Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1984 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TANJUNG BALAI SELATAN DAN KECAMATAN TANJUNG BALAI UTARA DI DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG BALAI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA

PP No. 11 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Membentuk 2 (dua) Kecarnatan di dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Balai, yaitu :
1. Kecamatan Tanjung Balai Selatan, yang meliputi wilayah :

a. Keturahan Tanjung Balai Kota I;

b. Kelurahan Tanjung Balai Kota II;
2. Kecamatan Tanjung Balai Utara, yang meliputi wilayah :

a. Kelurahan Tanjung Balai Kota III;

b. Kelurahan Tanjung Balai Kota IV.

Pasal 2

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Balai Selatan berkedudukan di Kelurahan Tanjung Balai Kota I.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Balai Utara berkedudukan di Kelurahan Tanjung Balai Kota III.

Pasal 3

Setiap perubahan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 12