Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

PP No. 11 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1980.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang bersumber dari dana bagian Pemerintah dari kontrak kerjasama batubara:
a. sebesar Rp. 60.300.000.000,00 (enam puluh miliar tiga ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara yang telah di bangun di Tanjung Enim, Tarahan dan Gresik I tahun 1993.

b. sebesar Rp 224.200.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara masing-masing 1 (satu) pabrik yang akan di bangun di Serang, semarang, dan Cicacap, serta 2 (dua) pabrik di Gresik; dan
2. Besarnya seluruh nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 284.500.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Januari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1998.

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 13