Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah,
sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di
dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi
sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan
estetika.
1. Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk
menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa
yang berkaitan dengan Hortikultura.
1. Pembiayaan ...
---
1. Pembiayaan Hortikultura adalah penyediaan dana, insentif,
dan/atau fasilitasi untuk penyelenggaraan Hortikultura,
Usaha Hortikultura, dan bantuan pengembangan usaha
yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku
usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan
lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura
baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum
Republik Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Hortikultura.
