Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA

PP No. 11 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri

Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980.

Pasal 2

Hak keuangan/administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku bagi Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA serta bekas Jaksa Agung, bekas Panglima Angkatan Bersenjata, dan bekas Gubernur Bank INDONESIA serta janda/dudanya, terhitung mulai tanggal 1 April 1983.

Pasal 3

Besamya pji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA, adalah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 4

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 25) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 17