Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1994 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS BANK BUKOPIN

PP No. 11 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin.

Pasal 2…

Pasal 2

Nilai penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah).

Pasal 3

Penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.

Pasal 4

Pelaksanaan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Stbl Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6…

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 16