Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI

PP No. 11 Tahun 1975 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Dosis Radiasi adalah jumlah energi yang dipindahkan dengan jalan ionisasi kepada suatu volume tertentu atau kepada seluruh tubuh, yaitu biasanya disamakan dengan jumlah energi yang diserap oleh jaringan atau zat lainnya tiap satuan massa pada tempat pengukuran, sedangkan satuannya ialah rad, ekivalen dengan jumlah energi yang diserap sebesar 100 erg tiap gram zat yang terkena radiasi itu.
b. Nilai Batas yang Diizinkan adalah dosis radiasi yang masih dapat diterima oleh seseorang tanpa menimbulkan kelainan-kelainan genetik atau somatik yang berarti menurut tingkat kemajuan/pengetahuan pada dewasa ini, tidak termasuk untuk tujuan kedokteran.
c. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi yang berwenang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
d. Ahli Proteksi Radiasi adalah seorang yang telah mendapat pendidikan khusus dalam kesehatan kerja terhadap radiasi yang menurut penilaian Instansi yang berwenang dianggap mempunyai cukup keahlian dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan diangkat oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi sebagai Ahli Keselamatan Kerja atas usul Instansi yang berwenang.
e. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh Instansi yang Berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang dosis-dosis radiasi yang diterimanya.
f. Penguasa Instalasi Atom adalah Kepala/Direktur Instalasi Atom atau orang lain yang ditunjuk untuk mewakilinya.
g. Kecelakaan adalah suatu kejadian di luar dugaan yang memungkinkan timbulnya bahaya radiasi, dan kontaminasi, baik bagi pekerja radiasi maupun bukan pekerja radiasi.
h. Sampah Radioaktip adalah zat-zat radioaktip dan bahan-bahan serta peralatan yang telah terkena zat-zat radioaktip atau menjadi radioaktip

karena operasi-operasi nuklir dan tidak dapat dipergunakan lagi.
i. Instansi yang Berwenang adalah Badan Tenaga Atom Nasional.

Pasal 2

Untuk menentukan Nilai Batas Yang Diizinkan ditetapkan dosis tertentu sehingga menurut tingkat pengetahuan dewasa ini, kemungkinan luka somatik dan kerusakan genetik dapat dihindarkan.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan Nilai Batas Yang Diizinkan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Yang Berwenang.

Pasal 4

Setiap Instalasi Atom harus mempunyai sekurang-kurangnya seorang Petugas Proteksi Radiasi.

Pasal 5

(1) Setiap Penguasa Instalasi Atom, dengan persetujuan Instansi Yang Berwenang, diwajibkan menunjuk dirinya sendiri atau orang lain dibawahnya selaku Petugas Proteksi Radiasi.
(2) Petugas Proteksi Radiasi bertanggungjawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan keselamatan setiap orang dalam lingkungan kekuasaaannya kepada Penguasa Instalasi Atom.

Pasal 6

Petugas Proteksi Radiasi berkewajiban menyusun Pedoman Kerja, Instruksi dan lain-lain yang berlaku dalam lingkungan Instalasi atom yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk mengawasi ditaatinya peraturan-peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi, perlu ditunjuk Ahli Proteksi Radiasi oleh Instansi Yang Berwenang.
(2) Ahli Proteksi Radiasi diwajibkan memberikan laporan kepada Instansi Yang Berwenang dan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi secara

berkala.

Pasal 8

Setiap calon pekerja radiasi yang akan bekerja dalam Instansi Atom wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.

Pasal 9

(1) Setiap pekerja radiasi disyaratkan sehat jasmaniah maupun rohaniah.
(2) Setiap pekerja radiasi. secara berkala wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.

Pasal 10

(1) Pemeriksaan berkala bagi pekerja radiasi dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Apabila dipandang perlu, pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(3) Setiap pekerja radiasi yang MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan Instalasi Atom wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.

Pasal 11

(1) Setiap pekerja radiasi mempunyai kartu kesehatan guna mencatat secara teratur hasil pemeriksaan medis dan disimpan dibawah pengawasan dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.
(2) Petugas Proteksi Radiasi diwajibkan mencatat dalam kartu khusus secara teratur banyaknya dosis radiasi menurut jenis yang diterima oleh setiap pekerja dalam Instalasi Atom setempat dan kartu tersebut disimpan dibawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi.

Pasal 12

Kartu Kesehatan tersebut pada Pasal 11, tetap mengikuti pekerja radiasi dalam tiap lingkungan pekerjaannya.

Pasal 13

Petugas Proteksi Radiasi dapat menasehatkan untuk memindahkan seseorang pekerja radiasi ketempat lain, apabila Nilai Batas yang diizinkan untuk angka waktu tertentu dilampaui.

Pasal 14

Semua pekerjaan yang memakai zat radioaktip terbuka dan zat radio-aktip tertutup serta sumber-sumber radiasi lainnya, harus mengikuti ketentuan- ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Yang Berwenang.

Pasal 15

Wanita hamil tidak diperkenankan menerima dosis radiasi yang melebihi Nilai Batas Yang Diizinkan sebagai yang diatur pada Pasal 3.

Pasal 16

Untuk menjaga keselamatan seseorang, maka didalam Instalasi Atom perlu diadakan pembagian daerah sesuai dengan tingkat bahaya radiasinya yang ditentukan oleh Instansi Yang Berwenang.

Pasal 17

Sampah radioaktip harus dikumpulkan, disimpan, dan dibuang pada tempat dan dengan cara sebagai yang ditentukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Instansi Yang Berwenang.

Pasal 18

Dalam hal terjadi kecelakaan, setiap Instalasi Atom diwajibkan mengambil tindakan dan menyelenggarakan pengamanan untuk keadaan darurat.

Pasal 19

Dalam hal terjadi kecelakaan, dimana anggota masyarakat umum mungkin menjadi korban, harus segera diadakan hubungan dengan pejabat/penguasa setempat.

Pasal 20

Tindakan pengamanan dipimpin oleh Penguasa Instalasi Atom atau orang lain yang khusus ditunjuk untuk itu dibantu oleh pejabat/penguasa setempat.

Pasal 21

Dalam semua tindakan pertolongan terhadap kecelakaan, keselamatan manusia diutamakan.

Pasal 22

Sebab-sebab kecelakaan harus segera diselidiki oleh suatu Team yang terdiri dari Ahli Proteksi Radiasi dan Penguasa Instalasi Atom yang bersangkutan atau Wakil yang ditunjuknya, yang dibentuk oleh Instansi Yang Berwenang serta hasilnya dilaporkan kepada Instansi Yang Berwenang.

Pasal 23

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal- pasal 5 ayat (1), 6, 11 ayat (2) dan Pasal 18, diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 24

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Yang Berwenang.

Pasal 25

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 April 1975

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

Ttd.

SUDHARMONO, SH.