Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang BENTUK DAN ISI SURAT PATEN

PP No. 11 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Surat Paten diberikan dengan bentuk dan isi sesuai dengan contoh terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

Surat Paten ditandatangani oleh Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 3…

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 15