Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN KEPELABUHAN

PP No. 11 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Pelabuhan adalah daerah tempat berlabuh dan/atau tempat bertambahnya kapal laut serta kendaraan air lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar muat barang dan hewan, serta merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi;

b. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk kegiatan sektor perindustrian, pertambangan, atau pertanian yang pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan untuk bongkar muat bahan baku dan hasil produksinya yang tidak dapat ditampung oleh pelabuhan yang dibuka untuk umum;
c. Administrator Pelabuhan adalah koordinator bidang perhubungan laut yang berfungsi mengkoordinasikan unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan, instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
d. Kepala Pelabuhan adalah kepala tim pelaksana teknis instansi pemerintah bidang perhubungan laut yang melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi- instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
e. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan;
f. Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan adalah unit organisasi Badan Usaha Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
g. Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus adalah pejabat instansi yang bersangkutan yang bertugas melakukan pengoperasian pelabuhan khusus;
h. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut.

Pasal 2

(1) Daerah lingkungan kerja pelabuhan meliputi wilayah perairan dan daratan dengan bangunan-bangunan dan fasilitas-fasilitas teknis lainnya yang diperlukan untuk pelayanan kapal laut dan kendaraan air lainnya serta kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan angkutan laut.
(2) Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan merupakan kawasan di sekeliling daerah lingkungan kerja pelabuhan yang izin penggunaan tanah dan pembangunan gedung- gedungnya serta lain-lain bangunannya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya setelah terlebih dahulu mendengar pendapat dari Kepala Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan/Kepala Pelabuhan.
(3) Batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan batas daerah lingkungan kepentingan pelabuhan ditetapkan dalam peraturan-peraturan untuk masing-masing pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Pelabuhan dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.

Pasal 4

(1) Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintahan merupakan sarana untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan dalam menunjang penyelenggaraan angkutan laut.
(2) Pembinaan kepelabuhanan disusun dalam sistem kepelabuhanan nasional yang merupakan bagian dari sistem perhubungan laut yang mampu menunjang pembangunan nasional.

Pasal 5

(1) Menteri melakukan pembinaan kepelabuhanan baik mengenai pembangunan, pendayagunaan maupun pengembangannya.
(2) Pembinaan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengembangan fasilitas-fasilitas kepelabuhanan untuk:
a. kapal laut dan kendaraan air lainnya, penumpang, barang, dan hewan;
b. pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan-peraturan angkutan laut, keselamatan pelayaran dan tertib bandar;
c. pemeriksaan terhadap lalu lintas penumpang, barang dan hewan yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan-peraturan di bidang tugas-tugas pemerintahan;
d. penyelenggaraan ketertiban dan keamanan intern pelabuhan.

Pasal 6

(1) Penetapan suatu tempat sebagai pelabuhan dilakukan oleh Menteri.
(2) Penetapan suatu pelabuhan sebagai pelabuhan untuk keperluan perdagangan luar negeri dilakukan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan.
(3) Penetapan suatu pelabuhan sebagai pelabuhan khusus termasuk penetapan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Menteri.

Pasal 7

(1) Pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan meliputi:
a. penyediaan dan pengusahaan kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh;
b. pengusahaan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal- kapal (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal
c. penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang;
d. penyediaan dan pengusahaan gudang-gudang dan tempat penimbunan barang- barang, angkutan bandar, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
e. penyediaan dan pengusahaan tanah untuk pelbagai bangunan dan lapangan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri;
f. penyediaan jaring-jaring jalan dan jembatan, saluran pembuangan air, saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan lain-lain;

g. pengusahaan jasa terminal;
h. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang pengusahaan jasa kepelabuhanan yang ditetapkan Menteri.
(2) Badan Usaha Pelabuhan MENETAPKAN tata guna dan pengelolaan tanah dan perairan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Pelabuhan khusus sebagai sarana kegiatan instansi yang bersangkutan disediakan khusus untuk kegiatan bongkar muat bahan baku dan hasil produksi instansi tersebut.
(2) Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini Menteri bersama-sama Menteri yang bertanggung jawab atas kegiatan sektor perindustrian, pertambangan, atau pertanian tersebut mengatur ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan jasa kepelabuhanan dan pemanfaatan fasilitas pelabuhan yang ada di pelabuhan khusus.

Pasal 9

(1) Unsur-unsur pelaksana di pelabuhan terdiri dari instansi-instansi dan unit-unit kerja yang tugasnya berkaitan dengan lalu lintas kapal, penumpang, barang, dan hewan di pelabuhan.
(2) Instansi dan unit kerja tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, antara lain:
a. unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
b. unit pelaksana teknis pelabuhan di pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
c. unit-unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut selain tersebut dalam huruf a dan huruf b;
d. Instansi-instansi Pemerintah lainnya;
e. Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya;
f. Administrator Pelabuhan di pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Pasal 10

Tugas instansi dan unit kerja di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah:
a. unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
b. unit pelaksana teknis pelabuhan melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi Pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi- instansi Pemerintah lainnya untuk melaksanakan tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
c. unit-unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut melaksanakan fungsi kebandaran, perkapalan dan pelayaran, jasa maritim, perambuan dan penerangan pantai, elektronika dan telekomunikasi pelayaran, pengamanan pelabuhan dan bandar serta lalu lintas dan angkutan laut;

d. instansi-instansi Pemerintah lainnya melaksanakan fungsi di bidangnya masing-masing;
e. Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya melaksanakan fungsi usaha penunjang dan/atau pemakai jasa kepelabuhanan;
f. Administrator Pelabuhan melaksanakan koordinasi terhadap unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan, instansi-instansi Pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi- instansi Pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Pasal 11

(1) Unsur-unsur pelaksana di pelabuhan khusus terdiri dari instansi-instansi dan unit-unit kerja yang tugasnya berkaitan dengan lalu lintas kapal, barang dan/atau hewan sesuai dengan sifat pelabuhan khusus yang bersangkutan.
(2) Instansi dan unit kerja tersebut dalam ayat (1) Pasal ini antara lain:
a. pelaksana pelabuhan khusus yang merupakan pelaksana instansi yang mengoperasikan pelabuhan khusus;
b. unit-unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut yaitu kesyahbandaran, instansi navigasi dan instansi lalu lintas angkutan laut;
c. Instansi-instansi Pemerintah lainnya;
d. unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan;
e. Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya.

Pasal 12

Tugas instansi dan unit kerja di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah:
a. pelaksana pelabuhan khusus melaksanakan pengoperasian pelabuhan khusus yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. unit-unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut melaksanakan fungsi kebandaran, perkapalan dan pelayaran, jasa maritim, perambuan dan penerangan serta lalu lintas dan angkutan laut;
c. instansi-instansi Pemerintah lainnya melaksanakan fungsi di bidangnya masing-masing;
d. unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan khusus yang bersangkutan.
e. Badan Usaha Milik Negara dan/atau swasta lainnya melaksanakan fungsi usaha penunjang dan/atau pemakai jasa kepelabuhanan di pelabuhan khusus yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kepelabuhanan oleh unsur-unsur pelaksana di pelabuhan yang dibuka untuk umum dan di pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan berazaskan prinsip koordinasi dan kerja sama antar unsur-unsur tersebut.
(2) Koordinasi unsur-unsur pelaksana di pelabuhan yang dibuka untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Administrator Pelabuhan /Kepala Pelabuhan.
(3) Koordinasi unsur-unsur pelaksana di pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh instansi Pemerintah bidang perhubungan laut yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Pembinaan teknis operasional pelabuhan-pelabuhan yang terletak dalam satu atau beberapa Propinsi/Daerah Tingkat I yang dipandang dari sudut kepentingan pembinaan dan pengembangan angkutan laut merupakan suatu kesatuan, dilakukan oleh instansi vertikal Pemerintah bidang perhubungan laut.
(2) Terhadap tugasnya masing-masing Administrator Pelabuhan dan Kepala Pelabuhan secara hirarkis bertanggung jawab kepada instansi vertikal Pemerintah bidang perhubungan laut yang bersangkutan.
(3) Kepala unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan secara hirarkis fungsional bertanggung jawab kepada Direksi Badan Usaha Pelabuhan yang bersangkutan.
(4) Kepala Pelaksana Pelabuhan Khusus secara hirarkis fungsional bertanggung jawab kepada instansi yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Pembangunan pelabuhan yang dibuka untuk umum dilakukan atas biaya Pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan.
(2) Pembangunan pelabuhan khusus dilakukan atas biaya instansi yang bersangkutan.

Pasal 16

Pengoperasian pelabuhan khusus dilakukan oleh instansi yang bersangkutan dengan mengindahakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini Menteri MENETAPKAN pelabuhan-pelabuhan yang jasa kepelabuhanannya diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan pelabuhan-pelabuhan yang jasa kepelabuhannya dikelola oleh unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut.

Pasal 18

Jumlah pelabuhan yang pengusahaannya dilaksanakan oleh Badan-badan Usaha Pelabuhan dapat diperluas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

(1) Pelabuhan yang dibuka untuk umum digolongkan menurut kelas-kelas berdasarkan bobot kerja pelabuhan yang bersangkutan.
(2) Kelas-kelas pelabuhan tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

Pengelolaan Badan-badan Usaha Pelabuhan dalam bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan, organisasi, dan tata laksana serta operasi disusun dalam sistem yang sama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1) Setiap pungutan pelabuhan yang melekat pada tugas-tugas pemerintahan baik di pelabuhan yang dibuka untuk umum maupun di pelabuhan khusus ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap pungutan jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri atas usul Direksi Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Pungutan tersebut pada ayat (1) Pasal ini merupakan penerimaan Negara, sedangkan pungutan tersebut pada ayat (2) Pasal ini merupakan penerimaan Badan Usaha Pelabuhan.

Pasal 22

Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen dalam MENETAPKAN peraturan sepanjang menyangkut bidang kepelabuhanan menyesuaikan ketentuan-ketentuannya dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 23

(1) Instansi-instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di pelabuhan menjalankan tugasnya dengan mengindahkan koordinasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dalam menjalankan tugasnya instansi-instansi tersebut pada ayat (1) Pasal ini secara hirarkis fungsional tetap bertanggung jawab kepada instansi atasannya masing-masing.

Pasal 24

Dengan dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka peraturan-peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhanan dan Daerah Pelayaran yang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dan belum ditetapkan penggantinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 25

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 26

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 14