannya, memberi
prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada
kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat
menyebabkan keadaan gejala putus zat.
1. Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara
keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun
tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah
untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan
dihirup atau dikunyah.
1. Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang
dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau
dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok
putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan
dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica,
dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya
mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa
bahan tambahan.
1. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine
yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana
rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang
bersifat adiktif dapat mengakibatkan
ketergantungan.
1. Tar . . .
---
1. Tar adalah kondensat asap yang merupakan total
residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah
dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat
karsinogenik.
1. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya
disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan
komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau
memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran
untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan
Produk Tembakau yang ditawarkan.
1. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan
pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu
Produk Tembakau untuk menarik minat beli
konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan
dan sedang diperdagangkan.
1. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk
kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam
bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan
yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan
dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi
Produk Tembakau atau penggunaan Produk
Tembakau.
1. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk
Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan,
kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang
disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke
dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian
Kemasan Produk Tembakau.
1. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk
mewadahi dan/atau membungkus Produk
Tembakau baik yang bersentuhan langsung dengan
Produk Tembakau maupun tidak.
1. Kawasan . . .
---
1. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area
yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok
atau kegiatan memproduksi, menjual,
mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk
Tembakau.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun
tidak berbadan hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan
makanan.
