Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1957 tentang PENURUNAN PORTO BAGI PENGIRIMAN SURAT KABAR DAN LAMPIRAN DAN PENGUBAHAN LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, LEMBARAN-NEGARA 1934 NO. 721)

PP No. 11 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

"Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran Negara 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 81), diubah lebih lanjut sebagai berikut :
Pasal 6 ayat (1), bahwa "Nieuwsblade en bijvoegels", sub a, dalam lajur "Port in centen":
ke-1.belakang "t/m 250 gram per 50 gram. " angka "5" harus dibaca "3 1/2";
ke-2.belakang "boven 250 gram per 250 gram", angka "25" harus dibaca "20".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957.
Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI MUDA PERHUBUNGAN, ttd A.B. de ROSARI Diundangkan pada tanggal 19 Maret 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 20 TAHUN 1957

MEMORI PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1957 TENTANG PENURUNAN PORTO BAGI PENGIRIMAN SURAT-KABAR DAN LAMPIRAN DAN MENGUBAH LEBIH LANJUT "ALGEMENE BEPALINGEN TER UITVOERING VAN DE POSTORDONNANTIE 1935" (POSTVERORDENING 1935, LEMBARAN NEGARA 1934 No. 721).
Permohonan oleh Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS) untuk menurunkan porto dan bea udara bagi pengiriman surat kabar dan lampiran telah beberapa kali ditinjau dan dipelajari secara mendalam selama 2 tahun ini. Tetapi permohonan itu sampai sekarang belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah, berdasarkan alasan-alasan yang berikut :
Penurunan tarip bea-udara untuk surat kabar yang dilakukan dalam tahun 1952 telah mengakibatkan inkomotenderving yang tidak sedikit bagi Jawatan P.T.T.
Sekedar sebagai gambaran diterangkan di sini, bahwa selisih antara porto dan bea udara yang dipungut dari para penerbit dengan jumlah biaya pengangkutan surat kabar yang dibayarkan kepada G.I.A., dalam tahun 1954 berjumlah Rp. 1.800.000,- Dalam tahun 1956 jumlah selisih itu adalah Rp. 2,3 juta.
Ini berarti, bahwa pada hakikatnya Jawatan P.T.T. tiap tahun memberi sokongan kepada penerbit-penerbit surat kabar sejumlah uang yang tidak sedikit. Sokongan berupa uang itu ditambah lagi dengan sokongan berupa "Service," yakni mulai dari penerimaan sampai pengantaran surat-surat kabar itu yang dilakukan secara cuma-cuma.
Berhubung dengan itu Pemerintah selama ini menganggap tidak ada alasan untuk menurunkan lagi tarip-tarip yang berlaku.
Dalam…

Dalam pada itu Pemerintah telah mempertimbangkan kembali masalah ini dan berdasarkan pertimbangan, bahwa perusahaan-perusahaan persurat-kabaran, yang merupakan salah satu alat penting bagi pertumbuhan demokrasi, kini lebih banyak daripada yang sudah-sudah mengalami kesukaran-kesukaran keuangan telah MEMUTUSKAN untuk memberikan penurunan lagi bagi pengiriman surat kabar dan lampiran sebesar 25% dari tarip-tarip yang berlaku sekarang. Dengan demikian sokongan yang diberikan oleh Jawatan PTT kepada perusahaan-perusahaan persuratkabaran itu tiap tahun akan meliputi jumlah kurang lebih 3 juta rupiah ditambah servis cuma-cuma.
Untuk menghindarkan salah faham perlu dijelaskan di sini, bahwa dengan surat kabar itu dimaksud juga majalah-majalah yang diterbitkan sekurang-kurangnya sekali sebulan. Selain dari itu perlu ditegaskan pula, bahwa penurunan baru ini hanya berlaku bagi pengiriman secara perangko berlangganan, langsung dari penerbit kepada para langganannya di INDONESIA; pengiriman secara "perangko berlangganan" dalam hubungan ke luar negeri belum diperbolehkan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1204