Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUHPULUH) TAHUN ATAU LEBIH

PP No. 11 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

(1) Pensiun Pokok Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 1977 dan antara tanggal 1 April 1977 sampai dengan tanggal 31 Maret 1978 telah mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977.
(2) Pensiun Pokok Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 1977 dan antara tanggal 1 April 1978 sampai dengan 31 Maret 1979 telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April 1978 disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977.
(3) Penyesuaian Pensiun Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD.
SUDHARMONO, S.H.