Hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri
Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980.
Hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri
Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980.
Hak keuangan/administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku bagi Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA serta bekas Jaksa Agung, bekas Panglima Angkatan Bersenjata, dan bekas Gubernur Bank INDONESIA serta janda/dudanya, terhitung mulai tanggal 1 April 1983.
Besamya pji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA, adalah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 25) dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 17