Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 TENTANG PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR DAN LALU LINTAS DEVISA

PP No. 11 Tahun 1976 berlaku

Pasal 1

Ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut :

"Pasal 3

(1) Eksportir menerima nilai lawan dari hasil penjualan suluruh Devisa Umum itersebut pada Pasal 2 ayat (1) setelah dikurangi pungutan atas hasil devisa ekspor. yang disebut Pajak Ekspor,

(2) Besarnya Pajak Ekspor ditetapkan sebesar 0% (nol persen), 5% (lima persen), dan 10% (sepuluh persen).

(3) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan, MENETAPKAN penggolongan jenis barang-barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor tersebut pada ayat (2).

(4) Untuk barang-barang ekspor yang ditetapkan Harga Patokannya, Pajak Ekspor dihitung dari Harga Patokan, sedang untuk barang- barang ekspor yang tidak ditetapkan Harga Patokannya. Pajak Ekspor dihitung dari harga FOB yang sebenarnya diterima."

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.